Tiga Dosa Besar Pendidikan, Apa dan Bagaimana Solusinya ?

Rabu, 16 November 2022 17:37 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sekolah merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Jadi satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mereka untuk belajar. Intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan setiap saat mengancam kenyamanan itu. Tanggung jawab semua pihak untuk mencegah tiga dosa besar itu marak di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan dunia pendidikan Indonesia sekarang ini mengalami tantangan besar dengan adanya Tiga Dosa Besar.  Tiga dosa besar itu meliputi perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Ketiga hal tersebut tidak hanya menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, tapi juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup bagi seorang anak.

Tiga Dosa Besar Pendidikan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut UU Perlindungan Anak No. 35/2014 Pasal 1 Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan pengertian ini, perlindungan anak harus diutamakan pada semua sektor khususnya sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial termasuk di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Intoleransi, Kekerasan Seksual dan Perundungan merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan.

Selain berdampak pada fisik, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang mempengaruhi perkembangan anak. Semakin dini anak mengalami kekerasan, maka akan semakin tinggi resiko terdampak dari kekerasan tersebut. Kekerasan fisik yang parah dapat menyebabkan kerusakan otak, kecacatan fisik, kesulitan belajar dan kelambatan pertumbuhan.  Jika anak dibiarkan berada dalam situasi kekerasan, hal ini akan memberikan dampak yang serius terhadap masa depan dan perkembangan emosional, sosial, pendidikan dan psikologis mereka.

Sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan regulasi tentang penanggulangan kekerasan di sekolah dalam bentuk Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud ini mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menghadirkan rasa aman pada peserta didik khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.

Apabila telah terjadi tindak kekerasan, maka identifikasi fakta tindak kekerasan merupakan tahap pertama pendidik/tenaga kependidikan setelah menerima laporan, mengetahui, melihat, ataupun mendengar adanya indikasi tindak kekerasan yang melibatkan Peserta Didik. Pada tahap ini, pendidik/tenaga kependidikan perlu membangun kepercayaan terhadap peserta didik yang terindikasi terlibat dalam tindak kekerasan agar dapat menyampaikan permasalahan yang dialami.

Satuan pendidikan wajib melakukan rujukan segera kepada lembaga layanan yang dibutuhkan apabila menerima laporan terkait tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik / keluhan fisik, psikis, penelantaran yang berat, kekerasan seksual,dan/atau eksploitasi yang membutuhkan penanganan segera.

Sedangkan untuk mencegah intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan sekarang ini pemerintah menerapkan merdeka belajar.  Dalam program merdeka belajar ini salah satunya adalah menekankan pendidikan karakter.  Untuk menuju tujuan tersebut, Kemendikbudristek bahkan sampai mengubah sistem pemetaan mutu pendidikan nasional untuk bisa mengukur nilai-nilai Pancasila.  Jika dahulu pemetaan mutu pendidikan lewat Ujian Nasional maka sekarang ini diubah lewat Asesmen Nasional.

 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
H. Mujiburrahman

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Bullying dalam Pandangan Islam

Jumat, 11 November 2022 12:49 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler