x

kelompok terkait peran perempuan terhadap kasus LGBT

Iklan

Atika rahma

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Desember 2021

Sabtu, 4 Desember 2021 06:13 WIB

Peran Perempuan terhadap Permasalahan LGBT

Ditulis oleh Mahasiswa Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung. Atika Rahma (5011911004) Oktavianisya Forenti Magirahman (5011911053) Yunita (5011911043)

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perempuan merupakan jenis kelamin pada manusia yang merupakan ciptaan Allah SWT yang mana telah terkodrat bahwa perempuan itu berkewajiban untuk mengandung, melahirkan, menyusui dan kewajiban lainnya. Dengan memiliki kewajiban-kewajiban tersebut, membuat wanita tidak bisa dipandang sebelah mata atau direndahkan oleh kaum laki-laki. Hal ini dikarenakan oleh wanita yang merupakan orang yang telah melahirkan kita bahkan merawat kita sampai berhasil di masa kedepannya, sehingga haruslah dihormati dan dihargai kedudukannya.

Dalam kehidupan sosial, sering terjadi permasalahan yang menyangkutpautkan para kaum perempuan. Untuk menghadapi permasalahan tersebut diperlukan adanya kewaspadaan sosial yang mampu menjaga ketentraman hidup masyarakat. Seperti yang diketahui bahwa, kewaspadaan ialah suatu keadaan kesiapsiagaan atau suatu tindakan pencegahan terkait permasalahan atau peristiwa yang dapat mengganggu kehidupan sosial masyarakat.

Di lihat dari bebrapa kasus yang pernah terjadi dalam masyarakat, seperti kasus LGBT, prostitusi online dan sebagainya membuat para kaum perempuan terdorong untuk mengatasi kasus tersebut dengan melakukan berbagai upaya pencegahan yang mana dapat memporak-porandakan kehidupan yang telah diatur oleh Tuhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait adanya kasus LGBT ( Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ), yang mana kasus tersebut merupakan kasus yang menyimpang dari kodrat. Lesbian merupakan suatu hal yang berkaitan dengan seks, yang memiliki perasaan suka sesama perempuan. Gay adalah kebalikan dari lesbian, yang mana menyukai sesama laki-laki. Sedangkan, biseksual ialah seseorang bisa memiliki ketertarikan terhadap kedua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Serta, transgender merupakan seseorang yang melakukan perubahan pada organ intimnya yang kemudian dapat merubah pada pola perilakunya.

LGBT termasuk dalam masalah kejiwaan seseorang yang biasanya dilatarbelakangi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal (faktor dari dalam) disebabkan oleh faktor genetik yang berasal dari riwayat keturunan keluarganya. Sedangkan, untuk faktor eksternalnya, meliputi faktor lingkungan dan faktor keluarga. Dalam faktor lingkungan, bisa berasal dari lingkungan pertemanan yang salah.

Oleh karena itu, kita haruslah cermat dalam memilih teman yang mana akan memiliki dampak bagi kita sendiri. Sedangkan, dari faktor keluarga, setiap anggota keluarga harus bisa saling melengkapi dan memberikan kasih sayang dan rasa aman kepada semua anggota keluarganya. Apabila terdapat ketimpangan atau ketidakadilan dalam keluarga, maka akan terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.

Kewaspadaan terhadap permasalahan LGBT ini sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk perempuan yang berperan sebagai psikolog, pemberi nasihat, pendamping dalam melakukan “ penyembuhan “ terhadap seseorang yang ingin lepas dari LGBT

Hal yang paling sering dilakukan dalam pencegahan LGBT adalah dengan adanya kampanye anti LGBT. Kampanye tersebut telah gencar dilaksanakan, baik di Indonesia maupun di negara lainnya. Kampanye anti LGBT ini diikuti oleh banyak peserta termasuk adanya perempuan di dalamnya. Dengan adanya kampanye anti LGBT ini diharapakan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah tentang kaum LGBT yang ada.  

Salah satunya, terdapat kampanye yang dilakukan untuk menentang adanya UU LGBT di North Calorina, Amerika Serikat. Kampanye ini didukung oleh seorang penyanyi perempuan yaitu Demi Lovato. Pada kampanye tersebut, mereka menyuarakan untuk mencabut UU LGBT tentang Perlindungan terhadap Kaum Gay dan Trangender, serta menyamakan toilet bagi kaum transgender dengan perempuan.

Hal ini ditentang karena ditakutkan adanya oknum – oknum yang akan memanfaatkan UU LGBT  untuk kepentingan pribadi, serta dapat mengancam keselamatan kaum perempuan. Di Indonesia sendiri terdapat UU yang menegaskan tentang LGBT, dimuat pada Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan). Dalam pasal tersebut, negara hanya mengizinkan pernikahan beda jenis, yaitu perempuan dengan laki-laki. Artinya kaum LGBT tidak dapat melangsungkan pernikahan.

Di Indonesia, permasalahan LGBT masih dianggap sangat tabu bagi masyarakat. Individu yang mengalami penyimpangan ini diberi predikat sebagai aib keluarga. Biasanya, mereka yang menyukai sesama jenis akan dikucilkan oleh masyarakat sekitar dan juga keluarga mereka. Hal tersebut dianggap demikian dikarenakan mereka kurang mendekatkan diri dengan Tuhan yang mengakibatkan tiap individu mengalami kegoyahan iman.

Peran perempuan dalam permasalahan LGBT ini diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan melakukan pendekatan dengan mereka yang menyukai sesama jenis, dengan melakukan pendekatan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kaum LGBT.

 

Referensi :

Esterlita, Krista Marsha. (2015). PEREMPUAN LESBIAN DALAM PERJUANGAN HAK LBT (Lesbian,Biseksual dan Transgender) Studi Konstruksi Sosial Perempuan Lesbian atas Perjuangan Hak LBT Melalui Sebuah Organisasi LBT (Lesbian,Biseksual dan Transgender)di Surabaya. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Ikuti tulisan menarik Atika rahma lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler