x

pengertian televisi, sejarah, fungsi dan perkembangannya

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 31 Mei 2022 18:58 WIB

60 Tahun TVRI: Mengembangkan SDM Unggul dan Pelayanan Publik yang Akuntabel

Menyambut 60 tahun TVRI. Setelah berganti-ganti status, kini TVRI berubah status menjadi Lembaga Penyiaran Publik. Apa saja yang sebaiknya dilakukan ke depan?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Agustus tahun ini, Televisi Republik Indonesia (TVRI)  tepat berusia 60 tahun. TVRI yang resmi berdiri pada 24 Agustus 1962[i] itu telah mengalami suka-duka baik secara politik (sejak zaman Presiden Soekarno hingga Joko Widodo) maupun aneka problem internalnya.  Terakhir, dua tahun lalu, terjadi gonjang-ganjing ketika Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memecat Helmy Yahya sebagai direktur utama.

Sebelum saya mengemukakan pandangan saya tentang hal-hal apa yang sebaiknya  dilakukan, kita perjelas dulu beberapa hal yang berkaitan dengan TVRI sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Setelah berganti-ganti status (dari Yayasan hingga Persero), maka sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, status TVRI berubah menjadi “Lembaga Penyiaran Publik”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, salah satu jasa penyiaran adalah penyiaran televisi. Dan salah satu penyelenggara jasa pelayanan tersebut adalah Lembaga Penyiaran Publik.[ii] Adapun yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirkan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Lembaga tersebut adalah Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).[iii]

Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Pelayanan Publik Televisi Republik Indonesia, dikatakan bahwa “Dengan PP ini PT TVRI (Persero) yang didirikan dengan PP No. 9 Tahun 2002 dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repuplik Indonesia, selanjutnya disebut TVRI, dan merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara.”[iv] Dengan pengalihan bentuk tersebut, maka  PT TVRI (Persero) dinyatakan bubar dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai PT TVRI (Persero) yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada TVRI. Selanjutnya dikatakan bahwa: “TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”[v]

Revolusi Mental

Karena sebagian besar pembiayaan TVRI berasal dari APBN dan APBD dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, maka – menurut saya – seharusnya TVRI ke depan juga mengikuti program yang sudah dicangkan oleh Presiden Joko Widowo tentang Revolusi Mental. Apa itu?

Dua tahun setelah Ir. Joko Widodo dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia, beliau mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Tujuan instruksi ini adalah dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan revolusi mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong.[vi] Hal ini guna  membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Jadi yang hendak direvolusi adalah cara pandang, cara pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja bangsa Indonesia.

Gerakan Revolusi Mental (GRM) ini memiliki 5 (lima) program besar. Pertama, program Gerakan Indonesia Melayani. Kedua, program Gerakan Indonesia Bersih. Ketiga, program Gerakan Indonesia Tertib. Keempat, program Gerakan Indonesia Mandiri. Kelima, program Gerakan Indonesia Bersatu. Di setiap program tersebut terdapat rincian tentang apa saja yang harus dilakukan dan kementerian apa yang betugas untuk melakukan koordinasinya.

Dalam kelima program besar tersebut selalu ada unsur yang berkaitan dengan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatus sipil negara (ASN), baik dalam bentuk pembentukan karakter, perilaku pelayanan publik dan sebagainya. Maka, jika kelima program besar itu “diperas” lagi, khususnya di bidang SDM, maka terdapat 3 (tiga) nilai instrumental di dalamnya, yakni masalah integritas; etos kerja; dan perilaku saling tolong menolong atau gotong royong. Lemahnya integritas antara lain ditandai dengan maraknya korupsi, rendahnya etos kerja terlihat dari rendahnya daya saing, dan kendurnya gotong royong ditandai dengan rendahnya budaya tolong menolong dan meningkatnya sifat  individualistis. Maka GRM  di bidang SDM ini menargetkan munculnya manusia Indonesia baru yang unggul alias berintegritas, memiliki etos kerja yang baik, dan memiliki semangat gotong rotong yang tinggi.

Mengembangkan SDM Unggul

Pertanyaannya, bagaimana caranya agar seseorang memiliki etos kerja yang baik, berintegritas, dan memiliki sifat gotong rotong? Menurut saya, pertama-tama diperlukan landasan filosofis agar segala usaha untuk menggapainya memiliki basis yang kokoh. Dasar-dasar filosofis ini harus menjadi keyakinan atau diinternalisasi terlebih dahulu oleh seluruh insan – atau setidaknya para pengambil keputusan—yang ada di TVRI agar perubahan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah.

Dasar filosofis ini kita bisa mulai dengan mengajukan pertanyaan mendasar seperti: apa itu kerja? Kenapa orang harus bekerja? Sanggupkah Anda hidup tanpa bekerja? Sikap seperti apakah yang layak dikembangkan dalam bekerja?

Bagi Hannah Arendt (1906-1975), bekerja merupakan ungkapan keberadaan manusia. Melalui kerja manusia mengembangkan dan memajukan dirinya, sekaligus membangun kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik.[vii]  Kemajuan masyarakat ini menjadi salah satu aspek penting dalam bekerja. Menurut Mari Lindman, melalui kerja manusia melakukan revolusi dalam kehidupannya secara pribadi maupun secara sosial.[viii] Kerja juga membebaskan manusia dari ancaman alam dan mengatasi kelemahan kondisi fisiknya berhadapan dengan alam. Ini berarti bekerja juga berarti mempertahankan hidup dan berhubungan dengan eksistensi manusia.

Kerja tentunya melibatkan dimensi subyektif manusia, yakni pikiran, kehendak, serta kebebasan. Seorang pekerja selayaknya memikirkan strategi pencapaian hasilnya, merencanakan pengembangannya, menentukan mutu hasilnya, dan memilih mana yang baik dan buruk apa yang mesti dilakukannya. Jadi bekerja melibatkan cita, karsa dan rasa. Sebab manusia bukan hewan yang “asal bekerja”. Itu sebabnya John Locke (1632-1704), sebagaimana dikutip oleh Sonny Keraf, mengaitkan –atau memperluas-- makna kerja sebagai ungkapan dan perwujudan yang khas manusia.[ix] Kerja, katanya, merupakan sarana humanisasi. Artinya, dengan bekerja, manusia tidak hanya mengembangkan diri secara personal, tetapi juga menciptakan integrasi sosial. Sedangkan Adam Smith mengaitkan kerja dengan makna kebudayaan. Katanya, seluruh kebudayaan merupakan hasil dari pekerjaan manusia.[x]

Tetapi pandangan Erich Fromm (1900-1980), menurut saya, perlu mendapat perhatian agar kita “mawas diri”. Erich Fromm, pemikir kelahiran Frankfurt, Jerman, itu telah menulis banyak buku, antara lain, The Art of Loving; To Have or To Be; The Art of Being; The Heart of Man; dan lain-lain.[xi] Pandangannya yang sangat terkenal adalah ia membagi modus  eksistensi manusia menjadi dua bentuk, yakni modus “memiliki” (to have) dan modus “menjadi” (to be). Katanya, modus “memiliki” (to have) merupakan bentuk kehidupan yang paling banyak dianut oleh manusia zaman modern.  Benar, bahwa “memiliki” adalah suatu yang kodrati dalam diri manusia. Modus ini mewujudkan naluri manusia. Dan salah satu jalan untuk memenuhi naluri tersebut adalah kerja. Manusia ingin memiliki aneka hal, ini dan itu, dan keinginan itu dipenuhi dengan bekerja. Demi memenuhi tujuannya, yakni memiliki ini dan itu, manusia bisa melakukan apa saja. Di sinilah modus “memiliki” (to have) ini mengandung bahaya. Orang yang bekerja hanya didasari keinginan “memiliki”  bisa menjadi destruktif patologik. Ia menjadikan pekerjaan hanya sebagai jalan untuk memenuhi kenikmatan dan penguasaan pada benda-benda. Ia juga selalu ketakutan atau khawatir apa yang dia miliki itu hilang. Maka, orang dengan karakter tersebut bisa nekat untuk mencelakakan atau menghancurkan orang lain demi “memiliki” sesuatu atau rasa khawatir kehilangan yang dia miliki. Maka sesungguhnya perilaku orang dengan karakter ini menurunkan martabatnya sendiri sebagai manusia. Ia menjadi semacam “binatang” yang siap menerkam orang lain kapan saja.

Menurut Erich Fromm, kerja yang sesungguhnya adalah mengada atau menjadi (to be). Maka kerja adalah ungkapan nilai-nilai mendasar manusia. Melalui bekerja manusia menyatakan cintanya kepada diri sendiri, kepada keluarga, dan kepada sesamanya.  Di sini ia menempatkan kerja bukan sebagai sebuah aktivitas untuk target memiliki sesuatu, melainkan suatu aktivitas yang bernilai personal dan bernilai etis sosial. Bernilai personal karena ia mengembangkan dirinya di dalam kerja, dan menggali potensi-potensi, serta menjadikanya sarana dalam mengungkapkan dirinya. Bernilai sosial karena dengan bekerja ia menyatakan kepentingan sesamanya atau membahagiakan orang lain dengan mengusahakan kebutuhan dan perkembangannya.

Dalam To Have or To Be dan The Heart of Man, menurut Erich Fromm, orang dengan karakter “menjadi”  memanifestasikan diri dalam bentuk memberi, menjaga, dan hidup bersama. Dengan demikian kerja menjadi tempat memelihara dan mendorong kehidupan semakin maju, menghormati eksistensi dan kemerdekaan setiap individu. Kehidupan dengan orientasi “menjadi” akan dapat menciptakan kehidupan yang lebih sehat, harmonis, kerjasama, tolong menolong, saling mendorong, dan saling memajukan. Modus “menjadi” adalah modus manusia produktif untuk sesamanya dengan  komitmen yang tinggi. Di sini orang dalam kerja justru berorientasi untuk memberi, karena ingin mewujudkan cintanya kepada orang lain. Maka kerja menjadi seni hidup, seni menyintai sesamanya. Karakter inilah yang sebaiknya diperkenalkan atau dipromosikan di lingkungan TVRI.

                                                                  ***

Selain itu, ada lagi pembentukan karakter pribadi yang layak dikembangkan, yakni keutamaan (virtue). Ide ini berasal dari Aristoteles yang dalam dunia etika kemudian dikenal sebagai Etika Keutamaan. Tujuan utama etika keutamaan ini adalah bagaimana hidup menjadi lebih bermutu. Kees Bertens dalam kajiannya tentang etika menguraikan keutamaan Aristotles ini dengan sangat bagus. Menurutnya, dalam perspektif keutamaan ini, tidak ditanyakan “What should he/she do?”, melainkan “What kind of person should he/she be?”. Maka pertanyaan berikutnya adalah apakah orang itu bersikap jujur, murah hati, bijaksana, dan seterusnya.[xii]

Jadi keutamaan, menurut Bertens, adalah disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.  Kebijaksanaan, misalnya, merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi. Keadilan adalah keutamaan yang membuat seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya. Kerendahan hati adalah keutamaan yang membuat seseorang tidak menonjolkan diri, sekalipun situasi mengizinkan. Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas-malasan. Masih banyak lagi keutamaan semacam itu. Menurut saya, empati yang tinggi juga merupakan keutamaan, yang memungkinkan seseorang untuk saling tolong-menolong terhadap sesama -- terutama kepada mereka yang mengalami kesusahan. Intinya, seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan.

Etika Profesi dan Etika Publik          

Berikutnya, sebelum berbicara tentang Etika Publik, khususnya bagi pejabat publik, ada baiknya setiap orang yang memiliki profesi tertentu juga mengenal Etika Profesi. Menurut Sonny Keraf, setidaknya terdapat 4 (empat) prinsip etika profesi yang berlaku hampir untuk semua jenis profesi. Pertama, prinsip tanggung jawab. Kedua prinsip keadilan. Ketiga, prinsip otonomi. Keempat, prinsip integritas moral.[xiii]

Seorang yang mengaku profesional haruslah orang yang bertanggung jawab. Pertama bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaaanya dan terhadap hasilnya. Seorang profesional dari dalam dirinya sendiri dituntut untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil maksimum, dan mutu terbaik. Kedua, seorang profesional bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditumbulkan baik  yang disengaja atau tidak. Tanggung jawab itu bisa dinyatakan dalam bentuk mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus, mundur dari jabatan, atau bentuk-bentuk lain.

Prinsip keadilan menuntut seorang profesional tidak merugikan hak dan kepentingan pihak lain, khususnya mereka yang dilayaninya dalam rangka profesinya. Dalam menjalankan profesinya mereka juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun. Sedangkan prinsip otonomi adalah prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Sebab hanya kaum profesional yang ahli dalam bidang profesinya yang bisa bekerja derngan baik. Tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.  Tentu saja prinsip ini dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat. Terakhir, keempat, prinsip integritas moral. Seorang profesional harusnya juga orang yang memiliki integritas pribadi atau moral yang tinggi. Ia memiliki komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan masyarakat. Dalam menjalankan tugas profesinya, ia berkomitmen untuk tidak akan  merusak nama baik serta  martabat profesinya.

Sedangkan Etika Publik adalah sebuah refleksi tentang norma yang menentukan baik-buruk; benar-salah perilaku, tindakan, dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Menurut Haryatmoko dalam kajiannya tentang etika publik, ada 3 (tiga) fokus yang menjadi perhatian etika publik. Pertama, pelayanan publik yang berkualitas dan relevan. Kedua, etika publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi yang memperhitungkan konsekuensi etisnya. Maka, upaya politik, sosial, budaya, dan ekonomi dapat dikatakan sesuai dengan standar etika apabila mampu menciptakan institusi-institusi yang lebih adil. Ketiga, yaitu bagaimana menjembatani antara norma moral (apa yang seharusnya dilakukan) dan tindakan faktual. Keprihatinan etika publik pada modalitas ini membedakan dia dengan ajaran-ajaran moral yang lain. Tekanan pada modalitas, pada prosedur, mau menjawab sinisme “bahwa di semua bidang sudah mempunyai kode etiknya sendiri”. Banyak orang mengira bahwa ‘mengetahui’ seakan-akan sama dengan ‘sudah melakukan’. Padahal masih ada jarak antara ‘tahu’ dan ‘tindakan”. Modalitas dalam etika publik ini mengutamakan etika institusional, yaitu bagaimana mengorganisir agar tanggung jawab bisa dijalankan, mencari prosedur atau sistem apa yang bisa menolong. Jadi, intinya mencari sistem, prosedur, sarana, modalitas yang bisa memudahkan tindakan etis.[xiv]

                                                                              ****

Lalu apa sebenarnya Pelayanan Publik itu? Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.[xv] Sedangkan Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Adapun Organisasi Penyelenggara pelayanan publik adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Maka jelas TVRI termasuk salah satu di antaranya.

Birokrasi: Indonesia Melayani

Bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik ini dilaksakan? Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara pernah menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Pedoman Umum Pelayanan Publik. Pedoman umum itu dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik dalam pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan tujuannya adalah untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam arti memenuhi harapan dan kebutuhan baik bagi pemberi maupun penerima pelayanan.

Menurut Pedoman Umum tersebut, asas pelayanan publik terdiri atas:[xvi] A. Transparansi. Artinya bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti; B. Akuntabilitas. Asrtinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; C. Kondisional. Artinya sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas; D. Partisipatif. Artinya mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat; E. Kesamaan Hak. Maksudnya adalah tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi; F. Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Maksudnya pemberi dan pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Sedangkan dalam Inpres Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Revolusi Mental  pada bagian “Indonesia Melayani”, selain peningkatan kapasitas SDM, ada beberapa fokus lain yang mesti dikerjakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, antara lain:[xvii] penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government); penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara;  peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif; penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi);  penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi);  peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik; peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik; dan  penerapan sistem penghargaan serta sanksi beserta keteladanan pimpinan.

                                                                           ***

Terhadap publik, TVRI tentunya berkewajiban untuk memberikan layakan publik dalam bentuk informasi sesuai dengan peraturan-perundangan-undangan. Apalagi informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Di sisi lain, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan (termasuk dari TVRI) untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.[xviii]

Pemerintah menyadari bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Apalagi keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Maka pada 30 April tahun 2008 Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tujuan undang-undang ini, antara lain, untuk menjamin hak warga negara  mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu, untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik agar menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.[xix]

Maka, dalam rangka sosialisasi informasi publik itu, pemerintah atau lembaga negara yang memerlukan bisa menggunakan TVRI sebagai salah satu sarana. Hal itu juga berarti mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan Dengan demikian, di satu sisi apa yang menjadi tujuan pemerintah bisa tercapai dan di sisi lain masyarakat bisa  mengetahui aneka informasi yang mereka butuhkan.

Namun, jika TVRI ingin makin digemari dan mendapat jumlah penonton yang lebih luas, tentu “tidak boleh” hanya berisi berita-berita resmi yang datang dari pemerintah. Dalam rubrik “news”, misalnya, TVRI haruslah tetap menyampaikan berita atau fakta yang baru secara seimbang dan mendalam. TVRI juga harus tetap melahirkan acara-acara yang menarik bagi pemirsanya, khususnya kalangan muda usia. Hal ini sesuai dengan tugas TVRI yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, yakni “Memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”[xx]

Pengembangan sumber daya manusia yang unggul, sistem yang akuntabel, dan program-program yang menarik itu diharapkan dapat mewujudkan Visi yang sudah dicanangkan oleh TVRI sendiri. Seperti kita ketahui, visi TVRI adalah menjadi lembaga penyeiaran kelas dunia yang memotivasi dan memberdayakan, melalui program informasi, pendidikan dan hiburan yang menguatkan persatuan dan keberagaman guna meningkatkan martabat bangsa.[xxi]

                                                                        ***

Akhirnya, memang masih banyak yang harus dibenahi oleh TVRI. Secara internal, kita mesti kembangkan sifat-sifat keutamaan setiap insan yang bekerja di TVRI. Kita juga mesti menyadarkan pentingnya integritas publik dalam bekerja. Sebab integritas publik merupakan kualitas perilaku seseorang atau organisasi yang sesuai dengan nilai-nilai, standar, dan aturan moral yang diterima oleh anggota organisasi dan masyarakat. Kesesuaian dengan standar itu memungkinkan pelayanan publik menjadi lebih berkualitas.

Di dalam menjalankan tugasnya, setiap insan TVRI harus bebas dari konflik kepentingan. Sebab konflik kepentingan yang terjadi di sektor publik sangat merugikan pelayanan publik. Untuk menghindari konflik kepentingan ini, kita perlu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pada semua level di dalam sebuah sistem.

Itulah beberapa hal yang menurut saya harus dilakukan oleh TVRI di masa yang akan datang.          

* Kemala Atmojo adalah penulis yang memintai bidang filsafat, hukum, dan media.

                                                                       ###

[i] TVRI mengudara pertama kali pada 24 Agustus 1962, ditandai dengan siaran langsung pembukaan Asian Games ke-IV di Stadion Utama Gelanggang Olah Raga Bung Karno. TVRI bekerja berdasarkan SK Menpen RI No. 20/SK/VII/61.

[ii] Lihat Undang-Undang  No. 32 Tahun 2002 tentang  Penyiaran Pasal 13 Ayat (1) huruf  b dan  Ayat (2) huruf a

[iii] Lihat Undang-Undang Nol. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran  Pasal 14 Angka (1) dan Angka (2).

[iv] Lihat Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repiblik Indonesia   Pasal 2 Ayat (1).

[v] Ibid., Pasal 3 Ayat (2).

[vi] Lihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi  Mental.

[vii] Lihat Hannah Arendt, The Human Condition: A Study of the Central Dilemmas Facing Modern Man, The University of Chicago Press, USA, 1958, hlm. 72-73.

[viii] Lihat Mari Lindman, Work and Non-Work: On Work and Meaning, Abo Academy University Press, Finland, 2015, hlm. 112-113.

[ix] Lihat Sonny Keraf, Etika Bisnis: Tututan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, 1998, hlm. 162-164.

[x] Lihat Adam Smith, The Wealth of Nation, Introduction by Alan G Krueder, Bantham Classic, New York,  2013, hlm. 14-16

[xi] Beberapa buku karya Erich Fromm sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Misalnya, The Art of  Loving: Hidup Antara Memiliki dan Menjadi oleh FX Dono Suharti (Penerbit Baca, 2018), dan The Heart of  Man: Kegeniusan Hati manusia untuk Kebaikan dan Kejahatan oleh Hari Taqwan Santoso (IRCiSoD, 2019).

[xii] Lihat K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2000, hlm.73-74.

[xiii] Lihat A. Sonny Keraf, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1998, hlm.43- 46.

[xiv] Lihat Haryatmoko, Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi,  Penerbit Kanisius, Yogyakarta,  2015, hlm 13-14.

[xv] Lihat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 Ayat (1).

[xvi] Lihat Keputusan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Nomo 63/KEP/M/PAN/72003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

[xvii] Lihat Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Revolusi Mentalo,  Bagian I.

[xviii] Lihat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14  Ayat (1) dan (2).

[xix] Ibid., Pasal 3

[xx] Lihat Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Pasal 4.

[xxi] Selanjutnya tentang Visi dan Misi TVRI ini dapat dilihat di https://tvri.go.id/about#visimisi

 

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terkini