x

Siaran pers Kominfo

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 21 Oktober 2019 17:13 WIB

Komentar ‘Rezim Koplak’, Pejabat Kementerian Informasi Akhirnya Dicopot

Rupanya komentar singkat pejabat berinisial HP itu berbuntut panjang. Ia pun dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KPI sejak Jumat, 18 Okotber 2019 sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Beberapa waktu lalu beredar secara viral komentar  seorang  pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  terhadap insiden penusukan yang dialami oleh Menkopolhukam Wiranto.  Pejabat ini berkomentar  di media sosial  antara lain:  “Emang Gue Pikirin…Sinetron yang dibuat rezim koplak untuk pengalihan….”

Rupanya komentar singkat pejabat berinisial HP itu berbuntut panjang. Ia pun  dicopot sementara  dari jabatannya sebagai  Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KPI sejak Juma, 18 Oktober 2019 sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Sesuai  rilis Kominfo,  tim pemeriksa yang telah dibentuk akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran untuk merekomendasikan bentuk hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembebastugasan HP  sesuai  dengan Pasal 27 PP No 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawati Negeri Sipil yang berbunyi:

  • Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
  • Pembebasan sementara dari tugas jabatannya berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
  • PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal atasan langsung tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.

 

Edaran Kepala BKN
Di luar PP mengenai Disiplin PNS,  Kepala Badan Kepegawaian Negara juga telah mengeluarkan Surat Edaran   pada Mei  2018 lalu. Isi edaran yang memuat sejumlah norma baru itu sebagai berikut:

  1. Menyampaikan pendapat  baik  lisan  maupun  tertulis  lewat  media  sosial  yang bermuatan ujaran  kebencian  terhadap  Pancasila,  UndangUndang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat  baik  lisan  maupun  tertulis  lewat  media  sosial  yang mengandung ujaran  kebencian  terhadap  salah  satu  suku,  agama,  ras,  dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan  membenci  Pancasila, Undang‐Undang  Dasar  Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau  menghadiri  kegiatan  yang  mengarah  pada  perbuatan menghina,  menghasut,  memprovokasi,  dan  membenci  Pancasila,  Undang‐Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau  mendukung  sebagai  tanda  setuju  pendapat  sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes,dislike, love, retweet, atau commentdi media sosial.
  • ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang  atau    Penjatuhan  hukuman  disiplin  itu dilakukan dengan mempertimbangkan  latar  belakang  dan  dampak  perbuatanyang  dilakukan  oleh  ASN tersebut.


Surat Edaran Menteri PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara an Reformasi Birokrasi pada waktu yang hampir bersamaan juga mengeluarkan Surat Edaran No. 137/2018  tentang  Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN tertanggal 21 Mei 2018. 

Surat edaran ini tidak membuat norma baru, lebih merupakan himbauan, dan pelanggaran ASN yang mungkin terjadi dalam beraktivtitas di media sosial  diproses dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.  Ini berarti merujuk pada UU ASN dan PP Disiplin PNS serta PP Kode Etik PNS.  ***

Baca juga:
Politikus PKB Bongkar Suap Rp 7 M, Muhaimin Terancam Jerat KPK?

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler