x

Iklan

Ismiatul Aprilia

Mahasiswa/IAIN Palangka Raya
Bergabung Sejak: 15 Maret 2023

Selasa, 28 Maret 2023 06:32 WIB

Pasar Modal Indonesia


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pasar Modal Indonesia

Defenisi itu sendiri pasar modal ialah merupakan pasar modal yang bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan maupun instansi pemerintah lain melalui perdagangan instrument melalui jangka panjang seperti obligasi (surat utang), saham dan lainnya.

Nah pasar modal itu apa sih? Pasar modal bisa menjadi satu alternatif berinvestasi dengan pilihan yang sangat beragam. Namun alternatif  investasi tersebut masih asing untuk masyarakat itu sendiri dan tidak banyak yang mengetahui tentang pilihan melalui pasar modal. Adapun fungsi dari pasar modal itu sendiri yaitu pasar modal sebagai sarana penambah modal bagi usaha investor atau perusahaan dapat memeproleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lainnya dan lembaga atau oleh pemerintah. Pasar modal juga sebagai sarana penciptaan tenaga kerja  yang dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri atau terciptanya lapangan kerja baru. Fungsi lain yaitu pasar modal sebagai sarana pemerataan pendapatan yaitu dimana setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden atau bagian dari keuntungan perusahaan kepada para pembelinya atau pemiliknya. Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk sejarah pasar modal Indonesia dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (ojk) pasar modal tersebut telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Jadi pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman Kolonial Belanda tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah belanda. Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak begitu berjalan dengan baik seperti yang diharapkan. Hanya berselang dua tahun, Bursa Efek terpaksa ditutup pada tahun 1914 karena adanya Perang Dunia I. Pada tahun 1925 Bursa Efek kembali dibuka sekaligus membentuk dua bursa efek baru di Indonesia, yaitu Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Semarang. Sayangnya kabar menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena BEI dihadapkan pada Resesi Ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II. Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup, yang diikuti juga oleh Bursa Efek Jakarta pada 10 Mei 1940. Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali dibuka oleh Presiden Soekarno pada 3 Juni 1952. Hingga pada akhirnya keberadaan Bursa Efek kembali tidak aktif ketika ada program nasionalisasi perusahaan Belanda pada tahun 1956 sampai 1977. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para Pialang efek.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi pasar modal tidak dapat berjalan dengan seharusnya. Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada 10 Agustus 1977. Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. Bursa Efek Jakarta berjalan di bawah Badan Pelaksana Pasar Modal (sebelum berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, BAPEPAM). Maka, setiap 10 Agustus diperingati sebagai hari ulang tahun pasar modal Indonesia. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan PT Semen Cibinong yang go public sebagai emiten pertama. Beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Nah, jadi itulah sejarah singkat mengenai pasar modal di Indonesia.

Berdasarkan jenis pasar modal, jenis pasar modal berdasarkan waktu transaksi dibagi menjadi dua, yaitu pasar perdana dan sekunder.

Lalu, bagaimana mekanisme atau proses dari masing-masing jenis pasar modal tersebut?

  1. Proses transaksi pasar perdana

Pasar perdana merupakan pasar di mana berbagai efek diperdagangkan untuk pertama kalinya ke investor sebelum dicatatkan ke Bursa Efek Indonesia.

Di dalam pasar perdana, efek ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) sebagai Agen Penjual Saham. Proses itu biasanya disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering atau IPO).

Di pasar perdana, harga efek tetap karena perusahaan telah menentukan harga dan jumlah efek yang ditawarkan. Dengan jumlah penawaran efek terbatas, setiap investor belum tentu mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Perlu bahwa kita ketahui bahwa seluruh keinginan investor terhadap efek di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya bila terjadi kelebihan permintaan. Apabila investor mendapatkan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan permintaannya, maka perusahaan akan melakukan pengembalian kelebihan dana. Sisi menarik dari membeli efek di pasar perdana adalah adanya kemungkinan untuk memperoleh capital gain begitu saham melantai di bursa.

  1. Proses transaksi di pasar sekunder

Pasar sekunder merupakan pasar yang memperdagangkan berbagai efek setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek anggota bursa. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan order beli melalui Perusahaan Efek dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot, dan harga. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan order jual melalui Perusahaan Efek dengan sistem yang sama seperti membeli. Jika order beli telah bertemu dengan order jual di sistem, maka transaksi telah terjadi.

Perpindahan dan pembayaran aset kemudian akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Untuk pembelian, investor harus menyetorkan dana sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja setelah transaksi. Investor akan menerima pembayaran penjualan dan maksimal 2 hari kerja setelah transaksi.

Pasar sekunder memberikan kesempatan pada para investor untuk melakukan jual beli setelah terlaksananya penawaran di pasar perdana. Mekanisme atau proses pasar modal di pasar ini tidak lagi terjadi antara investor dan perusahaan, melainkan investor ke investor. Setelah tercatat di bursa, saham maupun efek lainnya dapat bebas ditransaksikan oleh publik. Dengan demikian, investor yang telah memiliki saham dari pasar perdana dapat menjual saham tersebut untuk mendapatkan capital gain di pasar sekunder.

Contohnya dengan transaksi pasar sekunder dapat kita lihat dalam kegiatan trading menggunakan software online atau aplikasi sehari-hari. Berbeda dari pasar perdana yang harganya tetap, di pasar sekunder harga efek akan fluktuatif karena adanya permintaan dan penawaran. Untuk melakukan transaksi di pasar sekunder, investor akan dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang. Biaya komisi tersebut akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi. Namun, khusus untuk transaksi penjualan saham, investor terkena pajak sebesar 0,1%.

Ikuti tulisan menarik Ismiatul Aprilia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler