Keberadaan TKA (Tenaga Kerja Asing) telah lama terlacak di Indonesia. Sejarah memaparkan, TKA telah hadir sejak zaman VOC. Saat itu, mereka mempekerjakan orang asing non-Belanda sebagai pedagang dan tentara. VOC juga menempatkan pekerja Eropa di pemerintahan, sedangkan struktur bawah dan pekerja kasar didatangkan dari China.
Munculnya Geger Pecinan saat masa VOC dikarenakan kecemburuan sosial ekonomi antara etnis Tionghoa dengan Belanda di Batavia. Namun, hal ini tak membuat etnis Tionghoa dan penduduk lokal berhenti membangun perekonomian Indonesia. Pada 1952, Pusat Urusan Tenaga Ahli Bangsa Asing (PUTABA) memberikan solusi untuk pembangunan Indonesia, dengan merekrut beberapa ratus ahli asing dari Eropa. Sebagian besar ditempatkan pada sektor pemerintahan dan pembangunan.
Pada masa pemerintahan Soekarno, TKA dipekerjakan untuk membangun infrastruktur. Di era Soeharto, perluasan izin modal asing diberlakukan secara otomatis. Dampaknya, investasi asing dengan TKA-nya masuk negara ini. Semua dilakukan demi menyokong politik ekonomi Orde Baru.
Sejarah menorehkan, keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia sudah ada semenjak kolonial. Kenyataannya, keberadaan mereka dapat berkontribusi bagi negara ini. Tidak ada yang salah jika menggunakan TKA untuk Indonesia, asalkan keberadaan mereka dikawal sesuai dengan peraturan negara.
Keadaan di masa global menjadikan batas-batas negara semakin pudar. Kualitas keahlian kerja cenderung menjadi hal utama dari penyedia lapangan kerja, ketimbang sentimen kebangsaan. Kalau sudah begini, apakah pribadi atau masyarakat tidak ingin mengasah keahlian agar dapat bersaing dengan siapapun dan di mana pun keberadaannya? Keputusan ada di pribadi masing-masing, ingin selamat, atau tergilas kemajuan dunia global.
Ikuti tulisan menarik Chika Lestari lainnya di sini.