Dalam Undang-Undang No. 10 Thn 2009 Tentang Kepariwisataan , materi yang diatur didalamnya yakni mengenai antara lain hak dan kewajiban masyarakat; wisatawan; pelaku usaha; pemerintah; dan pemerintah daerah; pembangunan kepariwisataan yang komperehensif dan berkelanjutan; koordinasi lintas sektoral; pengaturan kawasan strategis; pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata; badan promosi pariwisata; asosiasi kepariwisataan; standarisasi usaha; kompetensi pekerja pariwisata; dan pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.
Pasal 22 UU Kepariwisataan tersebut di isyaratkan, bahwa setiap pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan; membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan; mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kaitannya dengan Usaha Hiburan dan Rekreasi, maka diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayasn dan Pariwisata Nomor : PM.91/HK.501/MKP/2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
Ruang lingkup usaha kegiatan hiburan dan rekreasi, yakni bidang usaha penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi meliputi jenis usaha, yaitu :
1. Gelanggang Olahraga, antara lain Billyard, Gelanggang Renang, Gelanggang Bowling, Lapangan Footsal, Lapangan Golf, Lapangan Pacuan Kuda dan/atau lapangan sport lainnya.
2. Gelanggang Seni, antara lain Sanggar Seni, Gedung Pertunjukan Seni, dsn/atau Gedung Bioskop.
3. Arena Permainan, antara lain Arena Permainan Anak-Anak, Arena Permainan Ketangkasan Manual/Mekanik/Elektronik, dan/atau arena permainan lainnya.
4. Hiburan Malam, antara lain Kelab Malam, Pub, dan Discotik.
5. Panti Pijat dan/atau Griya Pijat.
6. Mandi Uap.
7. Pusat Kebugaran.
8. Salon dan/atau Klinik Kecantikan.
9. Bridal.
10.Taman Margasatwa.
11.Pentas Pertunjukan Satwa.
12.Taman Rekreasi.
13.Kolam Pemancingan.
14.Karaoke.
15.Jasa Impresariat/ Promotor; dan
16.Pertunjujan Temporer.
Kepariwisataan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan tujuan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, adalah meningkatkan kesejahteraan rohani dan jasmani. (Pendiri Ashiri Manado),-
Ikuti tulisan menarik N Raymond Frs lainnya di sini.