x

Suasana penggeledahan oleh Polisi, di rumah tersangka Apin, pemilik judi online. Foto-Angga.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Kamis, 25 Agustus 2022 07:14 WIB

Gerakan Serentak Polisi Sikat Lokasi Judi Online di Seluruh Indonesia

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo perintahkan. “ Tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Baik judi konvensional, maupun judi online, dan narkoba. Kalau ada keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan ini akan saya tidak tegas,” jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo perintahkan. “ Tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Baik judi konvensional, maupun judi online, dan narkoba. Kalau ada keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan ini akan saya tidak tegas.”

"Kalau masih ada kedapatan praktek judi konvensional, maupun judi online, saya tidak memberikan toleransi, maka pejabatnya, apakah itu Kapolres, apakah itu direktur di Mabes, apakah itu Kapolda, saya copot," kata Sigit menambahkan, dan meminta kepada Divisi Propam Polri, untuk mengawasi jajaran Polri, terkait penindakan judi online, judi konvensiona, hingga kasus narkoba.

Dalam konferensi Pers, di Mabes Polri. Kapolri Listyo Sigit Prabowo minta, agar jajarannya siap untuk melaksanakan tugas, membasmi judi online, judi konvensional dan Narkoba. Demi nama baik dan citra serta komitmen institusi Polri. Sigit meminta pada semua jajarannya, yang masih cinta dengan institusi Polri, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kapolri. Listyo Sigit Prabowo, insiden penembakan di Duren Tiga, menyebabkan tren positif kepercayaan publik jadi menurun. Di sisi lain, kepercayaan publik kepada Polri kembali meningkat 78 persen, setelah adanya komitmen pengusutan perkara, dari pembentukan tim khusus, dan penonaktifan beberapa anggota dari jabatannya, termasuk pelanggaran kode etik, hingga penetapan tersangka. 

Terkait dengan printah penangkapan judi konvensional dan judi judi online dari Kapolri. Akhirnya hampir disetiap Polisi Daerah (Polda) berhasil membekuk sejumlah tersangka pelaku, dengan nilai omset berpariasi, dari ratusan juta, hingga miliaran rupiah. Masalah penanganan kasus 303 KUHP, tentang perjudian ini, masih terus bergilir.

Guna pengusutan dalam kasus ini, jajaran Polri di sejumlah Provinsi di Indonesia juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk membantu memantau peredaran uang yang digunakan dalam transaksi judi online ini mengalir kemana saja, dan melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening Bank yang digunakan dalam transaksi judi ini.

Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) G Joni Plate kepada wartawan juga mengakui, dari hasil penelitian pihaknya terdapat 555.000 konten Situs internet yang digunakan oleh orang-orang tertentu, untuk kegiatan judi online. Untuk itu pihaknya (Kemenkominfo) sedang melakukan penelitian dan akan melakukan koordinasi dengan Polri, untuk menonaktifkan konten judi tersebut.

Hingga tulisan ini diturunkan, sejumlah jajaran Kepolisian di Indonesia, secara bergantian menetapkan tersangka palaku judi konvensional, dan judi online. Sebagaimana Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7- 1974, dan Judi Online, sebagaimana Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUH Pidana.   

Sebagaimana diungkapkan Kapolda Sumut. Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, bahwa. Jajarannya telah memeriksa 14 orang saksi, terdiri dari empat pegawai kafe Warna Warni, ketua RT, tiga satpam, dan enam orang terduga operator Judi Online berinisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN. Telah memblokir 21 website Judi Online, diduga milik Apin BK alias AP, dan melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening.

Penyidik Polda Sumatera Utara, telah menaikkan status kasus Judi Online di perumahan elit Cemara Asri, dari penyelidikan ke penyidikan. “ Penggerebekan markas operator perjudian online dengan modus kafe, bernama Warna Warni itu dilakukan pada Selasa, (19/8/22) dini hari, di Kompleks Cemara sudah naik tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. 

Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Simanjuntak, juga mengatakan. “ Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Saudara AP, untuk datang ke Polda Sumut, guna diminta keterangan, dan tanggungjawabnya dalam kegiatan Judi Online tersebut, namun yang bersangkutan itu belum juga memenuhi panggilan Polda Sumut,” ” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Ridwan Zulkarnain, Senin (22/8/22).  

Penyidik telah menetapkan AP melanggar Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana. “ Jika AP tidak datang menyerahkan diri, Kapolda Sumut akan menetapkan AP dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait dalam kasus Judi Online ini,” kata Irjen Pol Ridwan Zulkarnain.  

" AP. Diduga sebagai Pelaku, bandar judi online. Merekrut para pemain menggunakan aplikasi telepon seluler. Sebelum memulai, para pemain diharuskan mengisi deposit sejumlah uang. Aplikasi judi yang digunakan para pelaku disebar menggunakan group di media sosial,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.  

Polisi gabungan Ditreskrimsus, Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut, diperbantu oleh tim Inafis dan Labfor Polda Sumut. Telah melakukan penggeledahan di rumah Apin, Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Polda Sumut telah mengamankan sejumlah dokumen judi online, termasuk 133 rekening dan telah membelokir 21 website internet untuk judi online tersebut. ***   

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler