x

4 Ormas Lapor BPK Soal Skandal PCR. Sumber foto: twitter.com/motizenchannel

Iklan

Aisyah Hetra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Januari 2021

Jumat, 12 November 2021 05:55 WIB

Serahkan Dokumen Laporan Skandal PCR ke BPK, 4 Ormas Soroti Hal Ini

4 ORMAS yang terdiri dari LBH Kesehatan, Indonesia Audit Watch (IAW), PETISI ‘28, dan Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta resmi melaporkan kasus dugaan pejabat yang berbinis tes PCR di masa pandemi Covid-19 ke lembaga BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ada beberapa hal yang menjadi sorotan dalam tuntutan 4 ORMAS ini untuk BPK lakukan audit investigasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Akhirnya 4 ORMAS yang menyatakan akan melaporkan kasus dugaan bisnis tes PCR yang melibatkan pejabat ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah berhasil menyerahkan dokumen laporan pada Selasa (9/11), sesuai jadwal yang direncanakan.

Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) itu terdiri LBH Kesehatan, Indonesia Audit Watch (IAW), PETISI ‘28, dan Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta.

Seperti yang diketahui, sebelumnya kasus bisnis PCR tersebut dilaporkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan elemen mahasiswa ke KPK. Politisi Ferry Joko Juliantono juga melaporkan kasus ini ke BPK dan DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa Saja Rincian Laporan 4 ORMAS ini ke BPK?

Laporan yang diserahkan ke Ketua, Wakil Ketua dan Para BPK RI itu berisi desakan untuk melakukan audit investigasi atas kasus bisnis PCR.

Seiring adanya temuan publik bahwa adanya dugaan terjadinya afiliasi beberapa individu penyelenggara negara, yakni pembantu Presiden RI yang ikut menciptakan aturan wajib tes PCR dan diduga terlibat dalam putaran bisnis impor sampai tata kelola test PCR.

Peraturan wajib tes PCR yang berimplikasi pada belanja masyarakat sekitar Rp23 triliun ini menurut pihak ORMAS tidaklah adil disaat perekonomian melemah serta angka pengangguran dan kemiskinan meningkat.

Hal ini pernah disorot oleh Haris Rusly Moti mewakili ORMAS PETISI '28. Kala dirinya memberitahukan ke khalayak tentang rencananya melaporkan kasus bisnis tes PCR ke BPK ia juga mengatakan bahwa laporan ini dibuat mengingat hutang negara yang sudah tinggi yaitu di angka Rp6.625,43 triliun.

Namun kenyataanya beberapa pejabat negara manfaatkan momen ini untuk menyelewengkan kekuasaan dan memperkaya diri sendiri lewat bisnis tes PCR, “Tapi segelintir pejabat negara justru makin kaya dengan selewengkan kewenangan, kasus PCR, dan lain-lain. KPK ungkap 70 persen pejabat bertambah kaya selama pandemi,” kata dia.

Lebih lanjut, dalam laporan 4 ORMAS tersebut kemudian menyinggung tentang Surat Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang menekankan penerapan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Semua instrumen pelaksana tersebut juga disebutkan harus mempertanggungjawabkan segala sesuatunya kepada Presiden.

Tes PCR hanya tepat bila dilakukan secara ketat terhadap pelaku perjalanan lintas negara yang bertujuan untuk mencegah strain atau jenis virus baru masuk ke Indonesia yang berasal dari luar negeri.

Perspektif epidemiologi dan ketepatan tes PCR sebenarnya sudah menjadi pengetahuan publik, namun para pembantu Presiden yang menanganinya tetap saja menerapkan aturan wajib tes PCR terhadap pengguna moda transportasi udara dan bagi pasien yang akan dilakukan tindakan medik di sarana pelayanan kesehatan.

Berdasarkan penilaian yang mereka utarakan, perubahan-perubahan harga tes PCR dari kisaran Rp2.500.000 hingga menjadi Rp275.000 menjadi pertanyaan besar bagi pihak LBH dan yang lainnya, karena harga yang di luar kelaziman itu bisa dengan mudah diturunkan.

Padahal komponen pemeriksaan dalam penetapan batas tertinggi tarif PCR adalah bahan habis pakai berupa reagen hingga alat pelindung diri (APD) petugas laboratorium, komponen administrasi, serta biaya lainnya seperti biaya operasional mesin PCR dan listrik.

Maka dari itu, kemudian pihaknya memohon kepada BPK RI untuk berkenan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai auditor keuangan negara guna mengaudit hal yang telah disampaikan.

Pihaknya pun berharap, permohonan tersebut dapat disempurnakan oleh BPK karena kemampuan serta kewenangannya dijamin oleh Undang-undang.

Sekadar informasi, menurut putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru di UU No.2 Tahun 2020 tentang Perppu Covid-19 bahwa negara termasuk pejabatnya dapat dituntut hukum bila menyelewengkan dana penanganan Covid-19. Demikian pejabat-pejabat ini bisa diperiksa oleh BPK ataupun institusi penegak hukum lain seperti KPK dan POLRI.

4 ORMAS tersebut juga menyatakan bahwa jika ada persekongkolan antara BPK sebagai supreme audit dengan kartel polymerase chain reaction (PCR), maka pihaknya akan meminta bantuan kepada PWC dan yang lainnya sebagai auditor internasional.

Ikuti tulisan menarik Aisyah Hetra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB