Masih ingat tentang keluhan Muhammad Chozin Amirullah, calon penumpang Lion Air yang gagal terbang pada Lebaran lalu? Kini Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta ini menggugat Lion lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pemberitaan sejumlah media online, Chozin meminta Lion Air membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 100,1 miliar karena gagal terbang dari Jakarta ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 2 Juni 2019.
Alasannya? "Karena ketidakadilan saja. Saya sudah datang tepat waktu, tapi tidak berangkat," kata Chozin. Sehari setelah kejadian, ia sebetulnya sudah melayangkan protes terhadap perusahaan bergambar logo singa merah itu akibat insiden gagal check in yang dialaminya.
Ditolak oleh Counter in
Chozin mengaku telah datang ke bandara lebih awal pada 2 Juni 2019 itu. Dalam tiket elektronik yang dipegangnya, ia seharusnya dijadwalkan terbang pukul 10.05 WIB pada 2 Juni dan akan tiba di tempat tujuan pukul 11.30 WIB.
"Saya datang ke bandara di Terminal 1B jauh lebih awal untuk keperluan cek-in. Datang lebih awal karena sadar, menjelang lebaran pasti antrean panjang," ujar Chozin. Ceritanya dituangkan ke media sosial Facebook saat itu.
Di counter check in, Chozin harus mengantre panjang. Karena antrean yang mengular tersebut, ia baru tiba di counter check in pukul 09.20. Alih-alih mendapatkan boarding pass, seorang petugas berinisial MFA malah mengatakan bahwa Chozin terlambat check in.
Chozin mengaku terkejut karena kursi yang sedianya menjadi miliknya itu sudah terisi oleh penumpang lain. Kala itu petugas juga mengatakan bahwa penumpang seharusnya melalukan check in online terlebih dulu.
"Memang ada aturan baru harus check-in online ya? Setahu saya check-in online hanya salah satu opsi saja," cerita Chozin saat itu.
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya Chozin diminta menyambangi customer service. Di meja petugas, Chozin mengatakan tak mendapat solusi. Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini kembali ditolak petugas karena saat itu pesawat telah boarding.
Petugas customer service mengatakan bahwa tiket Chozin telah hangus. Pihak maskapai juga tidak menawarkan alternatif pengganti penerbangan kala itu.
Penjelasan Lion Air Group
Ketika itu pihak manajemen Lion mengatakan bakal melakukan langkah investigasi terkait keluhan Chozin. "Kami sedang melangsungkan penyidikan dan investigasi atas apa yang terjadi di penerbangan JT-616 pada 2 Juni 2019 sebagaimana informasi yang beredar," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, , Junil 2019.
“Lion Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, safety first,” jelas Danang.
Saat itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI juga menyoroti insiden penolakan check in yang dilakukan seorang petugas Lion Air kepada penumpang bernama Muhammad Chozin Amirullah pada Ahad, 2 Juni 2019. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan Kementerian Perhubungan seharusnya menegur Lion Air jika terbukti menjual tiket pesawat ganda.
Lama soal keluhatan itu tak terdengar kelanjutannya, kini muncullah berita mengenai gugatan Chozin. ***
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.