x

Iklan

Johanes Sutanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 7 Juni 2022 17:12 WIB

Fikih Muamalah Bikin Transaksi Saham Syariah Makin Penuh Berkah

Berikut ini beberapa kaidah fikih muamalah di pasar modal yang digunakan di pasar modal syariah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

No man is an island. Karya prosa tahun 1624 oleh sastrawan Inggris John Donne ini menyiratkan makna kalau manusia tidak bisa hidup sendirian seperti sebuah pulau. Manusia adalah makluk sosial yang butuh orang lain.

Manusia berinteraksi satu dengan yang lainnya dan dalam syariat Islam hubungan antara manusia dengan manusia lainnya begini disebut dengan muamalah. Secara lebih mendalam pengertian muamalah dalam Islam ini dipahami sebagau hubungan antar manusia yang saling membantu demi terwujudnya masyarakat yang harmonis.

Dasarnya adalah Alquran surah Al-Maidah ayat 2 "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hubungan yang demikian tentu saja terkait dengan tata cara hidup antara sesama demi pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Secara lebih konkret, kegiatan muamalah mencakup kegiatan jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan sebagainya.

Transaksi jual-beli saham di pasar modal dalam bingkai muamalah, dasar hukum yang mengatur kegiatannya fikih muamalah. Berikut ini beberapa kaidah fikih muamalah di pasar modal yang digunakan di pasar modal syariah sebagaimana digagas Irwan Abdalloh dalam bukunya "Pasar Modal Syariah":

1. Muamalah dibolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya

Transaksi di pasar modal sebagai kegiatan muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Demikian kaidah fikih muamalah yang utama dan dalil yang dimaksud di sini adalah semua sumber hukum Islam mulai dari Alquran, sunah, hadis dan ijtihad ulama. Berkat kaidah yang demikian makannya pasar modal syariah di Indonesia tumbuh signifikan. Berbagai inovasi dan adaptasi baru yang dilakukan menjadi penentunya karena inovasi dan adaptasinya tidak menabrak atau melanggar prinsip dan nilai-nilai dalam Islam. 

2. Siap Menanggung Kerugian

Kaidah ini mau menjelaskan bahwa siapa pun yang melakukan kegiatan usaha atau investasi harus siap menanggung kerugian. Islam mengenal konsep kerugian dalam investasi. Islam memandang bahwa kerugian adalah bagian dari kegiatan investasi. Oleh sebab itu, dalam tindakannya investor memang wajib meminimalisir kerugian.

3. Menghindari atau Menghilangkan Mudarat

Mudarat artinya bahaya atau kerugian. Dalam kaidah ini pada dasarnya bahaya atau kerugian itu harus dihindari atau dihilangkan demi terciptanya kesejahteraan umat manusia (maslahah). Dengan demikan berbagai inovasi dan produk yang merugikan pihak lain tidak boleh dikembangkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tidka boleh ada yang merasa dirugikan atau teraniaya.

Ketiga kaidah fikih muamalah ini tergolong utama dalam kegiatan investasi pasar modal syariah yang saat ini sudah sangat mudah dilakukan semisal melalui IPOTSyariah.

IPOTSyariah milik Indo Premier Sekuritas adalah online trading syariah pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Kaidah fikih muamalah membuat transaksi saham syariah yang penuh berkah makin tenang dan nyaman.

Ikuti tulisan menarik Johanes Sutanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler