x

Iklan

Muh Sjaiful

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 Agustus 2021

Jumat, 27 Agustus 2021 09:28 WIB

Negeri Surganya Para Koruptor

Setelah dagelan vonis Pinangki, bertambah lagi gong dagelan Vonis Penjara Ringan terhadap Juliari Peter Batu Bara. Komisi Anti Rasuah seolah-olah tak bergeming menyikapi kasus extra ordinary crime korupsi Bansos Milyaran Rupiah. Semakin memperkuat dugaan kalau negeri ini dinisbatkan sebagai surganya para koruptor

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah Pinangki Sirna Malasari menikmati korting vonis hukum menjadi 4 tahun penjara dari 10 tahun. Kini giliran Juliari Peter Batu Bara bernasib baik sama mendapat jatah hukuman penjara 12 tahun yang seharusnya sang mantan menteri minimal diganjar 20 tahun penjara. Sebab pidana korupsinya, terlalu, kata Bang Rhoma Irama, menilep dana bantuan sosial untuk bantuan wabah Covid-19, dengan modus operandi terima uang suap Rp 32,4 miliar dari rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabotabek dan Depok. “Vonis Bengkok”, judul editorial dari Koran Tempo, Edisi 24 Agustus 2021, judul sangat tepat untuk menisbatkan vonis hakim buat terpidana Juliari. Bagi penulis, dagelan pengadilan para koruptor yang tengah dipertontonkan, semakin memperkuat bukti negeri ini sebagai surganya para koruptur.

Padahal sejatinya, sebahagian besar negara di dunia, menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak ada ampunan bagi para pelakunya. Misalnya, Cina, dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis mati koruptur marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut.

Berbanding terbalik di Indonesia, wajah para koruptor sumringah dihadapan jepretan kamera, seolah tak punya rasa malu, bak selebritis, mereka para koruptor menebar pesona di depan publik. Penampilan dipermak sedikit dengan mendadak relijius. Tentu barangkali sebuah pencitraan publik. Untuk menanamkan kesan bahwa para penilep uag negara juga manusia biasa yang tak luput dari khilaf dan dosa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mungkin ada yang berapologi bahwa setiap manusia tak lepas dari khilaf dan dosa. Koruptur juga adalah manusia biasa. Barangkali itu dalil pertimbangan hukum majelis hakim terhadap vonis kepada Juliari Peter Batu Bara, terdakwa sudah cukup menderita karena cacian publik, vonis hukuman diringankan. Sepertinya, majelis hakim hendak menyiratkan pesan kepada publik kalau Juliari Peter adalah manusia biasa. Kasihan dihukum berat, sudah digempur hujatan caci maki publik.

Menurut penulis, persoalannya tidak sesederhana itu. Suatu perbuatan jahat dalam konteks penegakan hukum pidana, baik secara logika maupun dalam tinjauan akademis, sejatinya merupakan prilaku yang merusak tatanan sosial. Apapun prilaku yang menurut tatanan hukum masyarakat merusak tatanan sosial, sebuah kejahatan yang harus dikenakan sanksi, terlepas anggapan bahwa yang bersangkutan patut dikasihani karena cercaan sosial atau lantaran yang bersangkutan sudah taubatan nasuha. Tepatlah kredo Fiat justitia et pereat mundus, hukum harus ditegakkan meski langit runtuh. Nabi Muhammad SAW juga pernah mengingatkan sahabatnya dengan kalimat agung  “andaikata Fatimah Binti Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya”, kalimat nabi untuk menolak memberikan amnesti kepada seorang putri bangsawan Suku Quraisy terkemuka, yang terbukti mencuri.

Memang betul dalam tata krama vonis hakim di negeri ini, ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa, sebelum dijatuhkan vonis penjara. Tetapi dalam pemahaman formal legalistik, sebuah dogma hukum harus ditegakkan sebagai sebuah keniscayaan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukum dan keadilan adalah dua sisi pisau yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Inilah dasarnya, para pemerhati hukum dan masyarakat pencari keadilan, jelas merasa terusik dengan vonis penjara kepada Juliari Peter Batu Bara yang masih ringan. Padahal juga sejatinya kejahatan menilep uang negara, apalagi yang ditilep adalah berupa bantuan sosial, ditengah masyarakat sedang dilanda musibah wabah pandemi virus Covid-19 yang sudah menimbulkan banyak korban.

 

Itulah fakta di pelupuk mata bangsa ini. Setelah dagelan vonis Pinangki, bertambah lagi gong dagelan Vonis Penjara Ringan terhadap Juliari Peter Batu Bara. Komisi Anti Rasuah seolah-olah tak bergeming menyikapi kasus extra ordinary crime korupsi Bansos Milyaran Rupiah. Semakin memperkuat dugaan kalau negeri ini dinisbatkan sebagai surganya para koruptor.

Ikuti tulisan menarik Muh Sjaiful lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB