x

Iklan

Nur Solehah Desiyanti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Juli 2023

Sabtu, 8 Juli 2023 07:45 WIB

Perbandingan Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Lembaga Keuangan Syariah dan Konvensional

Dalam era globalisasi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, UMKM menjadi sektor vital dalam perekonomian suatu negara. Lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional memiliki peran penting dalam menyediakan pembiayaan untuk UMKM, namun dengan pendekatan berbeda.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PERBANDINGAN PEMBIAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH ( UMKM ) DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL

 

Nur Solehah Desiyanti

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fak. Ekonomi & Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

 

Usaha mikro, menengah, dan mikro berpeluang meningkatkan perekonomian Indonesia UMKM mendominasi perekonomian Indonesia bahkan menjadi penopang perekonomian Indonesia. UMKM Indonesia harus mampu bertahan dari krisis dan berkembang agar dapat pulih dan mendongkrak perekonomian Indonesia. Perkembangan dan pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian negara. Untuk memenuhi kebutuhan modal dan pembiayaan, UMKM dapat mengakses pembiayaan melalui lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional 

Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam beberapa tahun terakhir, Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Konvensional telah menjadi pilihan utama bagi UMKM dalam mencari sumber pembiayaan. Meskipun tujuan akhir keduanya sama, yaitu memberikan dana kepada UMKM, pendekatan yang digunakan oleh masing-masing lembaga berbeda. Dalam esai ini, akan dibahas perbandingan antara pembiayaan UMKM di Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Konvensional, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip, struktur, dan manfaat yang ditawarkan oleh keduanya.

Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Pembiayaan UMKM dalam lembaga ini didasarkan pada prinsip musyarakah (kemitraan) dan mudharabah (bagi hasil). Dalam musyarakah, pemilik modal dan UMKM berbagi risiko dan keuntungan secara proporsional. Sedangkan dalam mudharabah, lembaga keuangan menyediakan dana dan UMKM bertanggung jawab atas manajemen operasional. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal. Pembiayaan di lembaga keuangan syariah juga melibatkan penggunaan instrumen seperti murabahah (jual beli dengan markup) dan ijarah (sewa).

Pembiayaan di Lembaga Keuangan Konvensional mengikuti prinsip-prinsip keuangan konvensional yang berlaku umum. Pembiayaan UMKM dalam lembaga ini umumnya dilakukan melalui pemberian pinjaman dengan bunga atau suku bunga yang telah ditentukan. Pinjaman ini biasanya mengharuskan UMKM untuk memberikan jaminan atau agunan. Selain itu, lembaga keuangan konvensional juga menyediakan pembiayaan melalui garansi atau penjaminan.

Perbandingan Pembiayaan UMKM di Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Konvensional, dari segi Prinsip : Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang riba (bunga) dan mempromosikan prinsip keadilan. Sementara itu, Lembaga Keuangan Konvensional menggunakan prinsip-prinsip keuangan konvensional yang memungkinkan penggunaan bunga dan jaminan. Dan Struktur dari keduanya pun berbeda, Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah melibatkan mekanisme kemitraan dan pembagian risiko serta keuntungan. Di Lembaga Keuangan Konvensional, pembiayaan umumnya berbentuk pinjaman dengan bunga dan persyaratan jaminan. Untuk Penggunaan Dana, Lembaga Keuangan Syariah menempatkan dana pada proyek UMKM berdasarkan prinsip keadilan dan penghindaran risiko yang berlebihan. Di sisi lain, Lembaga Keuangan Konvensional lebih cenderung mempertimbangkan keuntungan sebagai faktor utama dalam penentuan penggunaan dana.

Manfaat Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah memberikan manfaat berupa keadilan dalam pembagian keuntungan dan risiko antara lembaga keuangan dan UMKM. Lembaga Keuangan Konvensional, sementara itu, menawarkan keleluasaan dan fleksibilitas dalam struktur pembiayaan serta akses ke pasar keuangan yang lebih besar. Selain itu, proses pengajuan dan persyaratan pembiayaan juga dapat berbeda antara kedua lembaga keuangan ini. Lembaga keuangan syariah cenderung memiliki proses yang lebih terstruktur dan mengharuskan UMKM untuk mengikuti prinsip-prinsip syariah, seperti menyediakan rencana bisnis yang jelas dan terpercaya. Lembaga keuangan konvensional mungkin memiliki proses yang lebih fleksibel dan mengharuskan jaminan atau agunan untuk mengamankan pembiayaan.

Dalam membandingkan pembiayaan UMKM di Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Konvensional, terdapat perbedaan dalam prinsip, struktur, dan manfaat yang ditawarkan. Lembaga Keuangan Syariah menekankan pada prinsip keadilan dan penghindaran riba, sementara Lembaga Keuangan Konvensional mengandalkan bunga dan jaminan sebagai landasan pembiayaan. Meskipun keduanya memiliki manfaat tersendiri, pemilihan lembaga keuangan untuk pembiayaan UMKM akan bergantung pada nilai-nilai dan preferensi pengusaha serta ketersediaan layanan dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Penting bagi UMKM untuk memahami perbedaan ini guna membuat keputusan yang tepat dalam mencari pembiayaan yang sesuai dengan tujuan dan prinsip mereka.

 

Ikuti tulisan menarik Nur Solehah Desiyanti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler