x

palu hakim ilustrasi

Iklan

Baso Faisal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 1 Agustus 2022

Selasa, 2 Agustus 2022 07:59 WIB

Asas Legalitas Vs Penemuan Hukum


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Nullum Delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali” (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu) sebuah adagium yang sering kita dengar sebagai akar dari terciptanya suatu asas yang paling berpengaruh dalam hukum pidana, tidak lain adalah asas legalitas yang bagi sebahagian ahli hukum pidana mengatakan bahwasanya itulah roh dari hukum pidana. 

Di Indonesia sendiri Asas legalitas telah menjadi norma yang dicantumkan dalam Pasal ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjadi Dasar bagi penegak hukum dalam menangani kasus pidana. 

Asas Legalitas berawal dari hukum pidana dengan lahirnya criminal extra ordinaria pada zaman Romawi kuno, yang memberi kebebasan luas bagi penguasa memaknai apa itu perbuatan jahat (crimina stellionatus) itu. Akibatnya, penguasa bisa saja menjatuhkan sanksi pidana kepada siapapun yang tidak ia sukai dengan dalih yang bersangkutan telah melakukan perbuatan jahat. (Moeljatno: 1983) 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jelas hal itu sangat ditentang oleh rakyat dikarenakan bisa saja Raja melakukan perbuatan-perbuatan yang semena-mena terhadap rakyat, sehingga harus ada hukum yang mengatur terlebih dahulu tentang suatu perbuatan yang dianggap kejahatan untuk dapat menjadikan perbuatan itu dapat dipidana. 

Hakikat dari asas legalitas adalah menginginkan adanya suatu hukum yang tertulis (lex scripta), rigid (lex stricta). Prospektif (lex temporis delicti) dan berkepastian (lex certa). 

Yang pertama Lex Scripta artinya hukum itu harus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tertulis untuk dapat diterapkan di dalam masyarakat. Yang kedua Lex Stricta artinya peraturan itu harus rigid sehingga melarang metode perluasan (Penemuan Hukum). Yang ketiga lex temporis delicti artinya hukum harus prospektif ke masa depan sehingga hukum tidak. Boleh berlaku surut (non retroaktif). Yang keempat Lex Certa artinya hukum itu harus memenuhi kepastian sebagai tujuan dari hukum itu sendiri. 

Dilihat dari penjelasan di atas sepertinya Asas legalitas sangat positif legalistik dimana yang dimaksud dengan hukum hanyalah yang termuat di dalam suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis dan hukum yang seperti ini tentu sangat ketinggalan zaman dikarenakan tidak futuristik dimana hukum tidak bisa mengantisipasi kejahatan di masa depan ( Sebagai contoh ketika seorang bujang dengan gadis melakukan persetubuhan tidaklah dianggap kejahatan meskipun hal itu di dalam masyarakat sangat bertentangan dengan kesusilaan). 

Padahal Konstitusi kita (UUD Negara RI 1945) dengan jelas mengatakan bahwa Indonesia adalah negara Hukum bukan negara Undang-undang, bukan negara hukum tertulis. Kelemahan lainnya dari Hukum yang harus tertulis adalah bahwa bisa saja pembuat peraturan perundang-undangan membuat suatu peraturan yang tidak jelas atau tidak lengkap, sehingga menyulitkan para penegak hukum. 

Dasar hukum dari Penemuan Hukum (Rechtvinding) diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU kekuasaan Kehakiman yang pada intinya Hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau hukumnya tidak jelas. Ketentuan tersebut tentu sangat bertentangan dengan Asas legalitas dimana hukum harus ada lebih dulu daripada perbutan. 

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU kekuasaan Kehakiman juga pada intinya mensyaratkan bahwa nilai dalam suatu masyarakat harus digali, jika demikian jelas bahwa hakim harus menemukan hukum yang tersembunyi di dalam suatu masyarakat, hal ini juga menjelaskan bahwa hukum itu sudah ada hanya saja harus digali dan ditemukan. 

Salah satu contoh penemuan hukum adalah metode Analogi atau perluasan hukum dimana metode ini sangat ditentang oleh Asas Legalitas dikarenakan sangat bertentangan dengan prinsip lex stricta yang mengharuskan hukum itu harus rigid dan melarang metode perluasan (analogi). 

 

Analogi pada hakikatnya mencari esensi umum dari hal yang bersifat umum sehingga dalam melakukan penarikan kesimpulan (silogisme) menggunakan metode induktif yaitu berangkat dari hal-hal yang bersifat khusus dan mencari esensi umum dari hal-hal yang bersifat khusus tersebut. 

 

Sebagai contoh dari analogi misalnya dalam Kuhperdata dikatakan “jual beli tidak menghapuskan hubungan sewa menyewa”, muncul suatu pertanyaan bagaimana dengan hibah? 

 

Dengan menggunakan metode Analogi, esensi dari jual beli dan hibah ternyata sama yaitu peralihan hak, jadi hibah dapat dianalogikan sama dengan jual beli. 

 

Contoh di atas tentu saja melebar ke perkara perdata namun saya menggunakan contoh itu agar lebih mudah dimengerti oleh netizen saja. Contoh lain misalnya dalam perkara pidana ketika Hakim Bismar Siregar menganalogikan kemaluan perempuan sebagai “barang dalam kasus pemerkosaan. Namun MA membatalkan terobosan hukum yang dilakukan oleh Bismar Siregar dikarenakan menggunakan Analogi. 

 

Menurut saya apa yang dilakukan oleh Bismar Siregar, boleh saja dikarenakan ada prinsip hukum “Rea Judicata Pro Veritate Habetur” yang artinya putusan hakim harus selalu dianggap benar, hakim mirip perempuan yah hehe selalu benar. Lagi pula jikalau Analogi yang dilakukan oleh Hakim mempunyai nilai kemanfaatan bagi pihak yang berperkara tentu itu lebih baik ketimbang hanya sekedar mencapai Kepastian hukum dimana keadilan yang didapat hanya sekedar keadilan Formil yang tidak bermanfaat bagi korban/pelaku. 

 

Namun yang menarik saat ini dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia dalam Pasal 1 ayat (3) RKUHP Ketentuan mengenai asas Legalitas dapat dikesampingkan jika hal itu bertentangan dengan kesusilaan yang ada di dalam masyarakat atau adat yang berlaku di dalam suatu masyarakat. 

 

Pasal tersebut sampai sekarang masih menjadi perdebatan dikalangan ahli hukum pidana, terutama yang beraliran positivisme, menurut daripada diperdebatkan terlalu lama ada jalan tengah yang bisa diambil yakni dengan memberikan Alternatif bagi daerah untuk mengatur lebih lanjut mengenai aturan Hukum Adat yang boleh mengesampingkan Asas Legalitas. 

 

Sebagai kesimpulan Asas Legalitas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan sedangkan Penemuan Hukum memberikan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan, sehingga apa yang harus dilakukan adalah menggunakan metode Prioritas Kasuistik (teori tujuan hukum menurut Prof. Ahmad Ali) dimana kita melihat dari kasus yang dihadapi apakah harus condong kepada kepastian hukum atau condong kepada keadilan dan kemanfaatan hukum. 

Ikuti tulisan menarik Baso Faisal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler