Mendalami Sistem Kesehatan Nasional, Acuan Pembangunan Kesehatan Indonesia
Sabtu, 1 Mei 2021 09:46 WIBBerdasarkan definisi WHO, sistem kesehatan adalah seluruh kegiatan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan dan memelihara kesehatan warga negara. Indonesia memiliki Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang merupakan acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan. Sistem ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Dalam naungan SKN, terdapat tujuh subsistem yang akan dibahas pada artikel berikut ini.
Pembangunan kesehatan Indonesia dilakukan mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN). (Sumber gambar: Freepik)
Berdasarkan definisi WHO, sistem kesehatan adalah seluruh kegiatan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan dan memelihara kesehatan warga negara. Indonesia memiliki Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang merupakan acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan. Sistem ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Dalam naungan SKN, terdapat tujuh subsistem yang akan dibahas pada artikel berikut ini.
Subsistem Upaya Kesehatan
Subsistem Upaya Kesehatan merupakan acuan dari kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Terdapat tiga tingkatan upaya kesehatan, yaitu tingkat pertama (primer), tingkat kedua (sekunder), dan tingkat ketiga (tersier). Ketiga tingkatan tersebut juga bisa dibagi lagi menjadi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, ketiga tingkatan tersebut menggunakan sistem rujuk.
Ada empat unsur dari subsistem upaya kesehatan sebagai berikut:
- Upaya kesehatan yaitu kegiatan pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
- Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
- Sumber daya upaya kesehatan yang terdiri dari tenaga kesehatan, fasilitas, pembiayaan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta manajemen, informasi dan regulasi kesehatan.
- Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan untuk menjamin standar dan mutunya.
Berdasarkan peraturan ini, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan pelayanan kesehatan perorangan primer di seluruh wilayah, terutama bagi masyarakat miskin, daerah terpencil, perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta yang tidak diminati swasta. Bagi penduduk miskin, pemerintah juga wajib membiayai pelayanan kesehatan perorangan primer mereka.
Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Subsistem ini merupakan acuan dari penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi dan produk kesehatan untuk membangun data dan informasi kesehatan yang berbasis bukti. Ada empat area penelitian di bawah subsistem ini yakni (1) biomedis dan teknologi dasar kesehatan; (2) teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik; (3) teknologi intervensi kesehatan masyarakat; (4) humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan utama dilakukan penelitian adalah untuk mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya penyakit, meringankan penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil komplikasi, dan memulihkan kesehatan setelah sakit, serta menganalisis berbagai permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan kesehatan.
Berkaitan dengan penelitian, peraturan ini secara tegas menyatakan penelitian yang memerlukan uji coba terhadap manusia dilakukan dengan jaminan tidak merugikan manusia yang dijadikan subjek uji coba. Sementara, bila ada penelitian yang berisiko tinggi atau berbahaya bagi kesehatan, maka harus atas izin dan diawasi oleh pemerintah.
Subsistem Pembiayaan Kesehatan
Subsistem ini mengatur pengelolaan pembiayaan kesehatan, dari penggalian, pengalokasian, hingga pembelanjaan dana kesehatan. Tujuannya adalah tersedianya pembiayaan yang memadai, dialokasikan secara adil, dan dimanfaatkan untuk membangun upaya kesehatan secara merata, terjangkau, dan bermutu bagi seluruh masyarakat. Pembiayaan kesehatan adalah kunci dari terselenggarakannya berbagai subsistem lain dalam SKN.
Subsistem Pembiayaan Kesehatan memiliki tiga unsur utama yaitu dana, sumber daya (meliputi SDM pengelola, sarana, standar, regulasi dan kelembagaan), dan pengelolaan dana kesehatan (seperangkat aturan mengenai mekanisme penggalian, pengalokasian, pembelanjaan dana kesehatan, dan pertanggungjawaban).
Dalam penyelenggaraannya, terdapat tiga kegiatan utama. Pertama, penggalian dana dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui pajak dan APBN/APBD, dari swasta melalui kemitraan, dan dari masyarakat secara sukarela. Pembiayaan kesehatan pada dasarnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah saja, tetapi juga masyarakat dan swasta.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 171, menjelaskan pemerintah pusat harus menganggarkan minimal 5 persen dari APBN di luar gaji untuk pembangunan kesehatan. Sementara, pemerintah daerah perlu menganggarkan minimal 10 persen dari APBD di luar gaji.
Kedua, pengalokasian dana melalui perencanaan anggaran kesehatan. Prioritas dari alokasi dana ini adalah upaya kesehatan primer, program bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dan pembangunan kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta yang tidak diminati swasta.
Ketiga, pembelanjaan yang dilakukan secara efektif dan efisien dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta menerapkan prinsip penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Subsistem Sumber Daya Manusia (SDM)
Subsistem SDM bertujuan agar tersedianya tenaga kesehatan yang bermutu, dalam jumlah dan jenis yang mencukupi, terdistribusi secara adil, dan didayagunakan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terdapat tiga unsur dalam Subsistem SDM, yaitu (1) sumber daya manusia kesehatan; (2) sumber daya pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; (3) penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
Subsistem ini menjadi acuan bagi tenaga kesehatan yaitu harus memiliki kualifikasi minimum dan izin dari pemerintah, memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan praktik profesi melalui uji kompetensi, sertifikasi, registrasi, dan pemberian izin praktik/izin kerja bagi tenaga kesehatan yang memenuhi syarat.
Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
Subsistem ini meliputi berbagai kegiatan untuk (1) menjamin keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu semua produk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar; (2) menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; (3) perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; (4) penggunaan obat yang rasional; (5) serta upaya kemandirian di bidang kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
Ada lima unsur dari subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, yaitu (a) kesediaan komoditi dalam jenis, bentuk, dosis, jumlah, dan khasiat yang tepat, (b) sumber daya dalam bentuk SDM yang kompeten di bidang farmasi, fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan, serta pembiayaan dari pemerintah, (c) pelayanan kefarmasian yang dapat menjamin penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, secara rasional, aman, dan bermutu; (d) pengawasan komprehensif melalui standardisasi, evaluasi produk sebelum beredar, sertifikasi, pengawasan produk sebelum beredar, dan pengujian produk; (e) pemberdayaan masyarakat agar dapat terlibat aktif dalam penyediaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan serta terhindar dari penggunaan yang salah.
Subsistem Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan
Subsistem ini meliputi manajemen kesehatan, kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan. Tujuannya untuk mewujudkan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan operasional, terselenggaranya fungsi-fungsi administrasi kesehatan yang berdaya guna dan akuntabel, serta didukung hukum kesehatan dan sistem informasi kesehatan.
Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan. Peranan manajemen kesehatan adalah koordinasi, integrasi, regulasi, sinkronisasi, dan harmonisasi berbagai subsistem SKN agar efektif, efisien, dan transparansi dalam penyelenggaraan SKN tersebut.
Dalam proses pembuatan kebijakan kesehatan, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan berbagai stakeholders terkait. Kebijakan kesehatan harus mengacu kepada kebijakan pembangunan kesehatan nasional dan penetapan skala prioritas berbasis bukti. Pembagian peran dalam pengelolaan kebijakan kesehatan adalah sebagai berikut. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan kesehatan, pemerintah daerah provinsi membimbing dan mengendalikan kebijakan kesehatan, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan bimbingan dan pengendalian operasional urusan kesehatan.
Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
Subsistem Pemberdayaan Masyarakat ada untuk meningkatnya kemampuan masyarakat dalam berperilaku hidup sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktif dalam setiap pembangunan kesehatan, serta menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan kesehatan. Kegiatannya meliputi penggerakan masyarakat, pengorganisasian dalam pemberdayaan, advokasi, kemitraan, dan peningkatan sumber daya.
Pemerintah memiliki peran untuk membuka akses informasi dan dialog, menyiapkan regulasi, membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan, serta memberi dukungan sumber daya untuk melaksanakan upaya kesehatan dan mendorong terbentuknya Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM). Sementara, peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan adalah dengan mendirikan fasilitas pelayanan kesehatan serta melakukan promosi kesehatan kepada masyarakat lainnya.
Indonesia sudah memiliki SKN yang komprehensif sebagai acuan untuk pembangunan kesehatan. Kini tantangannya adalah melaksanakan mandat dari SKN serta melakukan reviu secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika nasional serta global. Dalam pembangunan kesehatan, CISDI sebagai think tank juga berperan terutama melalui advokasi serta penguatan upaya kesehatan primer melalui program Pencerah Nusantara.
Tentang CISDI
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah think tank yang mendorong penerapan kebijakan kesehatan berbasis bukti ilmiah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaya, setara, dan sejahtera dengan paradigma sehat. CISDI melaksanakan advokasi, riset, dan manajemen program untuk mewujudkan tata kelola, pembiayaan, sumber daya manusia, dan layanan kesehatan yang transparan, adekuat, dan merata.
Penulis
Ardiani Hanifa Audwina
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Lirih Asa Petani Tembakau, Kenaikan Cukai adalah Ancaman?
Senin, 31 Juli 2023 18:21 WIBTim UI Bantu Puskesmas Tanara Kendalikan Kemunculan PTM Melalui Pos Binaan Terpadu
Selasa, 21 September 2021 13:20 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler