x

Materai

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 24 Desember 2020 12:34 WIB

Berpihak kepada UMKM, 1 Januari 2021 Berlaku Materai Rp 10 Ribu

Semoga dengan adanya perubahan bea materai dan turunannya, akan signifikan memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintahan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Masyarakat Indonesia tentu belum semuanya mengetahui bahwa dalam hitungan hari lagi, materai dengan harga lama tak berlaku lagi diganti materai harga baru. Jadi, ingat-ingat, 1 Januari 2021 yang berlaku materai Rp 10 Ribu. Mengapa materai Rp3 ribu dan Rp 6 ribu tak berlaku lagi?

Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bea meterai yang sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021.
Hal ini seiring dengan pembahasan RUU tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI yang saat itu dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 dan dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Sri Mulyani dalam  raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2020), mengungkapkan bahwa UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Namun, berubahnya materai ke Rp 10 ribu, ternyata disebut Sri Mulyani, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

Artinya, meski biaya materai atau pajak atas dokumen naik, hal ini disebut sebagai salah satu bentuk pemihakan kepada rakyat. Tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus berbiaya meterai, namun dengan UU baru, yang dikenakan biaya materai hanya yang di atas Rp 5 juta.

Selain itu, RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital. Hal ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga dengan adanya UU ini, dapat memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas.

Hadirnya UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menggantikan UU No. 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan baru sekarang mengalami perubahan, pun turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi. Selain itu, saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga memberikan kepastian hukum.

UU Bea Meterai juga mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Lebih dari itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam UU ini, termasuk sanksi pidana juga tak luput disempurnakan dalam UU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan, serta dilakukan penyempurnaan mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai.

Karenanya, berbagai kebijakan dalam UU Bea Meterai yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021, pemerintah juga menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Semoga dengan adanya perubahan bea materai dan turunannya, akan signifikan memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintahan.

Sebab, memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Adanya keberpihakan kepada masyarakat luas, terutama pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih Rp 1 juta menjadi lebih dari Rp 5 juta. Lalu, meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas melalui tarif tunggal dan penerapan materai elektronik.

Sementara sesuai Pasal 1 angka 2 UU Bea Materai, yang dimaksud dokumen yang terkena bea materai adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau eleltronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Dalam pasal 3 ayat (1), bea materai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Mungkin hal itu yang minimal dapat segera tersosialisasi ke masyarakat dan selamat datang materai Rp 10 ribu. Dan, siap-siap materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan menjadi barang koleksi dan mahal.
 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB