Petani di Bima dan Dompu Melarat, Karena Harga Jagung Merosot.

Rabu, 6 Mei 2020 05:42 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkirakan total perputaran uang dari jagung mencapai Rp9,1 triliun dengan asumsi produksi petani mencapai 2,6 juta ton dan harga rata-rata Rp3.500 per kilogra

Ribuan hektar lahan jagung, petani di Bima dan Dompu telah memasuki masa panen raya, namun sayang yang menjadi keresahan kalangan para petani adalah harga jagung anjlok turun, di era pandemi Covid-19 ini. Wabah menjadi dampak utama, karena pabrik produksi pakan tetap membutuhkan pasokan bahan baku.

Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkirakan total perputaran uang dari jagung mencapai Rp9,1 triliun dengan asumsi produksi petani mencapai 2,6 juta ton dan harga rata-rata Rp3.500 per kilogram dalam bentuk pipilan kering.

"Itu uang yang bisa berputar di pedesaan. Meskipun sekarang sedang mewabah Covid-19, wabah tersebut tidak begitu berdampak, dibuktikan dengan panen raya jagung yang sedang berlangsung," kata Kepala Distanbun NTB H. Husnul Fauzi, di Mataram, Senin, 4/5 2020.

Hasil pemantauan para penyuluh pertanian lapangan, kata Husnul, para petani mendapatkan harga jagung pipilan dari pengepul rata-rata Rp3.400-Rp3.500 per kilogram. Harga tersebut di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp2.500 per kilogram dengan kadar air 25-30 persen.

"Harga jagung pipilan kering di tingkat petani memang mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar Rp4.600 hingga Rp4.800 per kilogram. Harga tersebut berlaku sebelum musim panen raya," ujarnya. 

Namun realitas terjadi saat ini di Bima dan Dompu, malah harga jagung dari 3.500  per kilogram anjlok menurun hingga 2.700-2.900 per kilogram. Membuat petani melarat/menjerit. Pemerintah Daerah agar tidak menutup mata tentang problem yang menimpah dikalangan petani. 

Kemudian disebutkan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018. Aturan menetapkan acuan harga pembelian jagung di tingkat petani dengan kadar air 15% sebesar Rp3.150 per kilogram dan harga acuan penjualan di industri pengguna (sebagai pakan ternak) Rp4.000 per kilogram

Importasi jagung dianggap bisa menjadi solusi mengingat stok jagung kualitas pipil kering diperkirakan menipis seiring target produksi yang tak tercapai.

Ketua Dewan Jagung Nasional Bidang Riset dan Teknologi Tony Kristianto memperkirakan produksi jagung tahun ini hanya berkisar di angka 12 juta ton dengan kebutuhan pabrik pakan sekitar 8 juta ton dan peternak mandiri 3 juta ton. Saat ini harga jagung sudah di kisaran Rp5.000-Rp5.100 per kilogram, lebih tinggi yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan yang sebesar Rp4.000 per kilogram,” ujarnya.

Menurut dia, tidak adanya pengaruh wabah Covid-19 terhadap pembelian jagung produksi petani karena pabrik pakan tetap membutuhkan pasokan bahan baku. Apalagi tidak ada impor untuk sementara waktu. Pemerintah harus membuka mata dengan keadaan petani saat ini, dengan anjlok harga jagung di Bima dan Dompu.

Pemerintah yang mempunyai mandat untuk mengsejahterahkan para petani, harus tegas dalam menerapkan kebijakan pada porsinya, bukan sebaliknya mengurangi porsi yang sudah ditentukan. Apalagi memanfaatkan keadaan, dengan memarginalkan para petani.

Dilain sisi pemerintah juga dengan semangat membagi bantuan sosial dipandemik Covid-19 saat ini, pemerintah juga harus membuka cakrawala berfikir. Bahwa menaikan harga jagung, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap petani yang dilanda wabah terutama para petani Bima dan Dompu yang mayoritas petani jagung. Bukan sebagai alasan bahwa dengan adanya wabah ini pemerintah seenaknya menurunkan harga jagung. Apalagi ada oknum pedagang atau pemilik gudang yang memanfaatkan situasi pandemik ini, dengan alasan menurunkan harga jagung, tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Maka dari itu pemerintah daerah harus menyikapi persoalan seperti ini. Menyelamatkan petani adalah sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah. 

Jurnalis : Nawir Alhemo 

Donggo 5 Mei 2020

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler