x

Iklan

Machruz Cruz

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Agustus 2019

Minggu, 8 Agustus 2021 06:14 WIB

Memuktahirkan Data Pemilih Secara Berkelanjutan

KPU Kabupaten Grobogan pada tahun 2021 ini melakukan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat , dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Saat ini penyelenggaran Pemilu/Pemilihan berada pada fase pasca tahapan. Saatnya penyelenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang lalu dan melakukan rekomendasi-rekomendasi perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang akan datang.

Selain itu sesuai dengan yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 14 huruf (l) berbunyi KPU berkewajiban melakukan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka untuk menjalankan amanat dari Undang-Undang KPU Kabupaten Grobogan pada tahun 2021 ini melakukan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat , dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU Kabupaten Grobogan melakukan kegiatan pemuktahiran data pemilih secara berkala dengan berkoordinasi bersama instansi-instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu, Partai Politik, serta Polres dan Dandim. Rapat Koordinasi bersama dengan instansi terkait dilakukan dengan durasi tiga bulan sekali. Sedangkan untuk rekapitulasi pemuktahiran data pemilih dilakukan setiap bulan sekali.

Diambil dari website KPU Kabupaten Grobogan. Berikut perkembangan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Grobogan dalam tiga bulan terakhir.

Pada Periode Bulan Mei 2021 berjumlah 1.114.420 (satu juta seratus empat belas empat ratus dua puluh) pemilih dengan rincian pemilih baru 74 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat 239 pemilih. Untuk Periode Bulan Juni 2021 berjumlah 1.114.397 (satu juta seratus emapt belas tiga ratus sembilan puluh tujuh) pemilih dengan rincian pemilih baru 171 pemilih dan  pemilih tidak memenuhi syarat 194 pemilih. Sedangkan untuk Periode Bulan Juli 2021 berjumlah 1.114.325 (satu juta seratus emapt belas tiga ratus dua puluh lima) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 553.547 dan pemilih perempuan 560.778.

Melihat dinamika pemuktahiran data pemilih yang sudah berjalan setengah tahun lebih. Perlu adanya koordinasi yang lebih dalam untuk menselaraskan regulasi yang ada sehingga tidak muncul permasalahan ditingkat manajemen dan opersional teknis dilapangan. Selain itu perlu peran aktif dari semua stakeholder dan juga masyarakat untuk berperan serta mewujudkan data pemilih yang akurat dan muktahir.

Ikuti tulisan menarik Machruz Cruz lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu