x

Iklan

Syaniba Khuzaifah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 November 2021

Senin, 27 Desember 2021 14:24 WIB

Kondisi Ekonomi Indonesia di Era Pandemi

Di era pandemi seperti sekarang, banyak terjadi hal yang berbau kriminal. Salah satunya disebabkan karena faktor ekonomi di Indonesia yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menurut Bapak Sosiologi, Ibnu Khaldun memberikan definisi ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang positif dan normatif. Mempelajari ekonomi tidak semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bukan hanya untuk individu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian ekonomi adalah ilmu tentang asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdangangan). Ekonomi merupakan bentuk kegiatan yang dilakukan oleh setiap manusia, yang salah satu tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ekonomi tentunya juga memiliki tiga prinsip yang utama, yaitu:

  1. Produksi. Merupakan suatu kegiatan produksi barang ataupun makanan, yang biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para konsumen yang membutuhkan. Dan biasanya orang yang memproduksi barang atau makanan, dikenal dengan sebutan produsen.
  2. Distribusi. Merupakan suatu kegiatan menyebarkan produk barang atau makanan yang sudah diproduksi oleh produsen kepada para konsumen. Atau bisa juga diartikan sebagai kegiatan pemesaran yang dilakukan oleh distributor, yang nantinya akan dibeli oleh para konsumen. 
  3. Konsumsi. Merupakan suatu kegiatan penggunaan barang dan saja dalam rumah tangga. Atau bisa juga diartikan sebagai kegiatan menikmati barang yang sudah dibuat oleh produsen, yang mana produk barang atau makanan tersebut telah tiba ditangan konsumen.

Selain itu, manusia juga tentunya sangat membutuhkan yang namanya Kebutuhan dalam hidupnya. Kebutuhan merupakan segala sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh seluruh manusia, supaya bisa hidup dengan sejahtera tanpa adanya kekurangan dalam hidupnya. Kebutuhan manusia juga tentunya sangat beraneka macam, yang tentunya tidak jauh dari kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian, hiburan, dan sebagainya. Pada umumnya kebutuhan manusia yang beraneka macam juga mempunyai macamnya, yaitu:

  1. Kebutuhan Mutlak. Merupakan suatu kebutuhan yang harus dipenuhi supaya manusia dapat mempertahankan hidupnya. Contoh kebutuhan mutlak yang ada dalam kehidupan sehari-hari, yaitu makanan, minuman, dan udara. Karena manusia akan mati jika tidak makan dan minum sama sekali. Apalagi jika sampai tidak bernafas.
  2. Kebutuhan Primer. Merupakan suatu kebutuhan yang bersifat primer, dan juga harus dipenuhi untuk hidup yang layak dan nyaman. Contohnya dalam kehidupan sehari-hari, yaitu sandang, pangan, dan papan. Karena jika tidak memiliki pakaian atau sandang, tentunya manusia juga memiliki rasa malu. 
  3. Kebutuhan Sekunder. Merupakan suatu kebutuhan yang bersifat sekunder, dan juga sangat berperan sebagai pelengkap dalam kehidupan berumah tangga. Contohnya seperti meja makan, sofa, kursi, dan sebagainya
  4. Kebutuhan Tersier. Merupakan suatu kebutuhan yang bersifat tersie, dan pada umumnya kebutuhan ini hanya dimiliki oleh orang yang mampu. Contohnya seperti mobil, kalung emas, cincin emas, dan sebagainya.
  5. Kebutuhan Kuarter. Merupakan suatu keinginan yang dimiliki oleh seseorang untuk membeli barang antik yang tentunya tidak memiliki harga murah atau setara dengan barang biasa yang lainnya. Contohnya seperti mobil antik dan lukisan antik.

Kondisi ekonomi Indonesia di era pandemi, yang menyebabkan ekonomi di Indonesia sangat rendah. Karena menimbulkan beberapa dampak negatif yang menyebabkan bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan di negara Indonesia. Keputusan pemerintah yang menerapkan PSBB pada bulan April 2020, memunculkan beberapa dampak negatif pada proses produksi, distribusi, dan konsumsi. Yang pada akhirnya mengganggu pada kinerja perekonomian. Sehingga banyak menyebabkan para karyawan dan buruh mengalami PHK pada pekerjaannya. Yang salah satunya disebabkan oleh pungurangan jumlah karyawan dalam waktu dekat. Badan Pusat Statistik dalam Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2020 menunjukkan, bahwa virus Covid-19 sangat berimbas pada sektor ketenagakerjaan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomer 1 Tahun 2000 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Covid-19 atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara, yang meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Sedangkan pada kebijakan stabilitas sistem keuangan, meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang nantinya dapat membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan. Seiring dengan penurunan jumlah kinerja ekonomi karena terganggunya belanja pemulihan ekonomi. Dan kemudian pemerintah mulai melakukan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang salah satu tujuannya adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Ikuti tulisan menarik Syaniba Khuzaifah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu