x

Iklan

Iwan Septiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Juni 2020

Selasa, 9 Juni 2020 05:30 WIB

PSBB dan Terang yang Terus Menyala


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagian daerah masih menerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Maret lalu.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga saat ini, PSBB masih dilaksanakan di empat provinsi dan 10 kabupaten/kota. Namun, satu provinsi, yakni Sumatera Barat tak memperpanjang PSBB dan memilih mulai menerapkan new normal.

PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), anak usaha PT PLN (Persero) menyatakan pasokan listrik di sejumlah daerah yang tengah menjalani kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap aman.

Direktur Utama (Dirut) PT PJB Iwan Agung Firstantara mengatakan pihaknya akan berupaya menjaga kontinuitas pasokan listrik khususnya dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Pihaknya juga telah menginstruksikan seluruh jajaran di lokasi unit pembangkit agar tetap menjaga semangat untuk menjaga suplai tenaga listrik di seluruh wilayah.

"Kami sadari betul pemberlakukan PSBB ini akan membuat sebagian besar fokus kegiatan masyarakat adalah di rumah. Sebagai bentuk pelayanan, kami pun akan berkomitmen dalam penyediaan energi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Pihaknya pun mengapresiasi kepada para operator dan teknisi pembangkit yang tetap masuk kerja kendati PSBB telah berlalu efektif di beberapa wilayah. Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar dapat  terus menjamin pelayanan masyarakat dalam hal penyediaan energi listrik.

"Saya juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pejuang kelistrikan di lini depan, yakni para operator dan teknisi pembangkit yang dengan tulus ikhlas masuk kerja," tuturnya.

Sekadar informasi, sejumlah daerah yang telah menerapkan PSBB antara lain DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, serta Tanggerang. Selain itu, PSBB juga berlaku untuk Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Bahkan, di DKI Jakarta status PSBB resmi diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Saat ini, PJB mengelola 35 Unit Pembangkit yang tersebar di Seluruh wilayah Indonesia, mulai dari ujung barat PLTG Arun dan di ujung timur PLTU Tidore, dengan kapasitas terpasang 20.939 megawatt (MW).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Iwan Septiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu