x

Iklan

Abdul Mujib

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 19 Maret 2020

Sabtu, 21 Maret 2020 08:16 WIB

Mempersiapkan Hari Tua dengan Dana Pensiun Syariah.

Artikel ini menuliskan tentang dana pensiun terkhusus dana pensiun syariah, serta menuliskan urgensi mempersiapkan masa pensiun sejak masih muda dengan menggunakan produk dana pensiun syariah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menurut data BPS yang tersaji pada tahun 2018 di Indonesia jumlah penduduk angkatan kerja yang bekerja sekitar 127 juta jiwa hampir setengah dari penduduk saat itu yaitu 256 juta jiwa dan pasti akan terus bertambah setiap tahunya. Dan sudah sangat tentu setiap tahun pula akan banyak pekerja yang mengakhiri masa kerjanya atau pensiun, sehingga para pensiunan ini akan menjadi beban negara apabila mereka tidak mempersiapkan diri untuk mengahadapi masa pensiun atau masa tua mereka.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga memprediksi bahwa bonus demografi yang akan dirasakan oleh indonesia akan berakhir pada tahun 2035 dan jumlah penduduk usia lanjut akan diprediksi akan bertambah 19% pada tahun 2045.

Dengan demikian maka perlu mempersiapkan diri sedini mungkin untuk menghadapi masa pensiun. Salah satu cara mepersiapkan masa pensiun adalah dengan program dana pensiun, sehingga pada saat mencapai masa pensiun tetap bisa menjalani hidup dengan mandiri dan terjamin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana Pensiun

Pemerintah sendiri sudah mengatur tentang dana pensiun melalui UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Menurut UU tersebut dijelaskan bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Secara umum dana pensiun di indonesia menurut UU No.11 Tahun 1992 terbagi menjadi dua jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja; walaupun dppk merupakan lemabaga penyelenggara dana pensiun suatu perusahaan untuk karyawanya saja, akan tetapi karyawan dari perusahaan boleh untuk menyimpan dana pensiunya di perusahaan tersebut. Tentu dengan beberapa persayaratan yang telah di tentukan.

Sementara DPLK Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dari penjelansa tersebut peruntukan peserta DPLK lebih fleksibel karena siapaun dapat menaruh dana pensiunya di lembaga tersebut, DPLK cocok untuk pekerja yang tidak memiliki gaji tetap seperti wiraswasta, seniman, dan pekerja informal lainya.

Menurut OJK dana pensiun di bagi menjadi dua program yaitu program pensiun manfaat pasti atau PPMP dan program pensiun iuran pasti atau PPIP.

PPMP adalah program pensiun yang dalam menetapkan manfaat yang akan diterima oleh peserta menggunakan rumus tertentu. Dalam menetapkan rumus perhitunganya penyelenggara umunya akan mempertimbangkan masa kerja dan besaran gaji atau penghasilan karyawan. PPMP pun hanya dapat di selenggarakan oleh DPPK saja. Umumnya iuran PPMP cenderung ringan sehingga tidak membebani karyawan, karena iuran ini ditanggu juga oelh perusahaan pemberi kerja.

Sementara PPIP adalah program pensiun yang iuranya telah ditetapkan sesuai Peraturan Dana Pensiun dengan manfaat berupa keseluruhan iuran beserta hasil pengembangan atau investasinya. Program pensiun jenis ini dapat di selngagarakan oleh DPPK dan DPLK.

Dana Pensiun Syariah

Dana pensiun syariah sendiri  di Indonesai sudah diatur dalam Fatwa No.88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa No.99/DSN-MUI/XII/2015 terkait anuitas syariah (al-Ratib al-Taqa’udi al-Islami) serta didukung oleh peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dalam Al Qur’an dalam surat Al-Hasyr (59) ayat 18

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Maka mempersiapkan diri untuk hari esok dalam hal ini adalah masa tua atau masa pensiun sangat dianjurkan oleh alquran. Akan tetapi dalam memilih insturmen untuk mempersiapkan masa pensiun pun harus sesuai dengan prinsip syariah yaitu tanpa riba. Sesuai dengan firman Allah dalam QS : Al Baqarah (2) ayat 275

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sam a dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orangorang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Mengapa dalam memperispkan hari tua harus menggunakan dana pensiun syariah ? Secara umum terdapat tiga hal pokok perbedaan antara dana pensiun konvensional dengan dana pensiun syariah. Pertama, dana pensiun syariah menggunakan akad sehingga memperjelas hak den kewajiban pihak pihka yang terkait dalam oprasinalisasi dana pensiun syariah. Kedua, dalam melakukan investasi dana pensiun syariah menggunakn instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sehingga manfaat yang diterima oleh pesesrta bebas dari riba. Ketiga, dana pensiunsyariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) sesuai ketentuan pasal 21 POJK No. 33/POJK.05/2016.

Seberapa pentingkah mempersiapkan dana pensiun sedari muda ?

Seperti yang telah dituliskan diatas dalam QS : Al-Hasyr (59) ayat 18 yang intinya adalah untuk memperhatikan apa yang sudah diperbuat untuk hari esok, Selain itu dana pensiun merupakan implementasi dari ajaran islam yaitu untuk mengelola kekayaan pada masa berkelimpahan untuk digunakan pada masa kekurangan (Q.S Yusuf: 43-49).

Masa muda yang merupakan masa produktif untuk berakarya dan mengahasilkan pendapatan tentunya harus diimbangi dengan mempersiapkan hari tua, dimana masa tingkat produktifitas menurun dan memiliki kernetanan penurunan kesehatan. Mempersiapakan masa pensiun pun bukan semata mata mempersiapkan diri sendiri untuk menjalani hari tua, melainkan mempersiapkan kehidupan keluarga dimasa masa tidak lagi bekerja dan menghasilkan pendapatan rutin.

Bila diandaikan tahun ini usia seseorang adalah 25 tahun dan ingin mengajukan pensiun 30 tahun lagi yang artinya saat berusia 55 tahun. Apabila dalam rentang waktu 30 tahun masa kerjanya tidak mempersiapkan untuk masa pensiunya, bagaimana ia akan menikmati masa pensiunya dengan mandiri dan nyaman.

Berapa usiamu hari ini ? sudah siapkah kamu untuk masa pensiun mu ?

 

Sumber :

https://www.simulasikredit.com/perbedaan-dana-pensiun-pemberi-kerja-dppk-vs-dana-pensiun-lembaga-keuangan-dplk/

https://www.simulasikredit.com/perbedaan-program-pensiun-manfaat-pasti-vs-iuran-pasti/

https://republika.co.id/berita/q0uo9o423/mengenal-dana-pensiun-syariah

https://www.sharianews.com/posts/menelisik-pasar-dana-pensiun-syariah-di-indonesia

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 /POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 88/DSN-MUI/XI/2013 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

 

Ikuti tulisan menarik Abdul Mujib lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu