x

Kpk

Iklan

atha nursasi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 November 2021

Selasa, 14 Desember 2021 09:01 WIB

Hari Anti Korupsi dan Keroposnya Pemberantasan Korupsi.

Artikel ini ditulis sebagai respon sekaligus refleksi atas kondisi pemberantasan korupsi yang kian mengalami keropos akibat berbagai bentuk pelemahan. Tetap pada perayaannya hari antikorupsi sedunia kali ini, penulis menyajikan pandangan tentang kondisi pemberantasan korupsi secara umum dan secara khusus oleh KPK. Disajikan dkama tiga pokok bahasan. Pertama, potret jalan mundur pemberantasan korupsi, kedua merosotnya kepercayaan publik terhadap kpk, dan terakhir kondisi kpk pasca polemik TWK.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seperti perayaan pada umumnya yang selalu diperingati setiap tahunnya, kali ini negara-negara di dunia, termasuk Indonesia kembali memperingati Hari Anti Korupsi sedunia pada tanggal 9 Desember. Sebuah momentum bersejarah yang disepakati melalui Sidang Umum PBB dengan mengadopsi konvenan PBB melawan korupsi pada 31 Oktober 2003. Konvenan ini mulai berlaku sejak tahun 2015, lalu diperingati setiap tahunnya dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan peran konvenan ini dalam mencegah dan memberantas korupsi. Karena itu, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah Indonesia dan seluruh elemen rakyat tanah untuk memperingatinya melalui beragam bentuk perayaan. Dari kampanye publik hingga aksi-aksih kongkrit sebagai wujudnya.

Dalam aksi memperingati hari Anti Korupsi sedunia kali ini, pemerintah Mengusung Tema Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi. Kendati demikian, perang terhadap kejahatan luar biasa tidak akan memadai hanya dengan mendengungkan sepenggal kalimat di atas. Ia mesti dipraksiskan dengan tindakan kongkrit. Dalam hal ini, peran pemerintah secara konsisten dalam menumbuhkan budaya anti korupsi di lingkungan birokrasi mesti segera dilkukan dan menjadi contoh.

Sebaliknya, jika iklim birokrasi masih korup, politk masih kental dengan jual beli, Pemerintah dan DPR sibuk merevisi kebijakan pro investasi dan tidak pro pemberantan korupsi, maka perayaan hari Anti korupsi kali ini dan seterusnya hanya menjadi ritual akhir tahun tanpa makna sedikitpun. Berikut refleksinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jalan Mundur Pemberantasan Korupsi

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (exstraordinary crime), dan menjadi musuh bersama. Kejahatan korupsi sangat berhubungan erat dengan struktur kekuasaan tertentu yang melingkupinya. Karena itu, ia selalu ada dan beranak pinak didalam struktur pemerintahan baik di level nasional maupun di level daerah. data KPK menyebut jumlah kasus korupsi sejak 2004-2021 mencapai 1291 perkara korupsi yang ditangani. Jumlah ini belum termasuk sekian banyak kasus yang belum atau tidak tangani oleh kepolisian dan kejaksaan di berbagai daerah.

Tingginya angka korupsi di Indonesia tak sebandinng dengan upaya pemberantasannya. Baik oleh KPK maupun Lembaga Penegakan Hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. terlebih pasca diterpa berbagai polemik seperti, Revisi UU hingga alih status pegawai KPK dengan mekanisme TWK yang berujung “pemecata” sejumlah Pegawai, semakin memperburuk performa serta kepercayaan publik terhadapnya yang semakin rendah.

Sebelumnya, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) tahun 2020 dikabarkan mengalami penurunan 3 poin dari nilai 40 menjadi nilai 37 dari total nilai 100, dan berada di peringkat 102 dari 180 negara. Dalam konteks penindakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa Pada semester I 2021, terdapat sebanyak 209 kasus korupsi yang ditangani oleh APH dengan 482 tersangka. sementara nilai kerugian negara sebesar Rp26.830 Triliun. Dari jumlah kasus tersebut, Penindakan yang dilakukan oleh Kinerja APH hanya mencapai sekitar 19 persen atau pada peringkat E yang menurut ICW Sangat Buruk. Dikatakan buruk karena jumlah penindakan kasus tidak sebanding dengan jumlah yang ditargetkan sebagaimana tetera dalam DIPA Tahun 2021 yakni 1109 Kasus.

Di lain sini, Aparat penegakan Hukum di Daerah juga semakin terfragmentasi dengan berbagai kepentingan dalam penegakan hukum korupsi membuat para koruptor semakin leluasa melancarkan aksinya dan dapat lepas dari jeratan. Kondisi ini nyaris berlaku umum bagi semua daerah, termasuk jawa Timur. Masih dalam laporan yang sama, ICW menyebut, Jawa timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penindakan kasus terbanyak selain NTT. dengan target penindakan kasus korupsi sebanyak 106 Kasus pada semester pertama dan 79 kantor kepolisian dan kejaksaan yang tersebar di seluruh daerah, namun realisasinya hanya 17 kasus. Kondisi ini menurut ICW sangat buruk. Padahal anggaran rakayat yang disediakan untuk membiayai kinerja penindakan korupsi oleh APH, baik pada tahap penyidikan, penyelidikan tergolong fantastis yakni, Sebanyak Rp 382.8 Milliyar.

Kepecayaan publik Pasca Revisi UU KPK

Seperti diwartakan oleh banyak media bahwa kepercayaan publik terhadap KPK semakin merosot tajam. CNN misalnya memberitakan pada 9, Desember 2021, bahwa pasca Revisi UU KPK, kepemimpinan Firli cs di pertanyakan. Pada oktober 2019, KedaiKOPI merilis kepercayaan publik terhadap KPK masih pada angka 4,02. Masih tinggi dari TNI, polri dan Parpol (CNN, 9/12/21). Selang sebulan, Indikator Politik melaporkan hasil survey menyebut kepercayaan publik terhadap KPK menurun meski masih tinggi. Pada februari 2020, survey Indo Barometer Menyebut, KPK yang biasa masuk tiga besar merosot ke peringkat empat. Kepercayaan publik tertinggi pada TNI (94 persen), Presiden RI (89,7 persen), organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah (86,8 persen), dan KPK (81,8 persen).

Kecenderungan ini terus berlanjut hinngga kini. hasil survey Cyrus Network pada 28 mei-1 Juni 2021 menyebut KPK hanya mengantongi 80,7 persen dan semakin merosot hingga pada angka 65 persen. Angka ini sekaligus menempatkan KPK pada peringkat empat, masih disalip kepolisian. Merosotnya kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan Korupsi KPK dibawah rezim firli bukan tanpa dasar. Sebaliknya menjadi konsekuensi yang wajar dari rentetan peristiwa pelemahan yang terjadi sebelumnya. Dari Revisi UU KPK yang mempersulit bahkan menghambat proses pengungkapan Kasus dan OTT. Pelanggaran etik oleh para pimpinan tanpa penindakan tegas oleh dewas, peminggiran dan pemecatan berkedok TWK yang berdampak terhadap terbengkalainya pengungkapan aktor lain dari korupsi bansos, Lili Pantuli yang sewenang-wenang menggunakan jabatannya menghubungi walikota non aktif Tanjung balai, seorang terduga korupsi. atau sederet kisa pilu lainnya dari petugas pemberantasan korupsi yang semakin menyakiti nurani dan akal sehat publik, merupakan faktor penyebab. 

Pasca TWK

Setelah melucuti kewenangannya melalui Revisi UU KPK pada 2019 lalu, selanjutnya Firli cs dan para oligark pendukungnya, mulai mensiasati serangan lebih lanjut. Peristiwa ini disebut dengan G30STWK. Sebuah operasi pelemahan anak kandung reformasi yang cukup menyita perhatian publik, bahkan menjadi penentu masa depan pemberantasan korupsi KPK. sebab, setelah bershasil merevisi UU KPK yang dipertentangkan oleh publik, semangat pemberantasan korupsi yang telah terpatri dalam diri para penyidik KPK sama sekali tak pudar. Giat mereka dalam memburu koruptor sangat diperhitungkan, bahkn sebagian elit korup merasa terancam. Terlebih novel cs masih gencar melancarkan aksi OTT yang semakin mengcam posisi para koruptor sehingga perlu segera disingkirkan. TWK adalah caranya.

Dampaknya, seperti temuan ICW bahwa, Dampak TWK setidaknya dapat terlihat dari buruknya kinjerka KPK pada semester I Tahun 2021 setidaknya setelah tanggal 5 mei 2021, hal ini berpotensi menghambat pengembangan kasus untuk menjerat aktor-aktor lainnya. Sebagai penutup, penulis mengutip perkataan Novel sebagai refleksi Hari Anti Korupsi Seduania kali Ini “Yang Hilang Mata, Yang Buta Keadilan” Novel Baswedan.

 

Sumber:

ICW: Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 Tahun 2021.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211209141953-12-731988/kepercayaan-publik-ke-kpk-makin-merosot-sejak-revisi-uu-kpk, diakses 10/12/2021

Ikuti tulisan menarik atha nursasi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB