x

Iklan

Maha Dewi Pertiwi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 Agustus 2022

Senin, 29 Agustus 2022 18:58 WIB

Peningkatan Kesadaran Hukum Mengenai KDRT oleh Mahasiswa KKN-T MBKM Unisri

Terdapat cara yang bisa kita lakukan untuk menghadapi KDRT

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setiap tahunnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin meningkat dan kebanyakan para korban adalah istri/perempuan. Tingginya kasus KDRT disebabkan karena kurangnya pemahaman hukum mengenai KDRT itu sendiri oleh masyarakat. Pentingnya kesadaran hukum oleh masyarakat mengenai KDRT sangat dibutuhkan. Salah satunya kita harus tau mengenai cara yang dilakukan jika menghadapi KDRT.

Mengenai definisi KDRT sendiri telah diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi: Kekerasan dalam rumah tangga  adalah, “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara  fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum dalam lingkup rumah tangga”.Semenjak telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 oleh pemerintah, hal tersebut telah merubah cara pandang, semula kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan pribadi kini telah menjadi urusan dan kepentingan publik yang di dalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya. 

Dengan adanya masalah ini membuat Maha Dewi Pertiwi salah satu Mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta menjalankan program kerja mengenai pentingnya pemahaman KDRT pada Senin, 08 Agustus 2022. Sosialisasi ini bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya para ibu-ibu mengenai pentingnya Peran masyarakat dalam menyikapi KDRT yang ada disekitar kita. Tidak hanya itu, pada sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi untuk para pelaku dan dampak untuk para korban. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 35 orang ibu-ibu PKK di Dusun Panti, Desa Tawangsari. Dalam pelaksanaannya para peserta diberikan bahan bacaan berupa Hardfile materi yang telah diberikan dalam sosialisasi oleh penyuluh (Maha Dewi). Terdapat beberapa sub materi yang diberikan  dimulai dari definisi, jenis-jenis kekerasan , dampak KDRT, hingga cara pengaduan jika melihat atau mengalami KDRT.

Ikuti tulisan menarik Maha Dewi Pertiwi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler