x

Foto: BPMI Setpres/Rusman

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 2 Juni 2023 10:17 WIB

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Terus Meningkat, Presiden Restrukturisasi Satgas

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus meningkat. Meski Indonesia sudah memiliki UU Pemberantasan TPPO, tetapi tampaknya belum bisa melakukan menurunkan kasus tersebut. Dalam satu tahun terakhir, ada 1.900 orang meninggal dan dibawa kembali ke tanah air.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Presiden memerintahkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat perdagangan orang.

Kasus perdagangan orang tampaknya terus meningkat. Dalam masa Covid-19, misalnya, antara tahun 2020--2022, kasus TPPO mencapai 1.387 orang. Pada tahun 2021 terjaadi 361 kasus , dan tahun 2022 tercatat 752 kasus.

Pada awal tahun 2023, tepaatnya bulan Feburari 2023, pemerintah berhasiol menyelamatkan 8 (delapan) perempuan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang .

Sebenarnya, upaya pemberantasan perdagangan orang terus dilakukan. Yang paling strategis dengan pemberlakuan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Dalam UU ini, perdagangan orang dirumuskan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang, dan sebagainya, supaya pelaku bisa merampas kemerdekaan korban dan mengeksploitasinya.

Bentuk perdagangan orang ini bermacam-macam dalam praktiknya. Misalnya, praktik perbudakan, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, dan eksploitasi seksual.

Meningkatnya tindak perdagangan orang, bisa karena pemerintah sendiri tidak cukup memiliki kemampuan untuk mendeteksi terjadinya praktik perdagangan orang. Tetapi secara umum para pelaku tindak perdagangan orang beroperasi di negara-negara miskin.

Merespons peningkatan praktik tindak perdagangan orang ini, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk membahas persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu.

“Presiden tadi menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfudz MD dalam keterangannya usai mengikuti rapat.

Presiden juga memerintahkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat perdagangan orang. Mahfud menegaskan, negara tidak mendukung adanya TPPO di Tanah Air.

“Tidak ada backing-backingan bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara,” kaya Mahfudz.

Menkopolhukam melanjutkan, dalam rapat tersebut, Benny Rhamdani, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menyampaikan informasi, jenazah warga Indonesia yang kembali karena TPPO dalam satu tahun mencapai lebih dari 1.900 orang.

“Di NTT sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang,” kata Benny.

Permasalahan TPPO, kata Mahfudz, selain dari pemerintah Indonesia, juga menjadi perhatian negara-negara ASEAN lainnya. Indonesia sebagai pemegang keketuaan ASEAN 2023, negara anggota ASEAN meminta Indonesia mengambil posisi kepemimpinan dalam memberantas tindak perdagangan orang yang dianggap mengganggu kehidupan bernegara.

“Saya memimpin sidang KTT ASEAN pilar polkam. Semua negara ASEAN meminta Indonesia mengambil posisi kepemimpinan dalam tindak pidana perdagangan orang. Bagi mereka tindak perdagangan orang ini mengganggu kehidupan bernegara mereka. Ini kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya,” kata Mahfudz.***

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler