x

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengatakan, ia akan menjemput pemimpin FPI Rizieq Shihab jika menang di Pilpres 2019.

Iklan

Anas M

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Oktober 2019

Selasa, 26 November 2019 05:49 WIB

Menjelang Reuni 212, Ini Sederet Kartu Sakti Jokowi Tangani FPI & Rizieq

Organisasi Front Pembela Islam kini menjadi sorotan masyarakat. Mereka akan menggelar lagi reuni 212 pada 2 Desember 2019 mendatang. Nasib pemimpin FPI Rizieq Shihab yang masih terkatung-katung di Arab Saudi juga jadi perbincangan khalayak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Organisasi  Front Pembela  Islam  kini menjadi sorotan masyarakat.   Mereka akan menggelar lagi  reuni 212 pada  2 Desember  2019  mendatang.  Nasib pemimpin FPI Rizieq Shihab yang masih terkatung-katung di Arab Saudi juga jadi perbincangan khalayak.

Pemerintah Joko Widodo  terlihat cukup berhati-hati menyikapi sepak terjang FPI selama ini.  Pengaruh organisasi ini lumayan besar ketika Rizieq Shihab masih berada di Indonesia.

Hanya, sekarang  pemerintah  boleh jadi  sedikit berada di atas angin dalam menghadapi gerakan FPI. Hal ini terlihat dari pernyataan para pejabat yang cenderung bersikap  tegas terhadap kalangan FPI.   Berikut ini sejumlah “kartu”  yang tampaknya akan dimainkan oleh pemerintah Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Negoisasi dengan Rizieq
Boleh dibilang, tertahannya Rizieq Shibab di Arab Saudi merupakan salah satu alat negoisasi yang penting bagi pemerintah Jokowi.   Apa mungkin pemerintah bersedia membantu memulangkan Rizieq, tapi dia kemudian malah membikin kegaduhan di Indonesia?

Soal  kepulangan Rizieq,  Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam A. Abid Althagafi memang mengatakan bahwa masih terjadi negoisasi antara  pejabat kedua negara. Hanya, boleh jadi bukan sekadar urusan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, tapi juga menyangkut kesepakatan antara pemerintah dan Rizieq.

Hanya, Menko Polhukam Mahfud Md, menampik adanya negoisasi itu.  "Kalau ada orang tabrakan saja kalau melapor dibantu, kalau mau minta pulang dipulangkan. Kalau sakit dibawa ke rumah sakit. Nah kalau ini tidak melapor, lalu kita turun tangan, nanti malah kita yang salah," kata Mahfud, 27 November 2019.

Faktor  Prabowo
Prabowo Subianto  pernah menjanjikan kepulangan  Rizieq Shihab saat kampanye pilpres yang lalu.  Tentu janji itu  seharusnya tak berlaku lagi karena Prabowo tidak menang.  Kendati begitu, kubu Prabowo sempat  berupaya  menjadikan  kepulangan Rizieq sebagai  syarat untuk rekonsilasi  Jokowi.

Hanya, kemungkinan  syarat itu ditolak.  Sejumlah pejabat pemerintah Jokowi  pun menampik soal adanya syarat itu.

Yang jelas Prabowo  kini sudah menjadi Menteri Pertahanan.  Kendati hubungannya dengan kalangan FPI  terlihat renggang,  Prabowo masih bisa menjadi  semacam mediator antara pemerintah dan Rizieq Shihab.

Status organisasi FPI
Pemerintah  tampaknya berupaya menertibkan ormas, termasuk FPI.  Kementerian Dalam Negeri  hingga kini belum mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi FPI. Status terdaftar  ormasi ini telah kadaluwarsa sejak 20 Juni 2019.

Di era Menteri Dalam Negeri  Tjahjo Kumolo,  pengurus FPI  sempat mengajukan permohonan,tapi berkasnya dikembalikan lagi.  Salah satunya lantaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga  mencantumkan penegakan khilafah nubuwwah.

Surat Keterangan Terdaftar FPI

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kini menegaskan lagi hal serupa. Ia mengatakan, FPI memang sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan terhadap negara dan Pancasila, tapi problemnya di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pada AD/ART dari FPI, kata Tito, terdapat pernyataan bahwa visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kafah dibawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

"Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasanya,"  kata Tito,  di Kompleks Parlemen Senayan, 28 November 2019.

Tito mengatakan, menyangkut penegakan hisbah, prinsip ini semacam amar ma'ruf nahi mungkar atau perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat.

Dalam praktiknya, menurut Tito, hal ini sering berujung pada tindakan main hakim sendiri. Dia mencontohkan adanya sweeping atribut Natal, perusakan tempat hiburan, dan sebagainya. "Ini perlu diklarifikasi, karena bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Tidak boleh ormas melakukan penegkan hukum sendiri," ,"  ujar Tito.

Catatan: artikel ini diupate pada 29 November 2019.
***

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB