x

Iklan

Machruz Cruz

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Agustus 2019

Senin, 20 April 2020 07:23 WIB

Pemanfaatan Teknologi Informasi Pada Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada tahun 2020 Komisi Pemlihan Umum akan menggelar Pilkada Serentak sesuai yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 6 “Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020”. Tahapan persiapan sudah dimulai dari tahun 2019 salah satunya pada awal bulan Oktober 2019 dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemda setempat sebagai bentuk kesiapan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di wilayah masing-masing.

Dan juga pembentukan badan ad hoc di tingkat Kecamatan pada bulan Februari 2020 sebagai bentuk kesiapan penyelengara ditingkat Kecamatan. Melihat situasi dan kondisi saat ini yang mana masih mewabah pandemi virus corona KPU melalui Surat Keputusan Nomor 179 Tahun 2020 memutuskan untuk melakukan penundaan tahapan penyelenggaraan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Ada 4 tahapan yang ditunda, pertama Pelantikan dan masa kerja PPS, kedua verifikasi syarat dukungan perseorangan, ketiga, pembentukan PPDP dan keempat, Pemuktahiran dan Penyusunan daftar pemilih. Bahkan pada masa pandemi Covid-19 ini KPU juga ikut mendukung program pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2020 tentang Kegiatan Perakantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu alasan ditundanya adalah tahapan yang akan dilaksanakan melibatkan kegiatan tatap muka langsung dengan masyarakat untuk dilakukan pencocokan daftar pemilih pada tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini menjadi salah satu titik krusial karena untuk menjamin pemilih yang sudah memiliki hak memilih untuk bisa terdaftar dalam daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2020.

Tahapan pencocokan dan penelitian ini dimulai dengan penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dari bahan Hasil Singkronisasi DP4 yang diberikan oleh KPU RI. Selain itu pada tahapan ini juga di lakukan pemetaan TPS dimasing - masing wilayah dengan memperhatikan;  satu Tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/ desa, dua Memudahkan Pemilih, tiga Hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, dan empat Jarak dan waktu tempuh menuju TPS.

Kemudian daftar pemilih yang sudah disusun sebagai dasar Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian. PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian melakukan kegiatan dengan mendatangi pemilih secara langsung kemudian melakukan pengecekan(memperbaiki, mencentang, mencoret) data pada daftar pemilih dengan Identitas yang dimiliki Pemilih, kemudian memberikan tanda bukti pendaftaran dan juga menempelkan stiker di rumah Pemilih sebagi tanda sudah dilakukan kegiatan pencocokan dan penelitian.

Melihat alur kerja yang dilakukan PPDP sebagai ujung tombak dalam Pemuktahiran dan Penyusunan daftar pemilih, pada saat ini rawan terpapar oleh merebaknya virus Covid-19. Maka sudah sangat tepat untuk saat ini dilakukan penundaan tahapan Pilkada Serantak 2020 oleh KPU.

Antisipasi

Untuk mengantisipasi masih belum selesainya pandemi ini ada baiknya perlu disiapkan strategi baru dalam tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. KPU sudah cukup berpengalaman dengan pemanfaatan teknologi informasi, seperti pemanfaatan teknologi informasi pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih dan  keterbukaan informasi publik melalui aplikasi yang dapat di download dan instal di smartphone.

Dalam masa sekarang  perlu disiapkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih secara online, hal ini memungkinkan dengan adanya aplikasi pada perangkat smartphone yang terintergasi dengan sistem infromasi di KPU Kabupaten/Kota masing-masing Penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Akan ada keuntungan dari mengoptimalkan penggunaan aplikasi; pertama Daftar Pemilih yang sudah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota bisa langsung diakses dalam aplikasi sehingga akan memudahkan pengecekan yang dilakukan oleh PPDP, kedua PPDP dapat melakukan pencocokan dan penelitian dengan interkasi secara online kepada pemilih serta pemberian tanda terdaftar dan bukti terdaftar bisa dibuat dalam bentuk e-paper untuk meminimalkan kontak secara langsung.

Lalu, ketiga, tanda bukti sudah terdaftar juga bisa dilakukan dengan penandaan lokasi rumah pemilih secara online maps, hal ini jika dikelola dengan baik akan sangat interaktif informasi yang bisa disampaikan ke masyarakat umum. Keempat PPDP dapat melakukan koordinasi terbatas dengan perangkat Rukun Tetangga (RT) untuk melakukan verifikasi pemilih diwilayahnya dan Ketua RT dapat memberikan sign diaplikasi sebagai tanda kesesuaian daftar pemilih, kelima Hasil kerja dari PPDP dapat segera terintegrasi ke Sistem Informasi KPU Kabupaten/Kota sehingga memudahkan evaluasi dan monitoring secara berjenjang.

Dan, keenam, Masyarakat umum bisa melihat secara langsung daftar pemilih melalui aplikasi dan memberikan masukan jika diperlukan sehingga akan meningkatkan eksklusifitas dan transparansi penyusunan daftar pemilih.

Jika aplikasi pencocokan dan penelitian secara online memungkinkan dibuat,  masih ada pekerjaan lainnya pada waktu yang singkat ini yang perlu di sinergikan diantaranya penyesuaian regulasi yang mengatur untuk pelaksanaan pencocokan dan penelitian secara online karena saat ini merujuk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2019 pelaksanaan masih harus secara tatap muka dan pengisian formulir secara manual. Selain itu kesiapan dari tenaga PPDP harus berkompeten dalam menjalankan sistem infromasi yang akan digunakan.

Dan semoga pemanfaatan teknologi informasi pada tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih bisa ikut berperan menciptakannya penyelengaraan pemilihan yang berkwalitas dan bermartabat.

 

Oleh :

M Machruz

Pemerhati Penyelenggaraan Pemilihan

Dibuat saat Work From Home masa pandemi Covid-19

Ikuti tulisan menarik Machruz Cruz lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler