x

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 13 Januari 2020 06:17 WIB

Mengenal Hal-hal yang Dapat Dipatenkan

Artikel ini menyajikan pemahaman mengenai hal-hal seperti apa yang dapat dilindungi dengan Paten.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mengenal Hal-Hal yang Dapat Dipatenkan 

Sujana Donandi S

Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Presiden

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Masyarakat mungkin tidak asing dengan istilah Paten. Atas suatu kreasi masyarakat kerap kali menggunakan istilah mematenkan sebagai suatu bentuk upaya perlindungan hukum atas kreasi yang dihasilkan. Pernyataan tersebut tidak seutuhnya salah. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa tidak semua kreasi di bidang kekayaan intelektual dapat dipatenkan. Kekayaan intelektual yang dapat dipatenkan haruslah memenuhi kriteria tertentu.

Dalam materi ‘General Course on Intellectual Property’ WIPO, organisasi internasional di bidang Kekayaan Intelektual mendefinisikan Paten sebagai berikut:

‘a patent is a document which describes an invention and creates a legal situation in which the invention can normally only be exploited with the authorization of the owner of the patent. In other words, a patent protects an invention, and grants to the owner the exclusive rights to use his/her invention for a limited period of time. And an invention may be defined as a new solution to a technical problem.’

Pengertian di atas telah menjelaskan bahwa Paten mengandung 2 unsur, yaitu unsur formil yang meletakkan sebagai suatu dokumen legal dan unsur material, yaitu sebagai suatu Hak. Sebagai unsur formil Paten merupakan dokumen tertulis yang menunjukkan otoritas atas suatu invensi. Secara bersamaan, otoritas itu membawa konsekuensi material bahwa pemilik dokumen adalah pemilik ha katas invensi yang dijelaskan oleh dokumen tersebut.

Undang-Undang Indonesia sendiri telah memberikan definisi yang rigid mengenai Paten. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Senada dengan pengertian WIPO, Paten diartikan sebagai suatu Ha katas suatu invensi.

Beberapa pandangan yang kurang tepat yang selama ini ditemui oleh Penulis adalah bahwa masyarakat kerap kali menganggap bahwa Paten itu adalah teknologi. Padahal, sebenarnya Paten adalah hak katas teknologi itu, bukan teknologi yang dimaksud. Adapun teknologi baru yang dapat dimiliki dalam suatu Paten disebut invensi.

Pandangan yang kurang tepat lainnya adalah ada masyarakat yang menganggap bahwa setiap karya intelektual adalah Paten. Lagu misalnya, banyak masyarakat yang menganggap bahwa ketika ingin memproteksi lagu yang dihasilkan, maka lagu itu harus dipatenkan. Padahal, suatu lagu tidak bias dipatenkan, melainkan dapat diproteksi dengan Hak Cipta.

Lantas, kreasi seperti apakah yang dapat dilindungi dengan Paten? Jika kita kembali melihat definisi dalam Undang-Undang Paten, maka jelas kreasi yang dapat dipatenkan adalah kreasi di bidang teknologi. Teknologi pada prinsipnya adalah suatu invensi yang dapat mempermudah kehidupan manusia. Teknologi yang dapat dipatenkan, selain bersifat baru, ia juga harus memiliki langka inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Melalui penjelasan tersebut, jelas bahwa lagu ataupun karya sastra dan seni lainnya bukanlah suatu teknologi yang mengandung inovasi sehingga tidak dapat dipatenkan.

Paten dapat hadir dalam 2 bentuk, produk maupun proses. Paten dalam bentuk produk bisa dalam bentuk mesin ataupun alat-alat lainnya yang memenuhi unsur paten sebagaimana telah dijelaskan di atas. Produk suatu Paten tidak melulu suatu barang yang besar dan rumit, terkadang bisa juga suatu yang sederhana namun dapat menjadi solusi bagi kehidupan manusia. Sebuah tusuk gigi ataupun penjepit kertas yang kecil pun pada mulanya ia ditemukan, merupakan suatu paten karena membantu manusia dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia, yaitu dalam mengatasi makanan yang menyangkut di gigi dan merapikan kertas.

Paten juga bias dalam bentuk proses, seperti proses produksi suatu makanan ataupun proses produksi lainnya. Selain itu, paten juga dapat hadir dalam bentuk formula, seperti obat.

Paten dibagi menjadi 2 jenis, yaitu Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang diberikan bagi teknologi yang benar-benar baru yang belum pernah ada sebelumnya. Sementara itu, Paten Sederhana adalah Paten yang diberikan bagi suatu inovasi yang merupakan pengembangan dari inovasi yang sebelumnya sudah ada. Misalkan, sepeda, pada mulanya adalah suatu paten. Kemudian sepeda berkembang dan kini sepeda dapat dilipat. Tambahan inovasi pada sepeda tersebut dianggap sebagai Paten Sederhana. Paten Biasa dilindungi oleh hukum selama 20 tahun, sedangkan Paten Sederhana dilindungi selama 10 tahun.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang dapat dipatenkan adalah suatu invensi yang mana invensi merupakan suatu penemuan di bidang teknologi. Tidak cukup merupakan suatu teknologi, Paten juga mensyaratkan teknologi itu memiliki kebaharuan, langkah inventif, dan dapat diproduksi dalam dunia industry. Paten dapat diberikan bagi suatu produk maupun proses. Atas invensi itu, pemilik invensi diberikan hak eksklusif terhadap penggunaan invensi tersebut yang dikenal dengan Paten.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB