x

minyak-goreng Curah. Foto-Antara.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Jumat, 27 Mei 2022 19:24 WIB

31 Mei 2022 Subsidi Migor Dicabut Pemerintah

Rakyat masih meragukan, para pedagang akan menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak goreng (Migor) Curah sebesar Rp14.000 per liter. Terkait subsidi Migor akan dicabut Pemerintah, pada hari selasa mendatang, 31 Mei 2022.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah menerapkan program subsidi Migor curah sejak Maret 2022 dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dengan maksud dan tujuan untuk menekan harga minyak goreng yang cukup mahal diseluruh pasar di Indonesia. 

Dalam kurun waktu dua bulan jalan, sejak Meret-23 Mei 2022 harga minyak goreng curah dianggap pemerintah sudah turun sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg), hingga program subsidi Migor Curah itu dihentikan.

Rencana pencabutan subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022 mendatang itu dikemukakan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, ketika rapat kerja dengan DPR, Selasa (24/5/2022).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setelah tanggal 31 Mei 2022 program berbasis subsidi Migor Curah ini dihentikan. Selanjutnya diserahkan kembali pada Kementerian Perdagangan yang akan bersinergi bersama pihak Kementerian  Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kemungkinan dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) yang akan menangani pemasaran Migor Curah tersebut," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Subsidi Migor Curah yang diterapkan sejak Meret hingga 23 Mei 2022 itu, atas Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8/2022, guna penyediaan Migor Curah, untuk kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil.

Sebelumnya, rakyat Indonesia sempat dibikin resah karena terjadinya kelangkaan Migor disejumlah pangsa pasar. Kalaupun ada harganya dua hingga tiga kali lipat dari HET Rp 14.000 per liternya. Dari itu Presiden Jokowi akhirnya mencabut larangan ekspor CPO, dan diberlakukan sejak 28 April 2022.

Jokowi mengatakan pencabutan ekspor CPO itu dilakukan terkait adanya kebutuhan minyak goreng dalam negeri disinyalir dijual ke luar negri oleh pengusaha industri migor Indonesia. Sehingga yang masih tersisa sekitar 64,5 ribu ton. Padahal, kebutuhan Migor dalam negri sebanyak 194 ribu ton dalam per bulannya.

Setelah bulan April 2022, pasokan migor untuk dalam negri Indonesia mencapai 211 ribu ton per bulan, melebihi kebutuhan nasional. Maka Presiden Jokowi, Senin, 23 Mei 2022 mengambil kebijakan, membuka kembali larangan ekspor minyak goreng itu.  

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, program minyak goreng curah tanpa subsisidi itu akan digulirkan mulai pekan depan (Juni 2022), dengan harga Rp 14.000 per liter. Untuk 10.000 titik di sejumlah daerah di Indonesia, masing-masing titik disalurkan sebanyak 200 liter per hari, guna menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.***

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler