x

Ns, S.IP. Bin Ramli, ketika di ruang sidang, pada hari Senin, 14 Maret 2022. Foto- MCNews.ID.

Iklan

Nor widdu Hasanah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Juni 2022

Selasa, 14 Juni 2022 17:22 WIB

Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana; Telaah RUU KUHP dan KUHP

Tujuan dari sebuah pemidaan yakni lebih ringkasnya agar individualisme tersebut menjadi lebih baik sehingga tercapainya sebuah masyarakat yang sejahtera.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Latar belakang adanya tujuan pidana yakni agar individu menjadi suatu pribadi yang lebih baik lagi. Tujuan pemidaan merupakan. Sebuah arah yang seharusnya ingin di capai dari penjatuhan pidana atau bisa kita artikan maksud yang hendak di lakukan dari suatu arah pidana/pemidanaan. Yang mana sehingga dapat mencapai sebuah kesejahteraan dan perlindungan masyarakat. Pada dasarnya perlu kita ketahui terdapat tiga pokoq pemikiran tentang tujuan yang ingin di capai dari sebuah pemidanaan yaitu.

1. Untuk membuat orang jera di dalam melakukan sebuah kejahatan

2. Untuk memperbaiki diri dari penjahat itu tersendiri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Untuk menjadikan penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu. Di dalan KUHP buku kesatu bab 2 pasal 10 terdapat macam-macam pidana yang berbunyi:

A. Pidana pokok

1. Pidana mati

2. Pidana penjara

3. Pidana kurungan

4. Pidana denda

5. Pidana tutupan

B. Pidana tambahan

1. Pencabutan hak-hak tertentu

2. Perampasan barang tertentu

3. Pengumuman putusan hakim.

Sedangkan jika kita telaah  di dalam RUU KUHP tahun 2015, paragraf ke 1 pemidanaan di dalam pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan.

(1). Pemidanaan bertujuan.

A. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.

B. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan, sehingga menjadi orang yang baik dan berguna

C. Menyelesaikan konflik yanh ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.

D. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana

(2). Pemidanaan tidak di maksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.

Perlu kita ketahui memang kalau ditelaah antar RUU KUHP dan KUHP banyak sekali terdapat perbedaannya baik itu dari segi isinya,pasalnya, dan juga jumlah keseluruhan pasalnya.

 

Ikuti tulisan menarik Nor widdu Hasanah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan