Hidup di Indonesia yang sudah Merdeka sejak tahun 1945 lalu, tentu menjadi kebanggaan. Negeri agraris yang tanahnya subur makmur, gemah ripah loh jinawi, kini sudah menjadi negeri yang penuh dengan Industri, dari industri kecil hingga industri besar yang menghasilkan produk barang dan jasa yang hasilnya (sebagian) bisa dinikmati oleh rakyat.
Sekarang ini, saya pribadi lebih bangga lagi lantaran mulai berkembang jenis industri baru yang produknya bukan barang dan jasa, tetapi sebuah karya besar yang disebut “hukum”. Saya juga baru tahu karena diinfokan oleh pejabat negara yang punya otoritas di bidang hukum yakni Mentri Polhukam yakni Prof. Mahfud MD.
Pak Mentri bilang begini;
Pada waktu kuliah saya dulu, ada mata kuliah Hukum Perindustrian, tapi sekarang ini yang terjadi industri hukum didalam proses pembuatan hukum, didalam penegarakan hukum, didalam budaya hukumnya juga begitu, terjadi industri hukum.
Hukum dibuat sedemikian rupa untuk ngakali, diutak atik begitu, yang salah jadi benar, yang benar jadi salah, yang benar jadi salah. Kasus pidana dibelokkan menjadi perdata, dibuatkan hukumnya.
Bahkan ada seorang yang datang ke pengusaha besar;
“Eh, anda punya gedung ini ngga?”
“Enggak saya nyewa”
“Mau nggak saya jadikan gedung ini milik anda?”
“Oh, ndak bisa, secara hukum saya nyewa”
“Saya bisa buatkan hukumnya biar kamu bisa dapatkan gedung ini, kan tingal dibuatkan hukumnya”
Itulah Industri hukum.
Demikian sebagian cuplikan pandangan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD tentang penegakan hukum di Indonesia selama ini dalam ILC beberapa waktu lalu.
Nah kalau sudah pak Mentri yang ngomong, kita mau bilang apa?. Saya juga ngga berani membantah, artinya seumpama dalam sebuah arena persidangan, ketika hakim menjatuhkan palu dalam memutus perkara, negara sudah mengakui secara sah dan meyakinkan bahwa betapa bobroknya Penegakan Hukum di negeri kita.
TITIK.
Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.