Beberapa waktu lalu beredar secara viral komentar seorang pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap insiden penusukan yang dialami oleh Menkopolhukam Wiranto. Pejabat ini berkomentar di media sosial antara lain: “Emang Gue Pikirin…Sinetron yang dibuat rezim koplak untuk pengalihan….”
Rupanya komentar singkat pejabat berinisial HP itu berbuntut panjang. Ia pun dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KPI sejak Juma, 18 Oktober 2019 sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
Sesuai rilis Kominfo, tim pemeriksa yang telah dibentuk akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran untuk merekomendasikan bentuk hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembebastugasan HP sesuai dengan Pasal 27 PP No 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawati Negeri Sipil yang berbunyi:
- Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
- Pembebasan sementara dari tugas jabatannya berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
- PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal atasan langsung tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Edaran Kepala BKN
Di luar PP mengenai Disiplin PNS, Kepala Badan Kepegawaian Negara juga telah mengeluarkan Surat Edaran pada Mei 2018 lalu. Isi edaran yang memuat sejumlah norma baru itu sebagai berikut:
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang‐Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
- Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang‐Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang‐Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes,dislike, love, retweet, atau commentdi media sosial.
- ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatanyang dilakukan oleh ASN tersebut.
Surat Edaran Menteri PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara an Reformasi Birokrasi pada waktu yang hampir bersamaan juga mengeluarkan Surat Edaran No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN tertanggal 21 Mei 2018.
Surat edaran ini tidak membuat norma baru, lebih merupakan himbauan, dan pelanggaran ASN yang mungkin terjadi dalam beraktivtitas di media sosial diproses dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Ini berarti merujuk pada UU ASN dan PP Disiplin PNS serta PP Kode Etik PNS. ***
Baca juga:
Politikus PKB Bongkar Suap Rp 7 M, Muhaimin Terancam Jerat KPK?
Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.