x

Iklan

sapar doang

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 April 2020

Kamis, 3 Februari 2022 06:55 WIB

Pemilu Serentak 2024, Tantangan Menghadirkan Pesta Demokrasi yang Sejuk

Pada Pemilu 14 Februari 2024, bertepatan dengan hari kasih sayang, diharapkan tersaji pemilu yang sejuk tanpa perpecahan anak bangsa. Ini menjadi tugas para pemangku kepentingan pendidikan demokrasi bangsa. Pemilu serentak juga akan didukung teknologi guna meringankan tugas penyelenggara.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: SAPARUDDIN, Penulis buku Fatamorgana Demokrasi Nusantara

Pemerintah akhirnya bersepakat dengan KPU dalam menetapkan hari pelaksanaan Pemilu serentak 2024, yaitu 14 Februari. Hal itu terjadi pada Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi 2 DPR RI bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu. Selain itu hari pelaksanaan Pilkada serentak disepakati tanggal 27 November 2024. Atau kurang lebih sepuluh bulan setelah dilaksanakan Pemilu serentak 2024.

Dengan demikian, selaku penyelenggara teknis KPU, segera menyusun peraturan mengenai tahapan pemilihan yang didahului dengan verifikasi partai politik dan tahapan-tahapan awal lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jalan panjang penetapan hari pelaksanaan Pemilu memang menimbang berbagai macam kondisi, diantaranya kondisi pemulihan pasca pandemi yang melanda dihampir seluruh dunia. Pemerintah akhirnya menyepakati usulan yang didorong KPU sejak awal pembahasan di 2021, bahwa rentang waktu yang dibutuhkan antara hari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus memadai dalam menyiapkan dua pesta demokrasi yang berkualitas baik.

Irisan-irisan tahapan yang tidak dapat dihindarkan akan mewarnai persiapan Pemilu selanjutnya. Apa lagi dalam tahun yang sama sebagaimana UU Nomor 10 tahun 2016, kita akan menggelar Pilkada serentak yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota. Ini akan jadi pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Selain mendesain keserentakan penyelenggarannya menjadi dua bagian, yakni Pemilu dan Pilkada, hal lain yang mesti didesain adalah menyerentakkan seleksi penyelenggara-nya. Khususnya KPU baik di provinsi maupun kabupaten/kota masa baktinya tidak serentak selesai. Bahkan jika dilihat periodisasinya ada penyelenggara KPU Kab/Kota yang akan habis masa baktinya menjelang beberapa bulan hari Pemilihan.

Sejak pembahasan pelaksanaan Pemilu memang berkembang dua opsi, yakni menarik atau mempercepat seleksi bagi seluruh anggota KPU baik provinsi maupun Kabupaten/Kota. Opsi lain adalah memperpanjang masa jabatan penyelenggara di daerah sampai tahapan Pilkada berakhir atau rampung. Tentu hal ini berdasarkan pertimbangan efektif dan efisiensi sehingga guliran tahapan tidak terganggu dengan pergantian penyelenggara, padahal pemilu sedang berjalan.

Digitalisasi dalam berbagai bidang termasuk dalam penyelenggaran pemilu adalah hal yang tak bisa terbendung.  Di tubuh penyelenggara Pemilu sendiri sedang digalakkan program digitalisasi dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP mulai diperkenalkan beberapa aplikasi yang tengah dipersiapkan KPU dalam menunjang kerja penyelenggara pemilu. Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai politik (Sipol), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan beberapa aplikasi lainnya, seluruhnya kurang lebih berjumlah delapan aplikasi.

Penggunakaan aplikasi berbasis digitalisasi ini dimaksudkan agar kerja-kerja penyelenggara yang selama ini dilakukan dengan cara manual dengan membutuhkan waktu dan personil lebih banyak, dapat dipangkas. Kita ingat saat penyelanggaraan Pemilu 2019 lalu banyak penyelenggara adhoc, dalam hal ini KPPS, yang kelelahan saat pengisian formulir secara manual. Kedepan tantangannya masih hampir sama, sebab pemilu 2024 juga menghadirkan 5 jenis pemilihan. Untuk itu teknologi diharapkan dapat memangkas beban kerja dan waktu yang diperlukan penyelenggara dalam merampungkan tugas-tugasnya. Digitalisasi ini juga dimaksudkan untuk transparasi kepada masyarakat, meminimalisir manupulasi dan menyajikan akurasi data.

Tetapi di balik semua itu tentu ada beberapa tantangan yang mesti diperhatikan dalam mempersiapkan digitalisasi pada pemilu, yaitu regulasi, sosialisasi dan distribusi. Terjangkaunya teknologi yang maksudkan adalah mampu dengan mudah dipahami dan dioperasikan penyelenggara. Keterjangkauan berikutnya adalah dalam hal distribusi teknologi. Kondisi geografis sebagian wilayah tanah air tentu menjadi tantangan dalam mendistribusikan perangkat teknologi yang akan digunakan nantinya. Untuk itu perlu dipastikan bahwa seluruh wilayah nantinya saat pelaksanaan pemilu mampu mengakses teknologi yang akan digunakan.

Pendidikan Pemilih yang Masif

Kesadaran berdemokrasi sejuk bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sebagai lembaga yang menggalakkan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Peserta pemilu, hyakni partai politik, adalah instrument demokrasi yang tidak dipisahkan. Sehingga tanggung jawab menyajikan pemilu berkualitas juga tugas parpol dan para calon.

Peserta pemilu mesti mau berkampanye secara massif untuk menolak melakukan praktik politik uang. Begitu pun juga dengan kekhawatiran sejumlah pihak terkait polarisasi yang akan terjadi di tengah masyarakat dan berpotensi membelah persatuan anak bangsa, peserta pemilu mesti menekankan kepada para pendukungnya untuk tidak mempersoalkan perbedaan dukungan kelompok yang satu dengan yang lainnya.

Jika ini didorong oleh semua peserta pemilu baik ditingkat nasional sampai pada level daerah maka kita akan menyaksikan pemilu yang damai dengan kualitas pemilu yang semakin baik.

Tentu bukan hanya peserta pemilu saja yang diharapkan membantu melakukan pendidikan pemilih. Pemerintah juga melalui instansi terkait diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dikelompok masyarakat.

Pada pemerintah daerah misalnya ada instansi Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol yang harus mau menggandeng dan melibatkan KPU, Bawaslu, TNI/Polri, pemerintah kecamatan hingga pada wilayah pemerintah desa/kelurahan untuk berbicara pemilu yang baik.

Kita juga mengharapkan kehadiran perangkat teknologi aplikasi berbasis IT yang akan menunjang kerja penyelenggara dengan baik dan mengurangi beban kerja mereka. Sehingga kita berharap tidak ada lagi korban penyeenggara adhock yang sakit apalagi sampai meninggal dunia akibat kelelahan dalam bertugas. Insha Allah...

Ikuti tulisan menarik sapar doang lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB