x

http://beacukai.tempo.co/index.php/landingpage/52

Iklan

Parliza Hendrawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 28 November 2019 19:53 WIB

HP Xiaomi Asal Singapur Urung Masuk Jakarta

Beacukai berhasil gagalkan hp, laptop dan tablet di palembang. Barang ikegal itubakan dipaaarkan di jakarta

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

BEACUKAI Palembang berhasil menggagalkan peredaran Handphone atau telepon genggam bermerk Xiaomi sebanyak 5.700 pcs yang sejatinya akan dipasarkan di Jakarta dan Karawang, Jawa Barat. Selain itu dihari dan di tempat kejadian perkara yang sama tim Beacukai juga mendapati Laptop merk Asus dan Lenovo sebanyak 328 pcs, serta Tab bermerk Samsung sebanyak 40 pcs. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Beacukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), Dwijo Muryono, Rabu, 27 November 2019.

"Barang Elektronik berupa Handphone dan Laptop ini dibawah melalui Sungai di daerah Tanjung Api Api," katanya. Penangkapan berlangsung pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019. Upaya Penggagalan ini katanya diperoleh berkat adanya informasi tentang adanya pembongkaran barang impor illegal tersebut. Seketika tim langsung bergerak menuju ke lokasi. Diceritakan Dwi, Setelah tiba di lokasi, tim beacukai Palembang menemukan barang tersebut telah selesai dimuat kedalam dua buah truk untuk dibawa keluar kota. "Pemiliknya di Singapura jadi kami giatkan komunikasi antar negara sedangkan para tersangka sudah diserahkan ke Jaksa," ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Beacukai Palembang, Dwi Harmawanto menambahkan setelah menerima informasi, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap dua truk tersebut hingga truk berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina di Jl Sukarno Hatta, Palembang. Kemudian lakukan pemeriksaan oleh petugas beacukai Palembang. Dari hasil penggeledahan didapati truk tersebut bermuatan beberapa kotak yang ditutupi dengan karung. Karung tersebut ternyata berisi seperti jengkol, kemiri dan ikan asin. "Dua minggu sebelumnya Beacukai Banten juga amankan barang serupa," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masih kata Dwi, bersama barang bukti tersebut, turut diamankan tersangka sebanyak dua orang WNI. Tersangka dijerat dengan Undang Undang Kepabeanan Nomer 17 tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar. Adapun potensi Kerugian Negara yang timbul atas tidak terpungutnya Beamasuk dan Pajak Dalam Rangka Impor terhadap barang ini sebesar 1,2 Miliar, dan terhadap barang bukti beserta tersangka telah dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Palembang. [pharliza@gmail.com]

Ikuti tulisan menarik Parliza Hendrawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu