x

Ilustrasi Petani

Iklan

Ni luh Putu Ida

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 27 Maret 2023

Jumat, 21 Juli 2023 13:18 WIB

Kenapa Korporasi Petani Sulit Terwujud?

Korporasi Petani adalah kelembagaan ekonomi petani yang berbadan hukum atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. Ini merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia serta membantu komunitas petani memiliki daya tawar tinggi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Korporasi petani sudah sering kita dengar dan banyak kita baca. Namun di lapangan masih sedikit petani yang bersedia bergabung dalam sebuah wadah korporasi. Hal ini dikarenakan dalam penerapan dan pembentukan korporasi warga petani membutuhkan pendampingan secara intensif dan berkesinambungan. Korporasi tidak akan dapat berjalan sempurna tanpa ada dukungan dari berbagai stakeholder disekitarnya baik pemerintah daerah setempat ataupun pihak swasta. 

Sejak tahun 2017, Presiden dalam rapat terbatas memberi arahan untuk mengubah paradigma pembangunan sektor pertanian dari kegiatan on farm menjadi kegiatan on farm dan off farm. Hal ini dimaksudkan agar petani didorong untuk berkelompok dalam sebuah korporasi sehingga memiliki skala ekonomi yang efisien. Setiap Kementerian dan Lembaga diharapkan untuk mendorong terwujudnya KPN (Korporasi Petani dan Nelayan) untuk mengarahkan petani dan nelayan agar memiliki entrepreneur skill sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah.

Kelembagaan petani dan nelayan dalam sebuah korporasi dapat berbentuk poktan (Kelompok Tani); KWT (Kelompok Wanita Tani); Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani); koperasi petani; UD (Usaha Dagang); CV (Commanditaire Vennootschap) maupun PT (Perseroan Terbatas) tergantung kesepakatan dan komitmen bersama masing-masing anggotanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Transformasi kelembagaan petani yang ada menjadi kelembagaan ekonomi petani atau lebih dikenal dengan istilah KEP yang merupakan badan usaha milik petani yang mayoritas saham milik petani dan berfungsi meningkatkan skala ekonomi, daya saing, dan wadah investasi. Selain itu juga untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan petani.  Diharapkan para petani dapat menumbuhkan semangat kebersamaan untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga petani pada umumnya.

Dalam perkembangannya korporasi sangat memerlukan dukungan berupa fasilitasi penyuluhan, pelatihan dan pendidikan mengenai bagaimana menerapkan sistem usaha tani hulu yang tepat sesuai GAP (Good Agricultural Practices). Selain itu juga bagaimana mengelola hasil yang diperoleh terkait teknis penanganan pasca panen yang tepat sesuai GHP (Good Handling Product) serta pendampingan administrasi pengelolaan keuangan dan usaha pemasaran produk baik secara offline maupun online. 

Pada intinya terdapat lima elemen utama dalam pembentukan korporasi petani, yaitu (1) konsolidasi petani ke dalam suatu kelembagaan korporasi; (2) konektivitas dengan mitra industri pengolahan dan perdagangan modern; (3) aksesibiltas terhadap sarana pertanian modern; (4) aksesibilitas permodalan; dan (5) aksesibilitas terhadap fasilitasi dan infrastruktur publik.

Sehingga korporasi petani adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia. Melalui korporasi petani maka pengelolaan sumber daya menjadi lebih optimal, terintegrasi, konsisten, dan berkelanjutan. Nantinya akan terbentuk usaha yang lebih efisien, efektif dan memiliki standar mutu tinggi.  Semua itu diharap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di perdesaan. 

Demikianlah, korporasi petani akan menjadi solusi petani menjadi insan yang mandiri dan berdaya saing.

Ikuti tulisan menarik Ni luh Putu Ida lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB