x

Iklan

Zainal Muttaqin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 Agustus 2022

Kamis, 25 Agustus 2022 20:03 WIB

Mahasiswa KKN Unisri Lakukan Penyuluhan Hukum Pencegahan Cyberbullying

Mahasiswa KKNT MBKM UNISRI 2022 kelompok 10 melakukan penyuluhan hukum tentang pencegahan Cyberbullying di SMPN 1 Kerjo

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di era digital seperti saat ini, internet sudah seperti menjadi bagian hidup kita. Mulai dari bangun tidur hingga kembali memejamkan mata, kita pasti tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan internet. Ditambah lagi dengan adanya pandemi COVID-19 yang membuat kita harus melakukan banyak kegiatan secara daring membuat kita makin dekat dengan internet.

Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun saat ini juga sudah semakin familiar dalam menggunakan internet dan gawai. Dengan adanya pembelajaran melalui daring akibat dari pandemi COVID-19 membuat anak-anak harus menggunakan sosial media dan internet untuk menunjang kebutuhan belajar mereka. Akibatnya, terkadang anak-anak menggunakan gawai dan internet diluar pengawasan orang tua. Hal tersebut membuat anak-anak rentan menjadi pelaku ataupun korban kejahatan dunia maya.

Salah satu bentuk dari kejahatan dunia maya yang mengintai anak-anak adalah perundungan dunia maya (cyberbullying). Cyberbullying adalah tindakan bullying/perundungan menggunakan teknologi digital. Perundungan tersebut dapat dilakukan melalui media sosial, platform chatting, maupun melalui fitur game online. Dapat dikatakan cyberbullying apabila pelaku dan korban merupakan remaja ataupun anak-anak berusia kurang dari 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Hal ini tentu saja berbeda apabila pelaku maupun korban berusia lebih dari 18 tahun atau telah dianggap dewasa secara hukum, maka kejahatan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai cybercrime atau cyberstalking.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada hari rabu, 24 agustus 2022, Mahasiswa KKNT MBKM UNISRI 2022 mengadakan penyuluhan hukum mengenai pencegahan cyberbullying di SMPN 1 Kerjo. Penyuluhan ini dihadiri oleh siswa-siswi kelas 9.

Selama penyuluhan berlangsung, siswa SMPN 1 Kerjo amat antusias mendengarkan materi penyuluhan. Materi penyuluhan berisi tentang pengertian cyberbullying, contoh perilaku cyberbullying, dampak yang diterima korban cyberbullying, aturan hukum yang mengatur, dan cara mencegah cyberbullying.

Setelah penyuluhan selesai, MAHASISWA KKN UNISRI mengadakan sesi kuis berupa tanya jawab materi yang telah disampaikan dan memberikan hadiah kepada siswa yang bertanya sebagai apresiasi.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan Siswa/i SMPN 1 Kerjo lebih waspada terhadap bahaya cyberbullying dan tentunya lebih sadar dengan akibat hukum yang ditimbulkan dari perilaku cyberbullying.

 

Ikuti tulisan menarik Zainal Muttaqin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler