x

dijajah

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 21 Januari 2020 13:15 WIB

Setelah Rentetan Kebijakan yang Tak Memihak Rakyat, Setelah RUU Omnibus Law, Apa Lagi?

Sepertinya, pemerintah akan terus menggelontorkan kebijakan-kebijakan yang terus membikin rakyat semakin resah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rentetan peristiwa kini sedang digulirkan dalam berbagai bentuk kebijakan untuk rakyat di negeri ini oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Setelah rentetan kebijakan Jokowi, di tahun 2019 yang menuai pro dan kontra di semua kalangan, dari mulai rakyat biasa hingga elite partai, kini teranyar, ada kebijakan menyoal Omnibus Law. 

Tak pelak, kalangan pekerja/buruh di Indonesia sontak melakukan unjuk rasa di depan Gedung Rakyat. Sebab, dampak Omnibus Law, menyasar nasib kaum buruh Indonesia. 

Omnibus adalah kata yang berasal dari bahasa Latin, artinya segalanya. Jadi bila diterjemahkan, Omnibus Law menjadi "hukum segalanya". Jokowi menyebut Omnibus Law ini bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap berbelit dan panjang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila dikaitkan dengan Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah Omnibus Law berasal dari Omnibus Bill, yaitu Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik. Konsep omnibus law ini sendiri, sudah jauh hari diterapkan di sejumlah negara.  

Amerika Serikat (AS), malah sudah menggunakan Omnibus Law sejak 1840. Karenanya, inilah kali pertama Indonesia akan menerapkan UU dengan konsep Omnibus Law. Konsep Omnibus Law model Indonesia, setidaknya, akan ada dua UU yang akan digarap, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. 

Dalam penerbitannya, konsep UU Omnibus Law, sama dengan UU lainnya, wajib dibahas dan disetujui bersama-sama dengan DPR. Atas rencana ini, Jokowi bahkan akan memberikan acungan jempol bila RUU Omnibus Law dapat rampung dalam 100 hari kerja. 

Ada pertemuan misi besar yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) dengan memgumpulkan para elite partai politik koalisi pendukung pemerintah. Dalam pertemuan itu, selain ketua umum dan sekjen parpol, hadir pula pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang berasal dari parpol pendukung pemerintah. Jokowi berharap, pembahasan dua RUU Omnibus Law ini bisa rampung dalam 100 hari kerja setelah drafnya diajukan pemerintah pada bulan Januari ini. 

Merujuk pada keberhasilan Jokowi dan DPR dalam mengesahkan revisi UU KPK, maka, lahirnya RUU Omnibus Law ini bukan perkara sulit, sebab kekuatan parpol pendukung pemerintah yang mayoritas di DPR, tentu akan menang dalam menggolkan dua UU Omnibus Law ini. 

Kendati suara kontra, penolakan di luar parlemen lantang disuarakan oleh para buruh, karena lahirnya RUU Omnibus Law dianggap akan merugikan para pekerja, namun belajar dari kasus demo mahasiswa menyoal revisi UU KPK juga, tentu akan tetap tak dipedulikan. 

Buruh pun sudah menggelar aksi besar-besaran pada Senin (20/1/2020) di depan Gedung DPR untuk menyatakan penolakan pada UU yang dianggap "sapu jagat" tersebut. Menurut Pesiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal, ada enam alasan penolakan dari serikat buruh terkait dengan RUU Omnibus Law, yang kesmipulannya membuat buruh tambah menderita. 

Ironisnya, disimpulkan juga oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi buruh telah menerima Omnibus Law ini dan mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog. 

Atas pernyataan Airlangga ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea membantah pernyataan Airlangga Hartarto terkait ucapan yang menyebut buruh telah setuju dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.  "Saya terkejut dengan pernyataan tersebut. Sekarang saya mau tanya, konfederasi buruh mana yang sudah setuju?" ujar Andi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (16/1/2020). 

Sama seperti revisi UU KPK yang tidak meminta saran dan masukan KPK, penyusunan RUU Omnibus Law juga ternyata tidak meminta saran dan masukan, atau minimal dengar pendapat dengan buruh sebelum merumuskan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Setelah geger Omnibus Law, di negeri ini akan ada gegeran apalagi yang diciptaka oleh Jokowi dan DPR yang didukung sepenuhnya partai pendukung pemerintah.  Yang pasti, di periode kedua Presiden Jokowi memimpin Republik Indonesia hingga 2024 mendatang, sepanjang tahun 2019 hingga awal Januari 2020, telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menjadi kontroversi di Republik ini. 

Sepanjang 2019, kebijakan Jokowi yang paling disoroti di antaranya soal kenaikan tarif iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dan program kartu pra kerja. 

Berikutnya, Jokowi juga membuat kaget rakyat, karena memberikan grasi untuk terpidana perkara korupsi. Selanjutnya, menandatangani surat presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jokowi juga menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK setelah UU KPK disahkan dalam rapat paripurna DPR RI periode 2014-2019. Kebijakan lainnya, menaikan tarif listrik, menaikkan gaji dan tunjangan PNS, TNI Polri dan Pensiunan hingga tunjangan Hari Raya. 

Lalu kebijakan menaikkan cukai dan dan harga rokok secara resmi per 1 Januari 2020. 

Di luar kebijakan yang ternyata membikin rakyat berteriak dan tambah menderita, ada kebijakan bagi-bagi kursi di pemerintahan dengan menempatkan berbagai kolega dari partai koalisi, untuk duduk di staf khusus presiden, duduk di jabatan strategis BUMN, dan lainnya. 

Namun, saat ada BUMN yang kini terbukti di korup, karena mungkin juga untuk suatu kepentingan politik, pemerintah terkesan mengalihkan perhatian, hingga kasus tertangkapnya komisioner KPU dan drama antara KPK dan partai politik yang terlibat korupsi. 

Setelah rentetan kebijakan  yang membikin rakyat resah gelisah dan menderita, kini masyarakat banyak berpikir, kira-kira setelah ini, pemimpin negeri akan membikin kebijakan apalagi, sebab setiap kebijakan yang dibuat, terang saja akan disetujui DPR, karena mayoritas anggota DPR juga anggota partai pendukung pemerintah. 

Semoga tahun 2024 segera usai, sehingga lahir pemimpin baru dengan kebijakan-kebijakan yang memihak kepada rakyat, bukan memihak diri sendiri dan partai. Aamiin. 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB