Satgas Pengamanan Pintu Utama Rutan Demak Siap Melaksanakan Tugas Dengan Cermat Tangguh Teliti

Kamis, 27 Juli 2023 10:20 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setiap pergantian shiff jaga di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, selalu diawali dengan apel serah terima regu pengamanan (Astekpam). Astekpam adalah pelimpahan tanggung jawab seluruh pengamanan antar regu jaga mulai dari pelimpahan seluruh warga binaan hingga sarana prasarana Lapas/Rutan. Sehingga setiap regu dituntut untuk senantiasa cermat, tanggap dan teliti pada saat menerima atau menyerahkan tanggung jawab pengamanan antar regu jaga.

Demak – 25 Juni 2023 – Setiap pergantian shiff jaga di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, selalu diawali dengan apel serah terima regu pengamanan (Astekpam). Astekpam adalah pelimpahan tanggung jawab seluruh pengamanan antar regu jaga mulai dari pelimpahan seluruh warga binaan hingga sarana prasarana Lapas/Rutan. Sehingga setiap regu dituntut untuk senantiasa cermat, tanggap dan teliti pada saat menerima atau menyerahkan tanggung jawab pengamanan antar regu jaga.

Selain regu jaga, satuan tugas pengamanan pintu utama (P2U) juga melakukan pelimpahan tanggung jawab melalui serah terima laporan kegiatan. Petugas P2U (Pengamanan Pintu Utama) adalah orang yang bertugas mengamankan Pintu Utama Rutan/Lapas, dan menjadi pengawas dari lalu lintas yang terjadi di pintu utama.

Adapun tugas pokok dari petugas pengamanan pintu utama adalah mengamankan pintu utama Lapas/Rutan. Selain mempunyai tugas pokok tersebut, petugas P2U juga mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk ataupun keluarnya orang dan barang secara tidak sah.
  2. Memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung, dan pihak-pihak lain.
  3. Memeriksa dan menggledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar Lapas/Rutan.
  4. Menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat-surat yang sah, memeriksa secara cermat identitas dan mencatat dalam buku laporan tugas pintu utama.
  5. Meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku tamu.
  6. Mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, petugas pengamanan pintu utama merupakan garda terdepan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Sebagai ujung tombak, petugas P2U harus cermat, tanggap dan teliti dalam melakukan pengamanan di pintu utama.

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rutan Demak

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
img-content
Lihat semua