x

Menggunakan Media Sosial Untuk Bisnis

Iklan

Alfath Satriya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 4 Juli 2020

Senin, 17 Agustus 2020 06:03 WIB

Asas Kesetaraan dalam Pembuktian dengan Bukti Elektronik

Saat ini eksistensi bukti elektronik semakin menjadi perhatian para ahli hukum di dunia maupun di Indonesia. Namun, masih terdapat beberapa kendala dalam hal pembuktian apabila bukti elektronik tersebut diajukan ke persidangan. Oleh sebab itu, dalam menggunakan bukti elektronik di persidangan perlu pendekatan khusus yang tidak sama dengan alat bukti yang lain

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Salah satu aspek mengapa suatu hukum berubah adalah perkembangan zaman. Perkembangan zaman tidak bisa dielakan, masyarakat semakin maju sehingga hukum harus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat. Apabila hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka hukum tersebut tidak responsif sehingga tidak bisa menjadi solusi terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Nonet-Selznick bahwa secara garis besar hukum dapat dibagi menjadi 3 yaitu hukum: yang represif, hukum yang otonom, dan hukum yang responsif. Hukum yang represif adalah hukum yang digunakan semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa. Hukum ini menafikan aspirasi publik sehingga bisa dikatakan sifat hukum yang seperti ini otoritarian dan tidak demokratis.

Sementara itu, hukum yang otonom yaitu hukum yang semata-mata hanya memperdulikan aspek prosedural saja tanpa memperdulikan aspek substansi. Hukum yang otonom ini sangat dipengaruhi oleh ajaran formalism hukum yang mana hukum hanya dilihat sebagai kesatuan sistem-logis tanpa memperdulikan fakta empiris yang ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, yaitu hukum yang responsif yaitu hukum yang memposisikan dirinya sebagai respon dari ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi publik. Sifat dari hukum ini terbuka dan berpijak pada fakta empiris yang ada di masyarakat. Dengan memposisikan hukum sebagai respon dari ketentuan sosial dan aspirasi publik sehingga hukum tidak lagi ketinggalan dari perkembangan masyarakat.

Di dalam tulisan ini, penulis ingin membahas mengenai perkembangan hukum dalam bidang hukum acara pidana khususnya dalam hal pembuktian dengan bukti elektronik. Secara yuridis, bukti elektronik sudah diakui sebagai alat bukti berdasarkan hukum positif di Indonesia.

Sebagaimana yang kita ketahui, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Namun, karakteristik dari bukti elektronik dengan alat bukti yang lain sangat berbeda. Bukti elektronik rentan untuk dimanipulasi sehingga bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu. Oleh sebab itu, harus ada prinsip atau asas yang dipedomani agar bukti elektronik bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Asas Menjaga Integritas Data     

Salah satu asas yang utama dalam menangani bukti elektronik adalah menjaga integritas data. Menjaga integritas data yaitu tidak mengubah atau merusak data yang tersimpan di dalamnya. Salah satu metode yang digunakan untuk menjaga integritas data yaitu dengan mencocokkan message digest atau hashing terdiri dari rangkaian karakter yang dihasilkan oleh fungsi has. Hashing dari bukti asli dicocokkan dengan salinan bukti hasil akuisisi.

Selain itu, integritas data juga dapat dijaga dengan menggunakan alat tertentu yang dapat mencegah dilakukannya modifikasi terhadap bukti yang dinamakan write blocker. Dikarenakan sifat bukti elektronik yang khusus, untuk menjaga integritas data terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menilai sarana dan prasarana yang digunakan dalam menangani barang bukti elektronik yaitu peralatan forensik yang digunakan dalam pengumpulan data harus memenuhi ISO 17025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, kondisi tempat penyimpanan bukti elektronik harus memadai yang tetap memperhatikan kelembapan, medan magnet, suhu, debu, dan guncangan.  

Asas Personal yang Kompeten

Dalam menangani bukti elektronik, personil yang terlibat haruslah yang kompeten, terlatih, dan mampu memberikan penjelasan atas setiap keputusan yang dibuat dalam proses identifikasi, pengamanan, dan pengumpulan bukti elektronik. Dalam pedoman ISO 27037- Guidelines for identification, collection, acquisition, and preservation of digital evidence 2012- yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian di Indonesia ada beberapa personil pokok dengan persyaratan kompetensinya dalam menangani bukti elektronik yaitu:

  1. Digital evidence first responder (DEFR) atau First Responder (FR) adalah personil yang pertama kali berhubungan dengan bukti elektronik dan memiliki kewenangan dan kualifikasi untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara guna mengumpulkan dan mengakuisisi bukti digital dengan penuh tanggung jawab. DEFR berkoordinasi dengan Digital Evidence Specialist yang merupakan personil yang dapat mengerjakan tugas dari DEFR serta memiliki pengetahuan, keahlian, dan kemampuan spesialis untuk menangani masalah teknis dan forensik. Perihal yang harus DEFR dan DES lakukan agar prinsip dasar bukti digital terpenuhi yaitu: (1) semua proses/prosedur yang digunakan oleh DEFR dan DES harus divalidasi terlebih dahulu sebelum digunakan dan (2) DEFR dan DES juga harus mendokumentasikan semua kegiatan, menentukan dan menerapkan metode yang digunakan untuk memastikan akurasi dan kehandalan antara salinan bukti digital dengan sumber aslinya serta memperkirakan perubahan apapun yang terjadi.
  2. Data Examiner adalah personil yang melakukan eksaminasi data untuk mengekstraksi data-data tertentu yang hanya berhubungan dengan kasus perkara serta melakukan analisis forensik sebagai bahan pendukung pembuktian kasus. Kemampuan yang harus dimiliki mencakup pengetahuan teknis mengenai analisis forensik dan indikator data yang menunjukkan hubungannya dengan kasus. Data examiner juga membuat laporan atas seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan beserta output yang dihasilkan. Kemampuan yang harus dimiliki mencakup keahlian dalam membuat visualisasi sehingga laporan mudah dimengerti. Peran data examiner berada di fungsi khusus yang menangani bukti elektronik yang biasanya dilakukan oleh Digital Forensic Examiner (DFE).
  3. Analyst adalah personil yang melakukan analisis pada data yang telah diekstraksi untuk mencari bukti pendukung suatu perkara. Kemampuan yang harus dimiliki mencakup pemahaman terhadap kronologis dan semua detil dari kasus perkara.

Asas Audit Trail

Audit trail atau yang dikenal dengan chain of custody dipelihara dengan cara mencatat setiap perbuatan yang dilakukan terhadap bukti elektronik. Setiap perbuatan dari proses pengumpulan sampai proses akhir yaitu pelaporan harus didokumentasikan, dipelihara, dan dapat dievaluasi oleh pihak lain.

Prinsip audit trail mengharuskan adanya catatan teknis dan praktis terhadap langkah-langkah yang diterapkan terhadap bukti elektronik sejak awal termasuk dalam hal pemeriksaan dan analisis berlangsung sehingga apabila bukti elektronik tersebut diperiksa oleh pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut akan mendapatkan hasil yang sama dengan hasil yang telah dilakukan oleh penyidik. Setiap perbuatan yang dilakukan terhadap bukti elektronik dicatat di dalam dokumen Chain of Custody (CoC) yang di dalamnya terdapat informasi yaitu:

  • Nama investigator yang melakukan akuisisi data
  • Nomor surat izin atau bukti hukum lainnya yang menjadi dasar penyitaan perangkat elektronik
  • Spesifikasi perangkat elektronik seperti merk, nama produsen, model, kode unik, dan rincian teknis
  • Peralatan forensik digital yang digunakan dalam akuisisi data
  • Setiap tindakan yang dilakukan terhadap perangkat elektronik
  • Digital signature hasil akuisisi beserta dengan hasil verifikasinya

Asas Kepatuhan Hukum

Personil yang bertanggung jawab dalam menangani pengumpulan, akuisisi, dan pemeriksaan serta analisis bukti elektronik tersebut harus bisa memastikan bahwa proses yang berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam menjaga data yang berkaitan dengan hak privasi sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dalam Pasal 43 ayat (2) bahwa penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada Pasal 15 ayat (1) dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:

  • Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi yang dikelolanya
  • Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
  • Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik data pribadi tersebut dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik data pribadi pada saat perolehan data

Selain terkait dengan perlindungan data pribadi dan hak privasi, personil terkait juga perlu melihat yurisdiksi hukum. Jika tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa melibatkan dua atau lebih yurisdiksi hukum, maka perlu diperhatikan ketentuan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi tersebut.

 Asas Kesetaraan dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mana asas-asas mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat di Undang-Undang tersebut merupakan adopsi dan pengembangan dari The Bangalore Principles Judicial Conduct.

Salah satu asas yang terdapat di dalam The Bangalore Principles Judicial Conduct adalah asas kesetaraan. Dalam hal ini, seorang hakim harus mampu melihat kedudukan masing-masing pihak dan memperlakukan para pihak secara adil sehingga persidangan dapat berjalan dengan fair.

Dalam kaitannya dengan penggunaan bukti elektronik, selama ini yang mempunyai kemampuan dalam membuktikan keaslian suatu bukti elektronik hanya pihak yang mempunyai otoritas terhadap penanganan bukti elektronik yaitu penyidik dan penuntut umum. Padahal, seharusnya terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk membuktikan keaslian bukti elektronik yang diajukan oleh penyidik dan penuntut umum.

Dalam posisi seperti ini menurut penulis, hakim dapat memerintahkan kepada penyidik dan penuntut umum untuk memberikan data primer[1] kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk dianalisis. Sehingga, di dalam persidangan terdapat analisis mengenai keaslian bukti elektronik dari penyidik dan penuntut umum dan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Persidangan pun berjalan sesuai dengan asas kesetaraan sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 Penulis saat ini merupakan Hakim di Pengadilan Negeri Mandailing Natal

 

[1] Pada prinisipnya ketika dilakukan akuisisi data pada bukti elektronik, maka file image data tersebut disalin menjadi dua yaitu master copy dan working copy. Kedua salinan tersebut harus sudah terverifikasi pada saat akuisisi data dilakukan. Master copy merupakan salinan yang hanya boleh digunakan untuk referensi dan tidak boleh digunakan dalam proses analisis. Sedangkan Working copy merupakan salinan yang dapat digunakan untuk dianalisis oleh pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, data primer yang dimaksud dengan penulis adalah Working copy dari suatu data.

Ikuti tulisan menarik Alfath Satriya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu