x

Ilustrasi Toleransi. Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Iklan

Ahmad Fikrulloh

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 November 2021

Senin, 15 November 2021 11:02 WIB

Macam-Macam Sertifikat Properti yang Perlu Anda Ketahui

Untuk Anda yang mempunyai properti, tentu saja Anda harus mempunyai kelengkapan document sebagai hal yang penting, yakni sertifikat property.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Untuk Anda yang mempunyai properti, tentu saja Anda harus mempunyai kelengkapan dokument sebagai hal yang penting, yakni sertifikat properti. Cukup dengan mempunyai sertifikat pemilikan property baik itu berbentuk tanah atau mungkin dengan bangunannya adalah salah stau langkah untuk memperoleh validitas kepemilikian di mata hukum.

Seperti dikutip dari sejumlah sumber, berdasar UU no. 5 Tahun 1960 mengenai pokok-pokok agraria, minimal ada 5 tipe sertifikat property yang dianggap oleh Negara Indonesia.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SHM ialah tipe sertifikat yang mempunyai kepemilikian atau hak penuh atas tanah dan tempat oleh pemegang sertifikat itu. SHM mempunyai bukti yang paling kuat atas tanah atau tempat yang berkaitan karena tidak ada terlibat atau pemilikan oleh faksi lain.

Hak punya bisa dipasarkan belikan atau agunan yang bisa dilaksanakan secara baik, karena itu Anda pemilik harus ada bukti yang berbentuk SHM. Lewat SHM, pemilik mempunyai bukti yang paling kuat dan syah miliknya. Jika terjadi suatu hal, karena itu nama itu yang telah dicantum SHM adalah hak punya landasan hukum. SHM jadi alat untuk transaksi bisnis jual-beli atau utang credit. SHM cuman untuk WNI.

Sertifikat Hak Buat Bangunan (SHGB)

SHGB bisa disebutkan tipe sertifikat yang manfaatkan tempat untuk membangun bangunan dalam kurun waktu tertentu, sementara lahannya digenggam oleh negara. SHGB mempunyai waktu tertentu yakni dapat capai 20-30 tahun dan bisa diperpanjang. Sesudah melalui batasannya, Anda harus mengurusi ekstensi SHGB itu.

Hak buat dapat disimpulkan untuk hak sebagai faedah atas bangunan atau tanah untuk membangun bangunan di atas tempat yang dapat disebutkan bukan kepunyaannya dalam periode waktu tertentu. Tapi bisa dipakai sebagai tanggungan yang diahlihkan. Hak buat harus berikan penghasilan ke kas yang terkait.

Hak buat bisa juga diadministrasikan dengan bagus untuk medapat hak miliknya. Tempat yang telah harus mempunyai status SHGB dibolehkan untuk dipunyai oleh orang asing atau yang bukan masyarakat negara Indonesia. Tempat yang memiliki sifat SHGB umumnya bisa diatur oleh pengembang seperti apartemen, rumah, dan lain-lain.

Akta Jual Beli (AJB)

AJB ialah sertifikat kesepakatan jual-beli yang mempunyai salah satunya bukti hak atas tanah dari jual-beli. AJB dapat disebutkan sebagai wujud pemilikan tanah, hak punya atau girik. AJB benar-benar retan terjadi penipuan AJB ganda.

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun

SHSRS bisa dipunyai miliknya seorang atau rumah vertikal yang dibuat di atas tempat dengan pemilikan bersama. Pemilikan bersama di rumah atur bisa dikasih posisi landasan yang memberikan object seperti tempat parkirkan dan taman.

Status Girik

Girik dapat disebutkan sertifikat yang mempunyai pemilikan tanah untuk tipe administrasi dusun yang memperlihatkan kekuasaan atas tempat yang membutuhkan perpajakan. Dalam girik tercantum luas tempat, nomor, dan pemilik hak atau waris.

Girik bisa didukung dengan bukti lain misalkan jual-beli atau surat waris. Harus dipahami, jika girik bukan tanda bukti hak atas tanah, tapi bukti jika sang pemilik girik kuasai tanah punya tradisi dan sebagai pembayar pajak atas tanah itu. Girik bisa jadi landasan untuk meminta hak atas tanah, karena pada intinya hukum pertanahan ini mengambil sumber pada hukum tanah tradisi yang tidak tercatat.

Saat anda berencana membeli suatu properti yang ditawarkan dalam iklan di website gratis ada baiknya anda tanyakan tentang surat yang dimiliki oleh properti tersebut , jangan sampai anda menyesal jika suatu saat mendapatkan properti murah namun dalam sengketa karena status suratnya yang menggantung.

Ikuti tulisan menarik Ahmad Fikrulloh lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB