x

Iklan

FILLA APRILIANI MAHFUDLOH Ekonomi Syari`ah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Juli 2023

Senin, 10 Juli 2023 12:45 WIB

Nilai Tukar Rupiah Pengaruhi Kenaikan Biaya Haji Per Tahunnya


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seperti yang kita ketahui, awal 2023 ini Kementrian agama republik indonesia mengusulkan kenaikan biaya haji menjadi sebesar 69 juta rupiah untuk per jamaahnya. Kenaikan ini dinilai cukup besar dibandingkan dengan biaya haji sebelumnya yaitu sebesar 39 juta rupiah. 

Komponen biaya haji yang diusulkan pemerintah tersebut juga mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi jamaah haji selama berada di Arab Saudi. Kenaikan tersebut didasari oleh kenaikan ongkos haji yang disebabkan oleh adanya perubahan yang signifikan dalam komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

BPIH adalah biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh tiap jamaah sekaligus biaya-biaya yang harus dipenuhi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Subsidi nilai manfaat yang diterima oleh jamaah haji menurun dari yang sebelumnya sebanyak 70% menjadi 30% .menanggapi usulan tersebut, pemerintah dan Komisi VIII DPR memberikan keputusan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) untuk tahun ini adalah sebesar 49 juta per jamaah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenaikan biaya haji di Indonesia ternyata sudah terjadi selama 10 tahun terakhir, pada tahun 2012 biaya haji sebesar Rp.34,7 juta rupiah, tahun 2013 sebesar Rp.43 juta, 2014 sebesar Rp.40,03 juta, 2015 sebesar Rp.37,49 juta, 2016 sebesar Rp.34,6 juta, 2016 sebesar Rp.34,89 juta, 2018 sebesar Rp.35,24 juta, 2019 sebesar Rp.35,24 juta, 2022 sebesar Rp.39,89 juta. 

Pada tahun 2020 dan 2021, pemberangkatan biaya haji ditutup dikarenakan adanya covid-19. Kemudian pada tahun 2022 biaya haji mengalami kenaikan yang disebabkan oleh adanya biaya protokol kesehatan termasuk tes covid-19, kenaikan biaya penerbangan, pajak arab saudi naik menjadi 15%, juga nilai tukar rupiah terhadap dollar yang melemah. 

Nilai tukar menjadi salah satu tantangan dalam pembiayaan dan pengelolaan dana haji. Kondisi nilai tukar dollar AS yang naik turun memberikan kesulitan tersendiri dalam penetapan BPIH. Hal ini dikarenakan dollar AS yang menjadi patokan mata uang dunia. 

Nilai tukar rupiah pada tahun 2022 mencapai Rp.15.655 per dollar nya. Pada tingkat tersebut, nilai tukar rupiah mengalami penurunan sebesar 9,31 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni sebesar Rp.14.263 per Dollar AS. Kemudian pada awal januari 2023 kurs rupiah sempat mengalami penguatan hingga sebesar Rp.14.979. Penguatan tersebut tidak bertahan begitu lama, hingga pada bulan februari rupiah kembali melemah pada Rp.15.274. Naik turunnya kurs rupiah terhadap Dollar AS inilah yang kemudian menjadi pertimbangan dalam penentuan biaya haji di Indonesia.

Kenaikan kurs Dollar AS dapat memberikan dampak yang cukup besar seperti perubahan harga tiket maskapai penerbangan saudia Airlines. Adapun harga tiket penerbangan haji PP Indonesia - Saudi Arabia oleh maskapai Garuda Indonesia menjadi yang terbesar yaitu dengan harga Rp.32,7 juta. Nominal ini pun telah mengalami penurunan dari harga awal yang mencapai Rp.33,4 juta. 

Kenaikan kurs Dollar AS yang terjadi secara signifikan dapat memberikan dampak besar terhadap biaya yang dikeluarkan oleh jamaah dalam pembiayaan haji, baik dalam nilai manfaat maupun untuk biaya pemberangkatannya. Pelemahan nilai tukar Rupiah juga secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap strategi investasi yang dilakukan oleh masyarakat karena beberapa instrument investasi sangat ditentukan oleh kurs Rupiah. 

Ikuti tulisan menarik FILLA APRILIANI MAHFUDLOH Ekonomi Syari`ah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB