x

Iklan

Nadilla Dwiasriimani04

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 24 April 2024

Kamis, 25 April 2024 06:20 WIB

Mahasiswa PMM UMM Memberi Pelaksanaan Pelatihan Penyusunan Raperdes di Desa Bumiaji

Kegiatan pelatihan penyusunan Raperdes diikuti perangkat desa dan BPD, juga pngurus dari tingkat RT/RW. Mereka begitu antusias mengikuti pelatihan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Pengabdian masyarakat oleh Mahasiswa PMM Universitas Muhammdiyah Malang dilaksanakan di Desa Bumiaji. Kegiatan yang dilakukan di Desa Bumiaji adalah memberi pelatihan penyusunan Rancangan Peraturan Desa  (Raperdes).

Pemerintahan daerah khususnya pemerintah desa memasuki fase menyusun peraturan desa. Pada saat pergantian tahun setiap instansi pemerintah desa merencanakan penyusunan Raperdesyang menjadi pedoman semua pihak dalam menyelenggarakan kegiatan di desa. Raperdes yang akan diusulkan tidak terlepas dari kebutuhan-kebutuhan masyarakat, sebab tujuan dari raperdes guna mensejahterakan masyarakat, mulai dari pelayanan, pemberdayaan, dan pada disi pembangunan yang ada di desa. Hal demikian akan terus merujuk pada peraturan di Desa supaya kesejahteraan tetap terus terjaga.

Kota Batu, tepatnya di Desa Bumiaji masih mendapati suatu permasalahan-permasalahan, salah satunya yakni tempat pembuangan sampah, pemakaman, dsb. Maka dari itu seluruh perangkat desa masih mengupayakan pembuatan rancangan peraturan desa di mana akan memperhatikan kondisi pembuangan sampah, tempat pemakaman, dsb sebab hal-hal seperti demikian sangatlah urgent bagi masyarakat Desa Bumiaji. Maka demikian pemerintah Desa Bumiaji melaksanakan pelatihan penyusunan Raperdes pada tanggal 23 Februari 2024 sebelum dilakukannya proses penyusunan perencanaan peraturan desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegiatan pelatihan penyusunan Raperdes dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024 pukul 16.00 di Balai Desa Bumiaji. Acara tersebut diselenggarakan oleh kelompok anggota Pengabdian Pemberdayaan Masyarakat (PMM) yang sedang melaksanakan pengabdian Mitra Dosen di Desa Bumiaji, sehingga acara pelatihan penyusunan Raperdes merupakan bagian utama dari kegiatan PMM serta kegiatan terakhir PMM.

Pada kegiatan pelatihan penyusunan Raperdes diikuti oleh beberapa peserta dari anggota perangkat desa dan BPD, bahkan ada pula peserta dari tingkat RT/RW yang datang pada acara pelatihan penyusunan Raperdes. Sehingga total peserta yang datang pada kegiatan pelatihan penyusunan Raperdes sekitar 21 orang. Begitu antusias mereka untuk datang di kegiatan pelatihan penyusunan Raperdes, hal ini tidak lain karena penyusunan Raperdes sangat krusial/urgent pembahasan maupun penyusunannya, sebab peraturan yang akan diputuskan oleh pemerintah desa perlu memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemateri kegiatan pelatihan penyusunan Raperdes ialah Drs. Krishno Hadi, M.A, selaku dosen Universitas Muhammadiyah Malang, yang mana beliau memahami struktur atau sistem terkait pemerintahan desa. Sedangkan moderator kegiatan tersebut ialah Yana Syafriyana Hijri, S.IP., M.IP, selaku dosen Universitas Muhammadiyah Malang.

Merujuk pada kegiatan tersebut, sebelumnya pemateri, Drs. Krishno Hadi, M.A, menyampai beberapa materi terkait raperdes mulai dari penyusunannya hingga hasil persetujuan raperdes. Setelah itu pada sesi tanya jawab atau diskusi terdapat tiga peserta yang bertanya kepada Drs. Krishno Hadi, M.A, yakni pertama, Bapak Wiwitsuatmoko, selaku anggota perangkat desa yang hadir pada kegiatan pelatihan penyusunan Raperdes. Beliau bertanya terkait “bahwa saat ini kemampuan tata hukum dan dalam bidang pendidikan di desa telah banyak yang tidak sesuai di bagian tata ilmu administrasi desa. Seandainya kami ingin merencanakan perdes terkait dengan permasalahan sampah, pungutan, dan makam dengan menyusun versi kami (pemerintah desa) sesuai kemampuan kami (pemerintah desa), apa kira-kira pendapat atau saran yang bisa bapak sampaikan?”.

Dari pertanyaan tersebut, dengan tanggap Drs. Krishno Hadi, M.A merespon bahwa beliau merasa bangga atas antusias Desa Bumiaji memiliki keinginan untuk membuat Perdes yang berkaitan dengan pembahasan permasalahan sampah yang saat ini masih menjadi masalah utama di Kota Batu khusunya Desa Bumiaji, serta pungutan dan pemakaman. Pada dasarnya seseorang yang telah beradai di wilayah negara, otomatis perlu untuk patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaki di dalam wilayah negara tersebut, selain itu dalam pembuatan perdes, pemerintah desa tidak boleh dalam peraturannya bertentangan dengan konstitusi, dengan arti peraturan desa harus selaras dengan konstitusi.

Selanjunya dalam sesi diskusi, salah satu peserta yaitu Pak Suprayitno mengatakan bahwa potensi air Desa Bumiaji sangat melimpah. "Apa bisa kita mintakan pajak yang nantinya masuk ke dalam keuangan dan menjadi sumber anggaran?

Menjawab hal itu Pak Krishno Hadi mengatakan kalau air memang PAD yang masuk ke pemerintah kota, di desa itu bisa disebut sebagai retribusi. Jadi kalau memang ingin memasukkan izin tersebut menjadi dana yang bisa dimasukkan ke APBDes harus dipastikan hal itu disetujui pemerintah atas.

'Mengingat desa identik dengan kesukarelaan, masalah makam misalnya, seorang istri dari suami asli desa tersebut meninggal maka ya sudah dikuburkan begitu saja tanpa berbagai macam aturan berbeda jika dengan di kota. "Dan kalaupun diperlakukan maka harus ada peraturan resminya yang ditandatangani oleh sekretastis desa,” ungkap Krishno Hadi.

Terakhir sesi diskusi dilanjutkan oleh pertanyaan Bapak Agus Ertiyan, “Kan saat ini terdapat pembuatan perdes inisiatif, namun perdes yang telah dibuat bersama dan diberikan kepada bagian hukum ternyata sangat lama prosesnya.  Sudah ditunggu dan diminta kembali sampai berbulan-bulan belum juga kembali. Takutnya saat peraturan tersebut dilaksanakan begitu saja justru melahirkan tuntutan seperti dari kalimat-kalimat yang kurang sempurna, lalu sekiranya apa yang perlu kami lakukan atas hal tersebut” ungkap pertanyaan Bapak Agus Ertiyan.

“Jadi hal yang pertama kali harus diambil adalah ketegasan dan penekanan sikap kepada orang-orang yang telah diberikan kewenangan tadi (bagian hukum). Hal ini mengingat orang orang tersebut sering menyepelekan atau bahasa kasarnya 'slengekan' pada tugas dan juga tanggung jawabnya. Orang-orang yang di bawah seperti kita ini cenderung dianggap sepele dan begitu saja. Padahal usaha kita sudah termasuk usaha untuk menyelamatkan desa dan juga masyarakat. Seorang politisi seperti itu jika tidak ditekan akan sulit menetapkan suatu kebijakan. Padahal perdes inisiatif tersebut jika telah disetujuai oleh pihak pihak terkiat dan sudah mendapat persetujuan dari kepala-kepala desa itu sudah dapat dikatakan sangat baik. Kemudian kami sebagai lembaga pendidikan yakni universitas juga bisa terus membantu terkait permasalahan-permasalah ini. Jadi jika memang ingin membuat bantuan silahkan mengirimkn surat ke Ilmu Pemerintahan UMM.” Respon Drs. Krishno Hadi, M.A terhadap pertanyaan dari peserta.

Kegiatan pelatihan penyusunan Raperdes ini bermanfaat bagi Perangkat Desa Bumiaji yang ingin melakukan pembuatan Perdes sebab hal demikian akan memperngaruhi pembentukan Perdes, mulai dari pembuatan hingga penyetujuan Perdes. Maka dari kegiatan tersebut banyak respon dan diskusi peserta dan pemateri terkait penyusunan. Output yang dihasilkan dari kegiatan pelatihan penyusunan Raperdes yakni peserta memahami sistem pembuatan Perdes. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan peluang kemitraan antara Desa Bumiaji dan Universitas Muhammadiyah Malang. Sehingga dengan mudah kedua belah pihak dapat melakukan kerjasama dilain waktu.

 

Ikuti tulisan menarik Nadilla Dwiasriimani04 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terkini