x

Banjir di Kabupaten Merangin Jambi. Foto- Ist

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Selasa, 14 Januari 2020 07:01 WIB

Banjir Datang , Siapa yang Mengundang?

Banjir bandang

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Untuk mengantisipasi bencana alam, tanah longsor dan erosi banjir air, pada tahun 1970-an, sudah dikatakan oleh Presiden Soehato (ketika itu), kepada yang mengantongi Izin konsensi hutan, alias Hak Penguasaan Hutan (HPH), untuk melakukan Tebang Pilih (TP).  

Untuk itu, Soehato juga memberikan petunjuk ukuran diameter pohon yang boleh ditebang dan yang tidak boleh ditebang. Maksud dan tujuannya terhadap pohon yang tidak boleh ditebang, itu untuk menjaga kelestarian alam, karena pohon berfungsi sebagai penyerap air. 

Karena pengawasannya tidak melekat, yang dilakukan oleh Dinas Instansi terkait yang ada di Daerah HPH, sehingga fungsi “Tebang Pilih” itu berubah, jadi “Tebang Habis", dan berdampak pada kerusakan hutan penyangga resapan air di Indonesia, mencapai 70 juta hektar, hingga tahun 2016. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Presiden (ketika itu) Jusuf Kalla dalam acara Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) VI, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, juga menjelaskan. luas hutan di Indonesia mencapai 150-160 juta hektar (tahun 1955), hingga tahun 2016, jadi terkikis dan tersisa sekitar 90 juta hektar. 

Di tanah Air (Indonesia) luas hutan terus berkurang, terutama di Kalimantan dan Sumatera. Sementara itu, proses reboisasi atau penghijauan tidak berjalan, karena fee atau biaya yang diberikan pengusaha untuk melakukan penghijauan tidak digunakan sesuai peruntukkannya, sehingga lahan jadi rusak dan berakhir dengan bencana banjir. 

Menurut Jusuf Kalla, jumlah perusahaan HPH di Indonesia dari tahun 2000 hingga tahun 2011 berjumlah 297 perusahaan HPH. Hingga tahun 2003, jumlah HPH ini semakin berkurang, karena disebabkan banyak faktor, diantaranya kondisi stabilitas ekonomi Indonesia pada waktu itu. 

Dari berkurangnya jumlah perusahaan HPH yang berstatus non-aktif itu, diantaranya ada yang gulung tikar, dan ada juga perusahaan HPH yang terjerat utang. Karena, pada tahun 2004-2007 terjadi krisis ekonomi Eropa, yang berimbas pada stabilitas ekonomi nasional. Sehingga tenaga kerja banyak jadi pengangguran. 

Namun demikian, perusahaan HPH sebagai pengelola dan pengambil hasil hutan, juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan program reboisasi hutan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 1999, tentang pemungutan Dana Rebuisasi (DR) hasil hutan, dan Iuran Hasil Hutan (IHH) pada hutan produksi. 

Dari data menunjukkan, bahwa laju reboisasi hutan yang dilaksanakan selama 12 tahun (2007- 2019), tenyata kurang stabil, terutama pada tahun 2007 serta 2009. Laju reboisasi hutan bernilai negatif, identik dengan masalah penurunan jumlah perusahaan HPH. 

Pada 2005 menurun 3,5 persen, tahun 2007 menurun 5 persen dan tahun 2009 menurun 18,42 persen. Korelasi antara laju pertumbuhan reboisasi 0,203 persen, dan pertumbuhan jumlah perusahaan HPH justru sekitar 0,528. Artinya, perusahaan HPH justru dapat memicu kesuksesan laju pertumbuhan luasan reboisasi hutan Indonesia.   

Dari laju reboisasi Indonesia tersebut, memiliki korelasi negatif, terhadap jumlah perusahaan HPH. Korelasi yang diperoleh sebesar -0,203 persen. Artinya, jumlah perusahaan HPH bertambah (naik), maka jumlah luas lahan reboisasi mengalami penurunan. Ini bukan menunjukkan kinerja dan prestasi perusahaan HPH berdampak buruk terhadap reboisasi hutan.

Jusuf Kala, dalam acara itu juga mengatakan, penebangan pohon kayu di hutan, untuk dijual sebagai bahan baku kertas dan bahan bangunan, serta furnitur. Selain itu penebangan hutan, untuk lahan pertanian masyarakat, atau untuk pembangunan pabrik, kantor, atau perumahan rakyat yang kadang tak sadar telah mengurangi hutan di negeri ini.

Sejauh ini kita mengamati kebijakan pemerintah, melalui instrumen perusahaan HPH dalam pengelolaan hutan, ternyata masih belum optimal. Pada tanggal 1 Januari 2011, hingga tanggal 1 Januari 2013, pemerintah melakukan moratorium alih fungsi hutan, untuk memulihkan fungsi hutan. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto, melalui Karo Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah, melakukan rapat koordinasi di salah satu hotel Kota Jambi. Tujuannyaanjir untuk mencapai sinkronisasi rencana kerja reboisasi Hutan dan Lahan (RHL), bersama pihak Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), serta pihak Hutan Lindung Jambi.  

Laju kerusakan hutan di Provinsi Jambi cenderung semakin tinggi dan meningkat. Lahan Eks HPH dan konversi hutan banyak yang berubah fungsi, menjadi areal perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI), serta maraknya pembalakan liar yang tidak terkendali, disusul dengan kebakaran hutan. 

“Jika konversi hutan dan pembalakan liar dan kebakaran hutan tidak dikendalikan serta tidak dilakukan percepatan program rehabilitas hutan, diyakini hutan di Jambi akan semakin berkurang dan mengalami kerusakan semakin parah," ucap Johansyah, khawatir. 

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir 2016- 2019, hutan di Provinsi Jambi sudah mengalami kerusakan, mencapai 871.776 hektar, atau sekitar 40 persen dari total luas lahan yang ada 2,1 juta hektar. Kerusakan hutan ini terjadi hampir di semua fungsi kawasan hutan, sehingga menjadi ancaman serius bagi daerah.  

Dalam acara itu juga dihadiri Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat (PKPD) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Sakti Hadengganan, Kasubdit Penghijauan, Sam Karya Nugraha mewakili Direktur Konservasi Tanah dan Air, dan unsur Pemprov Jambi.(Djohan)

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB