x

Wadah minyak Curah. Foto Sinar Harapan (kiri) Minyak curah yang sudah dimasukkan dikantong plastik (Kanan). Foto DNAberita.

Iklan

Djohan Chaniago

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Desember 2020

Rabu, 1 Desember 2021 07:13 WIB

Mulai 1 Januari 2022, Minyak Curah Asal dari CPO Dilarang Beredar

Penghentian penjualan Minyak curah asal CPO (Kelapa Sawit) di pangsa pasar umum Indonesia, diduga ada praktek ekspor untuk campuran bahan baku industri biodiesel, dalam program B-30.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan merencanakan, mulai pada hari Sabtu, tanggal 01 Januari 2022 akan melakukan larangan atas beredarnya minyak goreng Curah, di berbagai pangsa pasar diseluruh Indonesia. Namun, rencana ini nampaknya masih menimbulkan Pro dan Kontra disejumlah pihak.

Berdasarkan pengamatan penulis, rencana Kementerian Perdagangan yang melakukan pelarangan penjualan minyak goreng Curah itu dalam bentuk eceran yang dimasukkan pada kantong-kantong plastik, setelah ditimbang dan di ikat, itu yang dilarang. Tetapi justru sebaliknya, Kementerian Perdagangan meminta kepada produsen minyak goreng Curah, dalam penjualan minyak goreng Curah itu dilakukan dengan cara yang sudah dikemas, berikuit ada label halal dan nama perusahaannya.

Selain untuk menjaga kesehatan konsumen, dan pluktuasi naik turunnya harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit ditingkat dunia Internasional, juga mempengaruhi harga jual minyak goreng Curah tersebut di pasar Indonesia, dari naik turunya mata uang US dolar. Dampak lainnya juga disinyalir adanya praktek ekspor minyak mentah dari CPO yang diekspor keluar negri, konon bisa dibuat campuran bahan baku industri biodiesel, dalam program B-30. Inilah motif dilarangnya minyak goreng Curah beredar dipasaran umum...?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan rencana peralihan penjualan minyak goreng Curah yang berasal dari Kelapa Sawit (CPO). Dari kantong-kantong plastik beralih kepada Kemasan yang berlabel halal, dan tercantum izin industrinya. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan sangat setuju dengan adanya regulasi yang diadakan oleh Kementrian Perdagangan tersebut. Menurut Sahat Sinaga, “ Penghentian peredaran minyak goreng curah itu, sebetulnya sejak 2010 Silam sudah diajukkan GIMNI, kepada Ibu Mari Elka Pangestu sebagai Menteri Perdagangan RI, ketika itu. Namun, regulasi tersebut terus maju mundur, ” kata Sahat. 

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, keputusan untuk menghentikan penjualan minyak goreng curah ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan saat ini. Muhammad Lutfi, karena harga minyak goreng curah terus mengalami peningkatan, terkait kenaikan harga CPO internasional, meningkatnya permintaan bahan baku CPO untuk industri biodiesel, dalam program B-30, dan menurunya jumlah panen kelapa sawit di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, juga mengatakan. Rencana Pemerintah menghentikan ekspor minyak sawit mentah (CPO) guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, telah dikoordinasikan dengan para pelaku usaha minyak goreng, melalui surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan minyak goreng, melalui kemasan sederhana di pasar ritel dan pasar tradisional yang dijual dengan harga sesuai ketetapan Pemerintah.

" Kami setuju banget, kalau minyak goreng curah distop peredarannya. Karena Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sudah merasa jenuh dengan sikap Pemerintah yang tak kunjung terealisasi, alias maju mundur terus, dalam mengambil keputusan atas penghentian peredaran minyak goreng curah yang diajukan GMNI selama 11 tahun, sejak Bulan Mart 2010, hingga tiga kali ini pergantian Mentri Perdagangan, sejak Ibu Mari Elka Pangestu, pak Enggartiasto Lukita, dan saat ini di jamannya Pak Lutfi baru akan terealisasi,” kata Sahat Sinaga, sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (24/11/2021).  

Sahat Sinaga juga menambahkan, pada bulan Juni 2021 yang lalu GIMNI Mengajukan kembali surat Permohonan Penghentian Peredaran Minyak goreng Curah kepada Kementerian Perdagangan “ Pak Lutfi,” untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran umum, jelas Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). Sementara itu, salah seorang  Pengamat Ekonom yang juga Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan tidak sependapat, dihentikannya minyak goreng curah dipasaran umum, pada tanggal 01 Januari 2022 mendatang.

Alasan Bhima Yudhistira, penggunaan minyak goreng curah yang selalu digunakan pedagang maupun industri makanan, karena harganya relatif lebih murah, dibandingkan dengan harga minyak goreng dalam kemasan. Untuk itu Bhima Yudhistira menyarankan, “ Jika minyak goreng curah dihentikan peredarannya, maka harga minyak goreng kemasan harus bisa menyeimbangkan ekonomi untuk masyarakat kecil, seperti pedagang kuliner, ataupun pedagang gorengan lainnya. Hal ini perlu diperhetikan oleh Pemerintah,” katanya.  

Dalam diskusi secara virtual, yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rabu (24/11/2021) Oke Nurwan menjelaskan, kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi. Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta liter. Menurut Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.

Terkait adanya rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Anggota dewan dari Komisi VI DPR Fraksi PKS, Amin Ak menyatakan tidak setuju dengan rencana Larangan peredaran minyak goreng curah, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020, tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Menurut pendapat Amin, ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan mengatakan bahwa, dirinya sebagai anggota Fraksi PKS, tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut. Alasannya, “ Jika rencana larangan penjualan minyak goreng curah diterapkan, maka yang diuntungkan adalah pelaku usaha besar. Karena, bisa memperluas pangsa pasarnya, bahkan bisa membentuk pasar oligopoli. Sedangkan pelaku usaha kecil sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut," kata Amin.

Untuk itu Amin menegaskan, " Kalau sampai rencana pelarangan beredarnya minyak goreng curah itu diterapkan, kemungkinan besar akan berdampak pada kegiatan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kehilangan sumber penghasilan untuk kehidupan mereka," tuturnya. Menurut Amin, pemerintah seharusnya melakukan pembinaan kepada para UKM yang selama ini menjual minyak goreng curah, sehingga produknya memenuhi standar minimal higienitas dan ada jaminan kehalalannya (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik Djohan Chaniago lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler