x

Tim Penyidik Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM dan petugas Kepolisian menyita ratusan keping DVD dan VCD bajakan dari para pedagang di Plaza Glodok, Jakarta, Jumat (1/2). Penggerebekan ini terkait peringatan yang dikeluarkan pihak HKI sejak September 2012 untuk membasmi peredaran VCD dan DVD bajakan. TEMPO/Tony Hartawan

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 13 Januari 2020 06:13 WIB

Menakar Kedudukan Konsultan Kekayaan Intelektual

Artikel ini menyajikan mengenai kedudukan dan peranan konsultan kekayaan intelektual

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menakar Kedudukan Konsultan Kekayaan Intelektual

Sujana Donandi S

Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Presiden

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Seorang yang penuh dengan kreatifitas dapat menghasilkan berbagai kreasi yang bernilai ekonomi tinggi. Hasil kreasi dapat berupa karya seni seperti musik, sastra seperti novel, ataupun buku yang ditulis oleh Dosen ataupun Guru. Tidak hanya itu, kreatifitas juga dapat hadir dalam bentuk teknologi yang dapat dipergunakan untuk mempermudah kehidupan manusia ataupun bisnis, seperti mesin-mesin produksi.

Bagi seorang pengusaha, mereka juga dituntut untuk memiliki merek yang unik dan bernilai secara komersial untuk menarik minat masyarakat tidak hanya untuk membeli produk yang mereka hasilkan, namun dapat pula menjual produk yang mereka hasilkan seperti dalam system waralaba (franchise).

Kreasi-kreasi manusia menggunakan intelektualitasnya disebut juga sebagai suatu kekayaan intelektual. Kekayaan-kekayaan intelektual yang dihasilkan tentunya perlu diproteksi.  Dengan adanya perlindungan hukum terhadap hasil kreatifitas manusia yang bernilai tinggi, maka sang pemilik kreatifitas pun akan tetap kreatif dan bias terus berkarya. Uang ataupun bentuk keuntungan lain yang diperoleh atas penggunaan kreatifitas yang mereka hasilkan dapat menopang hidup dan memberikan modal untuk mereka terus memproduksi karya baru.

Masyarakat, khususnya para kreator terkadang tidak memiliki cukup pengetahuan dan kemampuan teknis untuk memberikan proteksi hukum atas karya ciptaannya. Padahal, proteksi hukum sangat penting bagi kreator untuk memastikan bahwa hak ekonomi atas kreasi mereka terpenuhi secara maksimal. Upaya proteksi hukum yang dapat dilakukan oleh para kreator adalah dengan meregistrasikan hasil karya intelektualitasnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kemudian memperoleh sertifikat pengakuan atas kepemilikan suatu Hak Kekayaan Intelektual. Bentuk proteksi lainnya adalah dengan mengambil upaya hukum, baik secara non-litigasi maupun litigasi ketika HKI yang dimiliki dipakai ataupun dikomersialisasikan oleh pihak lain secara melawan hukum.

Undang-Undang di bidang HKI telah mencoba mengantasipasi situasi dimana para kreator memiliki kebatasan dalam memproteksi HKI yang dimiliki. Salah satu upaya menjangkau permasalahan tersebut adalah dengan memasukkan adanya ketentuan mengenai eksistensi Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual. Dengan adanya Konsultan Hukum Hak Kekayaan Intelektual tentunya diharapkan adanya animo masyarakat untuk mengambil profesi tersebut agar kemudian bagi para pemiliki HKI dapat menggunakan jasanya dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan proteksi HKI.

Lantas sejauh manakah kedudukan maupun peranan Konsultan HKI dalam upaya proteksi hukum suatu HKI? Hal ini menjadi menarik mengingat Konsultan HKI sendiri sudah menjadi profesi yang memiliki kompetensi khusus sehingga untuk memiliki lisensinya pun, seseorang harslah mengikuti pelatian dan ujian khusus. Apabila berhasil, barulah seseorang dapat menyebut dirinya Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Namun, seberapa jauh kedudukan dan peranan Konsultan HKI masih perlu dibahas untuk mengetahui apakah penggunaan jasa konsultan HKI menjadi suatu kewajiban dalam pendaftaran suatu HKI, termasuk juga apakah Konsultan HKI merupakan pihak yang memiliki kedudukan khusus dalam upaya penegakan hukum HKI baik secara non-litigasi maupun litigasi.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita lihat ketentuan-ketentuan terkait eksistensi Konsultan HKI dalam regulasi-regulasi di bidang HKI sebagai berikut:

 

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Dalam Pasal 1 Angka 18 dijelaskan bahwa

‘kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait’.

Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa penunjukan kuasa tidak diwajibkan untuk diberikan kepada Konsultan Kekayaan Intelektual. Orang lain tanpa kualifikasi Konsultan Kekayaan Intelektual juga dapat menjadi kuasa dalam permasalahan Hak Cipta. Lebih jauh, Sifat wajib terhadap penggunaan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual hanya melekat bagi permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang berada di luar negeri. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 Ayat (3) yang menyatakan:

‘dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai kuasa’.

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Pasal 1 Angka 7 menyatakan:

‘Kuasa adalah Konsultan Kekayaan Intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah kesatuan negara republik Indonesia’.

Ketentuan dalam UU Paten lebih tegas dalam mengidentifikasikan siapa yang dapat menjadi kuasa dalam  hal paten. Dalam UU Paten, jelas bahwa yang dapat menjadi kuasa hanyalah mereka yang sudah memilik lisesnsi sebaga Konsultan Kekayaan Intelektual.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pasal 1 Angka 13 menyatakan:

‘kuasa adalah Konsultan Kekayaan Intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.’

Ketentuan dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis senada dengan UU Paten yang secara tegas membatasi perihal kuasa yang wajib diberikan kepada seseorang yang memiliki lisensi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual.

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Undang-Undang Rahasi Dagang tidak menyebutkan mengenai eksistensi Konsultan Kekayaan Intelektual.

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Pasal 1 Angka 10 menyatakan:

‘kuasa adalah Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.’

Ketentuan di atas menunjukkan bahwa Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah melimitasi kuasa sebagai seseorang yang berkompetensi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual.

  1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman

UU Perlindungan Varietas Tanaman tidak mengatur mengenai kedudukan Konsultan Kekayaan Intelektual. Adapun kedudukan kuasa hanya dapat diberikan kepada seseorang atau badan hukum yang memiliki kualifikasi sebagai Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (Pasal 1 Angka 6).

Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di atas menunjukkan bahwa kedudukan Konsultan HKI belum menjadi suatu hal yang mutlak. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Hak Cipta yang tidak mewajibkan pemberian kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, seseorang tanpa kualifikasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga dapat menjadi kuasa dalam mengurus Hak Cipta.

Selain itu, ada pula Undang-Undang yang tidak secara tegas mengatur mengenai eksistensi Konsultan Kekayaan Intelektual, seperti dalam Undang-Undang Rahasia Dagang. Di samping itu, ada pula dikotomi dalam penggunaan jasa konsultan di bidang kekayaan intelektual dengan adanya profesi khusus yang disebut Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman.

Peranan Konsultan Kekayaan Intelektual juga masih sangat terbatas pada domain permohonan ataupun administrasi pencatatan suatu kekayaan intelektual. Lisensi Konsultan Kekayaan Intelektual masih belum menjadi suatu kewajiban bagi pihak yang menjadi kuasa dalam proses litigasi suatu kasus di bidang kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga. Dalam hal ini, yang dapat menjadi kuasa adalah mereka yang memiliki izin praktek sebagai advokat.

Batasan peranan Konsultan Kekayaan Intelektual sangat disayangkan mengingat Undang-Undang sendiri telah menyatakan bahwa Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang kekayaan intelektual. Untuk memiliki keahlian khusus tersebut, seseorang harus menempuh pendidikan khusus di bidang kekayaan intelektual. Biaya untuk mengikuti pendidikan tersebut juga tergolong tidak murah. Berdasarkan penelusuran penulis melalui hukumonline.com, besaran biaya mengikuti kursus Konsultan Kekayaan Intelektual berkisar Rp 17,5-27 juta rupiah. Tentu dengan biaya sebesar ini, para peserta berharap mendapatkan kekhususan dalam menjalankan profesinya sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual.

Penulis berpendapat bahwa seharusnya Undang-Undang di bidang kekayaan intelektual mewajibkan penggunaan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual agar dalam pengurusan permohonan kekayaan intelektual dilakukan dengan profesional. Kondisi ini juga dapat meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan administrasi kekayaan intelektual.

Selain itu, Penulis juga menyarankan agar lisensi Konsultan Kekayaan Intelektual menjadi syarat wajib bagi kuasa dalam penyelesaian sengketa baik di pengadilan (proses litigasi) maupun luar pengadilan. Untuk itu, seorang Konsultan Kekayaan Intelektual haruslah seorang advokat. Kondisi ini akan meningkatkan kualitas penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga karena kasus ditangani oleh spesialis di bidang Hukum Kekayaan Intelektual. Dengan biaya pendidikannya yang cukup mahal dan juga harus menempuh ujian khusus, maka kekhususan ini juga menjadi suatu hal yang wajar.

Secara normatif, saat ini penggunaan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual belum menjadi suatu kewajiban untuk semua bidang kekayaan intelektual. Masih ada bidang kekayaan intelektual yang memposisikan kedudukan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagai sesuatu yang opsional. Namun Penulis tetap menyarankan kepada masyarakat untuk memakai jasa Konsultan Kekayaan Intelektual dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Konsultan kekayaan intelektual telah menempuh pendidikan khusus yang memberikannya kemampuan teknis yang memadai.
  2. Penggunaaan Jasa Konsultan Kekayaan Intelektual akan merangsag pertumbuhan spesialisasi di bidang hukum yang juga akan meningkatkan kualitas pelaksanaan hukum di Indonesia.
  3. Penggunaan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual akan meningkatkan kualitas pelaksanaan administrasi di bidang kekayaan intelektual secara umum.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan Konsultan Kekayaan Intelektual masih bersifat alternatif di beberapa bidang kekayaan intelektual. Secara prinisp, dengan kemampuan yang bersifat khusus, termasuk juga cara memperoleh lisensinya, sudah sepatutnya kedudukan Konsultan Kekayaan Intelektual dijadikan suatu kewajiban dalam penggunaan jasa profesional di bidang kekayaan intelektual.

Selain itu, peranannya juga harus ditingkatkan dalam level penegakan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Penggunaan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual tentunya berpotensi lebih baik dan profesional ketimbang menggunakan jasa seseorang tanpa kualifikasi Konsultan Kekayaan Intelektual seagai kuasa ataupun dengan cara mewakili diri sendiri (tanpa kuasa).

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB