x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Senin, 6 April 2020 11:30 WIB

Masalah Bahasa di Media Sosial dan Saksi Ahli Bahasa

Ada banyak kasus hukum akibat bahasa bermasalah di media sosial. Saat itu pula saksi ahli bahasa diminta pendapatnya. Apa dan bagaimana?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Saat tulisan ini dibuat, tidak ada artikel ataupun opini yang membahas tentang “saksi ahli bahasa”. Sementara realitasnya, banyak kasus hukum yang sedang bergulir atau telah diputus oleh pengadilan sangat berkaitan erat dengan “soal pemaknaan secara bahasa”. Sebut saja seperti: kasus “hoaks” Ratna Sarumpaet, ujaran “idiot” Ahmad Dhani, atau kasus “bau ikan asin” Galih Ginanjar.

Belum lagi kasus akibat penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial (medsos) seperti yang dialami Ibu Zikria “kodok betina” terhadap Wali Kota Surabaya yang akhirnya meringkuk di penjara atau seorang wanita di Medan yang “menagih utang” di Instagram pun dipidanakan pencemaran nama baik. Intinya, semua kasus-kasus itu di tahap penyidikan pasti melibatkan saksi ahli Bahasa.

Bermula dari dasar hukum UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP, sangat tegas diatur tentang larangan perilaku berbentuk “berita bohong – pencemaran nama baik – ujaran kebencian - penghinaan – hasutan – menyerang kehormatan – penistaan – fitnah – atau mentransmisikan tanpa izin”. Atas dasar itu, upaya pembuktian “teks tertulis” kasus-kasus tersebut, khususnya melalui media massa atau media sosial, diperlukan saksi ahli Bahasa atau keterangan ahli bahasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengapa saksi ahli Bahasa?

Karena menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ada 5 (lima) alat bukti yang sah dan boleh dipergunakan untuk membuktikan suatu kasus, yaitu: 1) keterangan saksi, 2) keterangan ahli, 3) surat, 4) petunjuk, dan 5) keterangan terdakwa. Maka, saksi ahli Bahasa diperlukan sebegai bagian pemenuhan “keterangan ahli”. Keteranga ahli (Pasal 1 angka 28 KUHAP) adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.  Jadi, itulah dasar keberadaan “saksi ahli bahasa”.

Saya memang bukan orang hukum. Tapi saya setidaknya pernah dan telah diminta menjadi “saksi ahli bahasa” pada beberapa kasus hukum, baik saat penyidikan maupun pengadilan. Maka penting, untuk diketahui semua pihak, tentang “saksi ahli bahasa” atau “keterangan ahli bahasa” sebagai informasi dan acuan. Tentu, masih ada saksi ahli lainnya, seperti: saksi ahli IT, saksi ahli kriminal, saksi ahli pendidikan, saksi ahli politik, dan sebagainya.

Secara prinsip, saksi ahli adalah orang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman dapat diterima sebagai ahli. Karena itu, hukum dapat mempertimbangkan opini khusus saksi (ilmiah, teknis atau lainnya) tentang bukti atau fakta sebelum pengadilan sesuai keahlian ahli, itulah yang disebut sebagai "keterangan ahli". Saksi ahli juga dapat memberikan "bukti ahli" sesuai bidang keahliannya. Namun di saat yang sama, kesaksian ahli pun dapat dibantah oleh kesaksian dari para ahli lainnya atau dengan bukti atau fakta lainnya.

Nah khusus saksi ahli bahasa, siapapun orangnya, prinsip dasar yang harus dipegang adalah sikap profesional. Dalam KBBI, professional dapat diartikan 1) bersangkutan dengan profesi; 2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya: dan 3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir). Itu berarti, kriteria utama seorang profesional adalah memiliki pengetahuan seorang pakar atau ahli (expert), khususnya mengenai bidang keahliannya. Umumnya, saksi ahli bahasa berasal dari kalangan akademisi atau praktisi yang akademisi. Kriteria saksi ahli bahasa harusnya 1) memiliki latar belakang pendidikan bidang Bahasa, 2) memiliki pekerjaan pendidikan bahasa, dan 3) memiliki pengaaman di bidang kebahasaan. Atas dasar itu, keberadaan saksi ahli bahasa harus dihormati dan dihargai. Karena ahli bahasa, sebagai seorang profesional mau atau bersedia untuk menyumbangkan pemikiran keahliannya untuk kasus hukum tertentu, termasuk mengorbankan waktu dan tenaganya.

Selain itu, untuk menjadi “saksi ahli bahasa”, suka tidak suka, syarat utamanya adalah si ahli bahasa harus berpijak pada sikap ilmiah. Yaitu, sikap-sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap ilmuwan atau ahli dalam melakukan tugasnya untuk mempelajari, menganalisis, dan menolak atau menerima suatu teks bahasa. Sikap ilmiah inilah yang mendasari saksi ahli bahasa untuk memegang prinsip ilmiah yang harus 1) objektif, 2) logis, 3) sistematis, dan 4) valid-reliabel. Selain itu, seorang saksi ahli bahasa pun harus memahami benar akan “bahaya” sikap ilmiah, yang notabene bisa terjadi pada seoarang ahli atau pakar. Beberapa sikap ilmiah yang bahaya antara lain: 1) melakukan generalisasi secara gegabah, 2) membuat abstraksi intelektual ekstrem, 3) mengambil kesimpulan yang keliru, dan 4) memanipulasi data/fakta.

Bila ada kasus hukum yang akhirnya menimbulkan keributan antara terdakwa dan saksi ahli bahasa atau antara hakim dengan saksi ahli Bahasa, bisa jadi hal itu disebabkan oleh pengabaian terhadap kriteria saksi ahli Bahasa atau sikap ilmiah di ahli Bahasa. Maka, aparat hukum maupun masyarakat harus memahami tentang keberadaan saksi ahli Bahasa.

Berikut contoh, keterangan ahli yang saya berikan saat diminta menjadi saksi ahli Bahasa. Saat ada pemberitaan online detiknews.com pada tanggal 28 Januari 2019 dengan judul “Prabowo Siap Terima Dukungan Keturunan PKI, PKPI: Mereka Panik? Deliknya, apakah kalimat tersebut mengandung unsur perbuatan provokatif atau unsur yang berpotensi adanya perbuatan  menghasut?

Adapun analisis yang saya lakukan adalah sebagai berikut:

“Prabowo Siap Terima Dukungan Keturunan PKI, PKPI: Mereka Panik?

  • Struktur kalimat inti: Mereka Panik (S-P), secara makna: Mereka = kata ganti orang bersifat jamak/tidak ada rujukan spesifik - Panik berarti “bingung; gugup”.
  • Potensi menghasut ada pada kata “panik” (membangkitkan orang supaya marah), tapi karena subjek (mereka) bersifat jamak, maka tidak spesifik yang dimaksud siapa?
  • Dari segi tindak tutur: kalimat terebut bersifat “ekpresif” (tanggapan atas konteks sebelumnya) bukan “deklaratif” (menciptakan keadaan baru).
  • Maka simpulannya: tidak ada makna menghasut, di samping rujukan subjek bersifat jamak bukan tunggal.

Adalah tanggung jawab professional seoarang saksi ahli Bahasa untuk membetikan keterangan atau pendapat di bidang keahlian Bahasa. Sebagai bagian proses “pembuktian” terhadap teks tertulis untuk dinyatakan mengandung perbuatan melawan hokum atau tidak.

Maka penting untuk diketahui publik tentang saksi ahli Bahasa. Mungkin saksi ahli lainnya. Di samping, masyarakat pun harus berhati-hati dalam menggunakan Bahasa sehari-hari khususnya di media sosial. Karena salah sedikit atau dianggap melanggar hukum, seperti: pencemaran nama baik, penghinaan, berita bohong atau hoaks apalagi fitnah maka dapat dijadikan delik aduan ke polisi. Jangan sampai karena persoalan ketidak-tahuan atau emosi sesaat menjadikan “kata-kata dan kalimat” dalam berbahasa berujung ke ranah hukum.

Ketahuilah, bahasa bukanlah alat untuk menistakan, bukan pula simbol kasta. Bahasa biarlah tetap apa adanya, bukan ada apanya… #SaksiAhliBahasa

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler