- PENDAHULUAN
- Latar Belakang Penelitian
Hutan merupakan kekayaan alam milik negara yang harus dijaga dan dilestarikan sesuai peruntukannya. Amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “ Bumi, air, dan kekayaan negara yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Pemerintah melalui Unit Pelaksana tugas Daerah (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ) berupaya untuk mewujudkan apa yang menjadi makna dari Undang-undang tersebut. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat merupakan Unit Pelaksana Tugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di daerah. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Bara dikelompokkan dalam 2 Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah yaitu Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I yang berkedudukan di Sorong membawahi Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Waisai dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Teminabuan, mengelola 16 (enam belas) kawasan konservasi sedangkan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II yang berkedudukan di Manokwari membawahi Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bintuni dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Kaimana, mengelola 12 (dua belas) kawasan baik yang telah ditunjuk atau ditetapkan. Kawasan Taman Wisata Alam Klamono adalah Kawasan Hutan yang pengelolaannya di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat di Sorong, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I di Sorong dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Teminabuan
Menurut Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 687/Kpts II/ 1989 Bab I (Ketentuan Umum), Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa hutan wisata adalah kawasan perhutanan yang khusus diperuntukkan secara khusus untuk dipelihara dan dibina guna kepentingan pariwisata dan berburu, yakni hutan wisata yang memiliki keindahan alam dan ciri khas tersendiri sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan budaya sehingga perlu di jaga keamanan, keutuhan, dan kelestariannya dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
- Perumusan Masalah
Mengacu pada latar belakang diatas, maka peneliti dapat merumuskan permasalahan yaitu peran Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat dalam menjalankan fungsi pengamanan dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menjaga keutuhan kawasan hutan Wisata Alam Klamono di Kabupaten Sorong terhadap pencurian hasil hutan kayu.
- Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat dalam menjalankan fungsi pengamanan dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menjaga keutuhan kawasan hutan Wisata Alam Klamono di Kabupaten Sorong terhadap pencurian hasil hutan kayu
- Manfaat penelitian
Dari penelitian ini, manfaat yang dapat diambil secara teoritis adalah sebagai suatu persyaratan tugas akhir program studi ilmu hukum (S1) universitas terbuka, dan secara praktis dapat bermanfaat bagi semua petugas pengamanan hutan (Polisi Kehutanan), Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan pemerintah dalam upaya mengamankan kawasan hutan dari pencurian hasil hutan kayu.
- METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif tentang studi kasus. Dengan menggunakan tehnik wawancara, eliciting, observasi langsung dan dokumentasi yang difokuskan pada fenomena yang telah dipilih dalam skala kecil, kelompok, yang mempunyai kewenangan atau juga yang bermasalah dan peneliti ingin memahami lebih mendalam, dengan mengabaikan fenomena-fenomena yang lainnya. Selama tehnik ini berlangsung, proses alamiah dibiarkan terjadi tanpa adanya intervensi dari peneliti sehingga subyek dapat menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Peran Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat yang diteliti merupakan individu yang mempunyai kewenangan dalam rangka menjaga keutuhan dan mengamankan kawasan hutan termasuk Kawasan Taman Wisata Alam Klamono di Kabupaten Sorong. Populasi yang digunakan sampel adalah 20 orang Polisi Kehutanan yang bertugas melaksanakan pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan di lapangan, dan 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat.
- HASIL PENELITIAN
- Legalitas
Taman Wisata Alam Klamono ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 219/Kpts-II/1993 Tentang Penetapan Kelompok Kutan Klaomono, yang Terletak di Kabupaten Daerah tingkat II Sorong, Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, seluas 1.909,37 (Seribu sembilan ratus sembilan tiga puluh tujuh perseratus) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan Tetap Dengan Fungsi Hutan Wisata/Taman Wisata, tanggal 27 Februari 1993. Jika dilihat dari administrasi pemerintahan, Taman Wisata Alam Klamono masuk dalam Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.
- Penanganan pencurian hasil hutan kayu
- Informasi Intelijen
Berawal dari informasi dari masyarakat sekitar Kawasan Taman wisata Alam Klamono bahwa telah terjadi penebangan hasil hutan kayu. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat dengan memerintahkan anggota Polisi Kehutanan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lokasi kejadian. Dari hasil kegiatan pengumpulan bahan keterangan diketahui bahwa telah terjadi penebangan hasil hutan kayu oleh sekelompok masyarakat dengan menggunakan chan saw di beberapa titik yang masuk Kawasan Taman Wisata Alam Klamono Kabupaten Sorong dan di koordinir oleh petuanan (hak ulayat).
- Pembentukan tim operasi
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan data yang ada di lapangan, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat membentuk tim operasi yang melibatkan 15 angota Polisi Kehutanan, 2 anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan, 3 orang Polisi Militer, 2 orang anggota Kejaksaan Negeri Sorong.
- Pelaksanaan operasi
Sebelum pelaksanaan operasi dengan dibekali Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, ketua tim melakukan apel kekuatan, pengecekan sarana dan prasarana, memberikan arahan kepada anggotanya tentang titik sasaran, jumlah dan kekuatan sasaran dan pembagian regu.
Tim bergerak ke lokasi Kawasan Taman Wisata Alam Klamono Kabupaten Sorong. Setelah tiba di lokasi sasaran, tim berhasil mengankan para pelaku penebang hasil hutan kayu dan tukang pikul kayu yang sementara bekerja, beberapa chan saw dan alat langsir kayu berupa motor, parang dan alat bukti lainnya. Dasarnya ;
- Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan “ Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”.
- Pasal 77 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, menyebutkan bahwa “Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan berwenangmelakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan (bidang kehutanan)”.
- Peraturan Pelaksana Undang Undang 41 Tahun 1999 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 pasal 36 ayat (3) tentang Perlindungan Hutan disebutkan bahwa ”Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam rangka mencari dan menangkap tersangka”.
Kemudian para pelaku dan barang bukti di bawa ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Pemeriksaan dan Penyidikan
Setelah tiba di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang undang Nomor 18 Tahu 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 30 bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang :
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
- membuat dan menanda-tangani berita acara;
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Dengan menerima Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, tim penyidik melakukan tugas sesuai dengan kewenangannya. Selama melakukan penyidikan, tim berkoordinasi dengan penyidik kepolisian selaku koordinator dan pengawasan penyidikan pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Sorong serta Pengadilan Kelas 1 b Sorong.
- Penanganan masalah pasca kejadian
Langkah yang diambil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat pasca operasi antara lain : melakukan pemulihan situasi dan kondisi dengan cara pendekatan terhadap keluarga dan kerabat pelaku yang mayoritas tinggal di sekitar kawasan dan lokasi penebangan, agar mengetahui dan mengerti serta tidak melakukan tindakan lain yang melawan hukum.
- KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
Dari hasil penelitian bahwa penanganan bagi pelaku pencurian hasil hutan kayu sangat diperlukan guna memberikan efek jera bagi pelaku dan contoh untuk masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindakan yang sama. Peran Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya alam Papua Barat sangat penting dalam mengambil tindakan terebut, ketepatan saat bertindak, tindakan yang diambil saat dan setelah mendapat informasi, tindakan pasca kejadian dan koordinasi antar instansi pemerintah guna terwujudnya penegakan hukum di Kawasan Hutan wisata Alam Klamono.
- Saran
Guna pencegahan pencurian hasil hutan khususnya kayu dalam kawasan hutan taman wisata alam klamono, diharapkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat lebih meningkatkan tindakan preventif dalam pelaksanaan pengamanan, pelestarian dan menjaga keutuhan kawasan hutan.
- DAFTAR PUSTAKA
- Luxas, tindak pidana Illegal Logging,
http://luaxsberjaya.blogspot.co.id/2011/10/tindak-pidana-illegal-logging-undang.html
- Hariyanto, Tindak Pidana Bidang Kehutanan Dalam UU No. 18 Tahun 2013,
- http://blogmhariyanto.blogspot.co.id/2013/12/tindak-pidana-bidangkehutanan-dalam.html
- or.id/taman-wisata-alam-klamono/#
- Makalah Illegal Logging di Indonesia | Catatan Kecilku
https://candlesinmyheart.wordpress.com/2012/07/20/makalah-illegal-logging-di-indonesia/
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen ke-IV, oleh Yasir Arafat, Permata Press.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Citra Umbara, 2014.
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Citra Umbara, Bandung, 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 pasal 36 ayat (3) tentang Perlindungan Hutan
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Ikuti tulisan menarik Syamsuddin Patang lainnya di sini.