x

Iklan

Rudi Andriyanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Oktober 2019

Minggu, 20 Oktober 2019 20:39 WIB

Pemerintah Perlu Mengkaji Ulang Kenaikan Bea Cukai Rokok

kenaikan pada bea cukai rokok perlu dikaji lagi oleh pemerintaj perihan dampak positif dan negatifnya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

20 oktober 2019 12.28pm

Oleh: Rudi Andriyanto

rokok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ilustrasi cukai rokok (myriams photos)
Salatiga, Pemerintah tengah merencanakan besaran kenaikan tarif cukai rokok yang akan diberlakukan pada 2020 nanti. Kenaikan total cukai rokok dan minuman beralkohol pada APBN 2019 sebesar Rp 165.6 Trilliun. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.03/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, selain mengatur kenaikan tarif cukai, pemerintah juga akan mengimplementasikan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Seperti pengalaman sebelumnya, rencana pemerintah untuk menaikkan dan melaksanakan simplifikasi tarif cukai pada 2020 mendatang kembali mengundang pro-kontra berbagai kalangan.

Pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tujuan utama dari pengenaan tarif cukai rokok adalah memelihara kesehatan masyarakat Indonesia sekaligus memperoleh pemasukan yang cukup besar untuk pendapatan negara. Kita lihat saja, Rokok memang merupakan produk hasil olahan tembakau yang sangat populer dan sangat kontroversial di Indonesia ini. Kontroversi rokok tersebut disebabkan karena di satu sisi rokok memberikan keuntungan besar bagi penerimaan kas negara dan industrinya mampu membantu mengurangi permasalahan pengangguran negeri ini, namun di sisi lain rokok juga memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi kesehatan masyarakat. Bahaya penyakit akibat rokok seperti yang telah tercantum dalam bungkus rokok selalu menghantui, bahkan sudah banyak merenggut nyawa warga masyarakat sendiri. Hal inilah yang sampai saat ini belum mendapatkan titik temu penyelesaian masalahnya.

Dengan adanya kenaikan pada bea cukai rokok tahun depan, mungkin cara itu cukup efisien untuk mengurangi para perokok aktif yang ada di Indonesia, tapi selain itu, pemerintah harus mengkaji ulang langkahnya tersebut. Pasalnya, banyak hal mungkin akan terjadi ketika pemerintah benar benar menaikkan bea cukai pada rokok yang berimbas pada kenaikan harga rokok itu sendiri di pasaran.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, tembakau dan barang hasil olahannya menjadi salah satu BKC (Barang Kena Cukai) sehingga tembakau memiliki sumbangan yang besar dalam penerimaan kas negara. Berdasarkan data tahun 2011, penerimaan cukai yang mencapai lebih dari 77 miliar itu sebagian besar diperoleh dari cukai rokok yang merupakan produk hasil olahan tembakau, dan jika kita kembali pada prinsip ekonomi "ketika harga barang tinggi, maka permintaan akan rendah, sebaliknya jika harga barang rendah permintaan akan naik" dengan prinsip ini bukan tidak mungkin para perokok aktif akan semakin berkurang dengan tingginya harga rokok yang mereka konsumsi, alhasil permintaan terhadap rokok juga akan mengalami penurunan, dan ini mungkin sejalan dengan tujuan pemerintah indonesia untuk mengurangi perokok dan meningkatkan mutu kesehatan yang ada di Indonesia.

Tapi jika kondisi ini terjadi secara terus menerus, bukan tidak mungkin akan menyebabkan penurunan produksi pada perusahaan, pengurangan karyawan dan meningkatnya jumlah pengangguran yang ada. Tidak hanya itu, kenaikan bea cukai rokok juga akan berpengaruh kepada para petani tembakau yang harus mengurangi jumlah panennya dan para pedagang pedagang kecil kecilan yang sebagian besar bergantung pada penjualan rokok.

Pihak pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya penanggulangan masalah rokok ini, namun beberapa upaya terlihat kurang tegas, karena di satu sisi menekan konsumsi rokok, namun di sisi lain berupaya untuk meningkatkan pemasukan negara dari sektor cukai.

Ikuti tulisan menarik Rudi Andriyanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan