x

Iklan

Septi Yadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Januari 2021

Selasa, 30 November 2021 14:41 WIB

Laporan Kasus Bisnis PCR Pejabat Negara Telah Masuk ke Babak Penyelidikan

Laporan terkait bisnis PCR yang melibatkan para pejabat negara telah memasuki babak penyelidikan di KPK, BPK hingga DPR setelah dilaporkan oleh sejumlah masyarakat hingga politisi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Laporan terkait bisnis PCR yang melibatkan para pejabat negara telah memasuki babak penyelidikan di KPK, BPK hingga DPR setelah dilaporkan oleh sejumlah masyarakat hingga politisi karena dinilai telah memeras rakyat di kala pandemi.

Pengumpulan sejumlah bukti pun hingga kini masih dilakukan oleh KPK. Guna mendorong kinerja KPK dalam penyidikan, segenap tokoh publik beruara sambil menunggu KPK bekerja.

Salah satunya seperti Ahmad Khoirul Umam selaku Dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy-Managing Director Paramadina Public Policy Institute. Disebutkan bahwa agar kedua pejabat negara tersebut dapat dihukum oleh KPK ada caranya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Umam mencotohkan kasus impor daging yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam kasus ini KPK bisa melihat dari sisi trading in influence untuk menuntut Luthfi Hasan Ishaaq meskipun memang tidak merugikan uang negara.

Konteks dari KPK terhadap kasus bisnis impor daging sapi ini berimplikasi pada kepentingan umum, dalam konteks ini adalah sektor strategis yaitu pangan nasional.  Trading in influence sendiri merupakan pola korupsi yang disebutkan dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 perihal Tindak Pidana Korupsi. 

Dikatakan dalam UU tersebut bahwa setiap orang yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara lewat aksinya yang memperkaya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan juga menyalahgunakan wewenang, sarana atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta.

Mereka para pejabat bisa dijerat klausul yang sama seperti yang digugatkan KPK kepada Luthfi Hasan Ishaaq Lebih karena mengindikasikan adanya dugaan korupsi.

Karena ada gap yang begitu besar dari harga tes PCR sebelumnya dan sekarang maka Umam memperhitungkan keuntungan yang telah dirau dari adanya bisnis PCR tersebut. Dilihat juga dari jutaan orang yang selama dua tahun ini sudah melakukan tes PCR.

Tak hanya itu, ada juga dugaan kickback dalam berbagai bentuk yang menimbulkan korupsi dalam bisnis PCR pejabat serta konflik kepentingan kala penentuan satuan standar harga termasuk soal vaksin.

Selain kickback ada pula yang menyebutnya sebagai cashback. Padahal seharusnya negara mendapatkan keadilan yang get back. Pertanyaan pun mulai muncul dari rakyat, akankah KPK dapat memaksimalkan kinerja dan berhasil menghukum para pejabat tersebut?

Ikuti tulisan menarik Septi Yadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler