x

minyak-goreng Curah. Foto-Antara.

Iklan

Slamet Samsoerizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Maret 2022

Selasa, 28 Juni 2022 12:03 WIB

7 Tetesan Penting tentang Minyak Goreng Curah Rakyat

Bersiaplah wahai warga yang akan membeli minyak goreng curah rakyat dengan aturan baru. Pemerintah menetapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli mintak goreng curah. Ini akan menambah curah atau cerah?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), mulai Senin (27/6). Dilansir dari kantor berita  Antara, Jumat, 24 Juni 2022 11:39 WIB, dinyatakan langkah ini diambil melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Inilah 7 tetesan informasi penting terkait dengan aturan membeli MGCR.

 

  • Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Ini berarti, sejak Senin 27 Juni 2022, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram@minyakita.id   dan juga website linktr.ee/minyakita.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

  • Usai masa sosialisasi selesai, (12 Juli 2022) masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NomorInduk Kependudukan (NIK), untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi.

 

  • MGCR dengan harga tersebut dapat diperoleh pada penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

 

  • Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

 

  • Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

  • Fungsi penggunaan PeduliLindungi adalah sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

 

  • Tujuan pengaturan tersebut untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Ikuti tulisan menarik Slamet Samsoerizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu