Perempuan yang Dihinakan
: puisi esai
Keriuhan dalam petang membeku, kala itu ...
roda-roda besi berderit menggigit ngilu
toko-toko bersiap menutup jendela dan pintu
hari telah begitu menjadi tua
cahaya semburat menembus remang kelabu
kaki bergetar masuklah ia
lambung gerbong senyap menyambutnya
disusul peluit menyayat wajah langit
bergandeng-gandeng gerbong merangkak perlahan
lalu menyepat
ia penumpang terakhir di senja itu.
Ia tentu tahu ada bahaya mengintai
tetapi menjalani hidup memberikan pilihan
penis-penis tertawa
tangan-tangan seakan berpesta
nafas merengek seperti kuda di savana
ia dihinakan, ia dihancurkan
ia berteriak, tentu saja
ia tak terima[1]
Mata berpasang-pasang
saksi atas kekejian
tak juga mampu menggerakkan
orang sendiri, puluhan orang hanya diam
kenapa mereka hanya diam
katanya lirih dalam himpitan sakit
hati pecah, harga diri tercincang
bertahun-tahun tak akan hilang
mendekam dalam bulatan luka[2]
Siapa yang mendengar
teriakan tentang lindungi perempuan
cegah kekejian, lawan kekerasan seksual
: sudah lama, ya, sudah lama,
jawab seseorang dengan tas punggung menggantung
: sudah 12 tahun lamanya,
kata yang lain menyusul
: kekerasan seksual bukanlah soal sederhana
terkait-kait dengan konstruksi budaya,
ucap yang lain lagi
: lawan, lawan, lawan, hancurkan sekarang juga
pekik lainnya[3]
Bergembiralah, bergegaslah
hukum bagi para pelaku kekerasan seksual telah tersedia
terbuka menganga di meja polisi dan jaksa
hakim-hakim yang memegang
sudah pahamkah dengan maunya buku
gembira itu harus ditunda
mungkin sampai ketika kendi-kendi telah kering
ketika ombak lelah berdebur[4]
Kepada siapa lagi suara dititipkan
ketika telinga-telinga tersumpal
ketika nurani telah berkarat
ketika hati tak lagi memiliki rasa
kepada siapa lagi meski bicara
ketika tenggorokan telah kerontang
sumur-sumur mengering
dan tangan menggigil biru
di sudut ada jam dinding tua
jarumnya hilang dua
: ia mengeluh, hati menggemuruh
hanya hampa yang menyambutnya
rintihnya ditelannya kembali.
----
Catatan Kaki
[1] Seperti diberitakan situs tempo.co beberapa pekan lalu. https://metro.tempo.co/read/1649947/wanita-mengaku-dua-kali-dapat-pelecehan-di-krl-pt-kai-siap-beri-pendampingan-hukum, diakses 13 November 2022 pukul 14.06 WIB.
[1] Seorang yang mengalami kekerasan seksual bisa mengalami 8 ragam trauma dalam hidupnya. Lihat: https://www.halodoc.com/artikel/7-trauma-yang-timbul-akibat-kekerasan-seksual, diakses 13 November 2022, pukul 14.20 WIB.
[1] Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Republik Indonesia mengategorisasikan 15 bentuk kekerasan seksual, di antaranya, pelecehan seksual. Kasus kekerasan ini terus meningkat, dalam hitungan Komnas Perempuan setiap hari terjadi kekerasan seksual terhadap 35 perempuan.
[1] Menurut Ninuk M Pambudy, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang lebih umum dikenal sebagai UU TPKS belum bisa operasional sebab masih membutuhkan Peraturan Pemerntah dan Peraturan Presiden sebagai aturan operaisonalnya. Lihat selengkapnya: https://www.kompas.id/baca/opini/2022/11/11/agar-kekerasan-seksual-tidak-berulang, diakses pada 13 November 2022, pukul 14.36
-----
Gambar oleh Alexas_Fotos dari Pixabay
Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.