x

Mensesneg-Pratikno.-Foto-Ist

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Jumat, 25 Februari 2022 07:24 WIB

Presiden Jokowi Tidak Sependapat, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Perlu Direvisi

Peraturan Mentri Tenagakerja (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 yang dikelolah oleh Badan Pengelolah Jaminan Sosial (BPJS) Kementrian Tenaga Kerja, menurut rencana. Akan diberlakukan mulai Mei 2022 mendatang, namun hal itu dibatalkan oleh presiden Jokowidodo.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Peraturan Mentri Tenagakerja (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022, ditetapkan oleh Menteri Tenagakerja (Menaker) Ida Fauziyah. Pengelolaan tabungan dana pekerja/buruh ini dikelolah oleh Badan Pengelolah Jaminan Sosial (BPJS) Kementrian Tenaga Kerja. Diberi label, dengan nama Jaminan Hari Tua (JHT).  

Dari Permenaker nomor 2 Tahun 2022 itu ditetapkan bahwa, tabungan dana pekerja/buruh tersebut baru bisa diambil oleh para pekerja/buruh itu, apabila pekerja/buruh tersebut telah berusia 56 tahun. Hal ini dianggap oleh presiden Jokowidodo, sangat memperhatikan bagi nasib para pekerja/buruh Indonesia.

Untuk itu, presiden Jokowi meminta, agar Peraturan Mentri Tenagakerja (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenagakerja (Menaker) Ida Fauziyah, direvisi ulang. Alasannya, “ Revisi perlu dilakukan, guna membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi saat ini," kata presiden Jokowi, sebagaimana disampaikan Menseneg Pratikno dalam siaran YouTube Kemensetneg, Senin (17/2).  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Presiden Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Presiden sudah memerintahkan Menaker, untuk merbah (Merevisi) tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami PHK," kata Pratikno.

"Bapak Presiden terus mengkuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan dari para pekerja," tutur Pratikno. Dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga pemulihan ekonomi nasional bisa terakselerasi dengan baik. Untuk itu Menaker perlu merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.

Perubahan tata cara pencairan JHT akan diatur dalam Permenaker yang baru. "Bagaimana pengaturannya nanti akan diatur dalam Revisi Permenaker atau regulasi lainnya. Dengan dilakukannya perubahan untuk pencairan uang JHT, tidak lagi terpaku pada usia 56 tahun, sehingga para pekerja/ buruh  tidak lagi merasa dikekang, dalam pengambilan uang tabungannya yang dikelolah oleh BPJS Kemenaker,” kata Mensesneg Pratikno.   

Mensesneg Pratikno juga menjelaskan, Presiden Jokowi meminta agar para pekerja terus menciptakan situasi kondusif, agar daya saing Indonesia dengan negara lain bisa ditingkatkan, khususnya dalam investasi. Demi penciptaan lapangan kerja yang lebih luas. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengakui, bahwa ia bersama Menko Perekonomian telah menghadap Presiden.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dirinya bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil Jokowi, Selasa kemarin, (22/2) di kantor Ke Presidenan. Jokowi memerintahkan kedua Menteri itu untuk pembatalan Kepmenaker nomor 2 tahun 2022, guna mempermudah syarat pencairan manfaat dari JHT. 

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, terkait dengan dicabutnya Kepmenaker nomor 2 tahun 2022, maka program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga dibatalkan. Alasannya, karena terjadi kendala teknis. “Nanti akan kami informasikan kembali," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan. 

Terkait dengan Kepmenaker nomor 2 tahun 2022, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini disampaikan Andi Gani Nena Wea dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KSPSI ke-49 di kantornya, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Menurut Andi Gani, pihaknya tetap konsisten, dalam membela hak-hak pekerja/buruh. Pada hari ini Kamis, 24 Februari 2022, kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI, R Abdullah. Untuk mengajukan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, demi perlindungan hak- hak hukum para pekerja/buruh Indonesia," kata Andi Gani.

Lahirnya Kepmenaker nomor 2 tahun 2022, pihak Kemenaker tidak pernah melibatkan KSPSI dalam dialog. Padahal, KSPSI sebagai konfederasi pekerja/buruh terbesar di Tanah Air. “Kami dari KSPSI tidak pernah diajak bicara mengenai pembahasan untuk Permenaker tersebut, demikian halnya dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Andi Gani.  

Lebih jauh Andi Gani mengatakan, dana JKP yang akan disalurkan kepada pekerja itu jauh tidak sebanding dengan JHT. Apalagi tidak semua pekerja/buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP, alasannya karena persyaratan untuk JKP itu dinilai Andi Gani sangat rumit dan berbelit. Dari itu konfederasi pekerja/ buruh ASEAN (ATUC) meminta Pemerintah, untuk serius dalam menangani Permenaker ini.

Upaya hukum KSPSI, dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk meredam dari aksi massa pekerja/buruh, atas ketimpangan yang dinilai tidak ada keadilan dalam Kepmenaker nomor 2 tahun 2022. " Bukan tidak mungkin, aksi besar-besaran akan dilakukan pekerja/buruh, untuk sementara kami menempuh jalur hukum, dengan menggugat Menaker," kata Andi Gani.

Acara HUT KSPSI ke 49 di Jakarta ini berjalan cukup hidmat, dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Irjen Pol Merdisyam, serta Dir Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan. Perayaan dilakukan secara sederhana, dengan melakukan pemotongan nasi tumpeng, dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler